Beritabanten.com – Wacana menghidupkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kembali mengemuka setelah Ketua MPR RI Ahmad Muzani pada 3 Agustus 2026 menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyambut baik gagasan tersebut. Menurut Muzani, Presiden menginginkan PPHN disusun secara demokratis agar menjadi pedoman pembangunan nasional yang disepakati bersama.

Secara konseptual, PPHN bertujuan menjaga arah pembangunan agar tidak berubah setiap kali terjadi pergantian pemerintahan. Dalam teori Developmental State yang dikemukakan Chalmers Johnson, negara memerlukan visi jangka panjang yang konsisten sehingga kebijakan pembangunan tidak bergantung pada dinamika politik jangka pendek.

Namun, muncul pertanyaan mengenai efektivitas PPHN apabila dalam praktiknya pemerintah tetap dapat meluncurkan berbagai program strategis yang oleh sebagian kalangan dipandang muncul relatif cepat, sementara keterkaitannya dengan perencanaan pembangunan nasional belum selalu dijelaskan secara terbuka.

Dalam beberapa waktu terakhir, misalnya, publik mencermati sejumlah kebijakan baru seperti pengembangan Koperasi Desa Merah Putih sebagai pusat berbagai layanan serta pembentukan Universitas Republik Indonesia. Terlepas dari tujuan yang ingin dicapai, sejumlah pihak mempertanyakan bagaimana proses kajian, dasar akademik, kesiapan anggaran, serta keterkaitan program-program tersebut dengan dokumen perencanaan pembangunan yang sudah ada.

Padahal, Indonesia telah memiliki instrumen perencanaan seperti RPJPN, RPJMN, dan rencana strategis kementerian maupun lembaga. Karena itu, wacana PPHN juga memunculkan diskusi mengenai bagaimana posisi dokumen baru tersebut dalam sistem perencanaan nasional agar tidak menimbulkan tumpang tindih.

Dalam perspektif Evidence-Based Policy, kebijakan publik idealnya disusun berdasarkan kajian ilmiah, data empiris, analisis dampak, dan konsultasi dengan para pemangku kepentingan. Sementara itu, prinsip Good Governance menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kepastian arah kebijakan dalam proses pemerintahan.

Karena itu, tantangan utama bukan hanya menghadirkan PPHN sebagai dokumen baru, tetapi memastikan setiap kebijakan strategis memiliki hubungan yang jelas dengan arah pembangunan nasional dan disusun melalui proses yang terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan dokumen perencanaan, melainkan oleh konsistensi antara visi, proses penyusunan kebijakan, dan pelaksanaannya. PPHN akan memiliki arti apabila benar-benar menjadi pedoman yang diikuti dalam setiap pengambilan kebijakan, bukan sekadar menjadi dokumen pelengkap dalam sistem perencanaan nasional. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com