Beritabanten.com – Dalam teori hukum antikorupsi, illicit enrichment berangkat dari satu pertanyaan sederhana tetapi fundamental: bagaimana menjelaskan pertambahan kekayaan seorang pejabat publik yang secara signifikan tidak sebanding dengan penghasilan sahnya? Konsep ini dikenal dalam Pasal 20 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang menyebut illicit enrichment sebagai peningkatan kekayaan pejabat publik yang signifikan dan tidak dapat dijelaskan secara wajar jika dibandingkan dengan pendapatan sahnya. UNCAC tidak secara otomatis mewajibkan seluruh negara menjadikannya tindak pidana, karena penerapannya tetap tunduk pada konstitusi dan prinsip dasar sistem hukum masing-masing negara. Dengan demikian, illicit enrichment bukanlah teori bahwa pejabat negara tidak boleh menjadi kaya. Seorang pejabat tetap dapat memiliki kekayaan besar sepanjang kekayaan tersebut mempunyai sumber yang sah dan dapat dijelaskan secara hukum. Yang menjadi persoalan adalah ketika terdapat jurang yang signifikan antara penghasilan legal, perubahan kekayaan, dan asal-usul aset yang dimiliki.
Secara teoritis, pendekatan ini mengubah titik perhatian pemberantasan korupsi dari sekadar “siapa menerima uang” menjadi “dari mana kekayaan itu berasal.” Dalam perkara korupsi konvensional, penegak hukum biasanya berusaha membuktikan adanya tindak pidana, pelaku, aliran dana, serta hubungan antara tindak pidana dan aset yang diperoleh. Illicit enrichment menawarkan pendekatan yang berbeda: perubahan kekayaan pejabat menjadi salah satu pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan adanya sumber kekayaan yang tidak sah. Karena itu, konsep ini sangat erat dengan gagasan follow the money. Kekayaan yang meningkat secara tidak wajar dapat menjadi indikator awal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bukan sekaligus menjadi bukti final bahwa pemiliknya melakukan korupsi. Perbedaan ini penting, sebab kekayaan yang besar saja tidak pernah cukup untuk membuktikan sebuah tindak pidana. Warisan, hasil usaha, investasi, penjualan aset, pemberian yang sah, atau sumber pendapatan lain dapat menjelaskan peningkatan kekayaan seseorang.
Di sinilah muncul persoalan hukum yang paling menarik: siapa yang harus menjelaskan asal-usul kekayaan tersebut? Dalam diskursus illicit enrichment, terdapat gagasan mengenai pembebanan atau pergeseran beban pembuktian secara terbatas. Negara terlebih dahulu harus mempunyai dasar yang objektif mengenai adanya ketidakwajaran—misalnya terdapat peningkatan aset yang signifikan yang tidak sejalan dengan penghasilan resmi—baru kemudian pemilik aset diberikan kesempatan untuk menjelaskan asal-usul kekayaannya. Model seperti ini berbeda dengan pembuktian terbalik secara total, karena negara tidak boleh hanya mengatakan, “Anda kaya, maka Anda harus membuktikan bahwa Anda tidak korup.” Persoalan pembuktian justru harus dirancang dengan ambang awal, prosedur pemeriksaan, hak membela diri, dan kontrol pengadilan yang jelas. Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di Indonesia saat ini, standar bukti awal sebelum kewajiban menjelaskan asal-usul aset dibebankan kepada pemilik juga menjadi salah satu isu yang secara eksplisit diperdebatkan.
Konsep ini kemudian bersentuhan dengan perampasan aset, tetapi keduanya tidak boleh dipertukarkan begitu saja. Illicit enrichment berbicara mengenai ketidakwajaran pertambahan kekayaan pejabat dan persoalan asal-usul kekayaan tersebut, sedangkan perampasan aset menyangkut mekanisme hukum untuk mengambil alih aset yang memenuhi syarat berdasarkan hukum. Karena itu, tidak tepat membangun logika bahwa “kekayaan tidak seimbang dengan penghasilan = aset otomatis dirampas.” Ada proses hukum yang harus dilalui. Dalam desain non-conviction based asset forfeiture sekalipun, ketika perampasan tidak bergantung pada putusan pemidanaan terhadap seseorang, tetap diperlukan standar pembuktian, kontrol hakim, mekanisme keberatan, dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah. Justru karena kewenangan negara terhadap harta seseorang sangat besar, semakin kuat pula kebutuhan terhadap pagar hukum agar mekanisme tersebut tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang.
Dalam konteks Indonesia, gagasan tersebut menjadi relevan karena pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2026 masih berlangsung dan mencakup sejumlah isu mendasar: non-conviction based forfeiture, pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga, pengelolaan aset hasil perampasan, serta batas kewenangan aparat. DPR pada Agustus 2026 menyatakan pembahasan masih mendalami bagaimana memperkuat pemulihan aset sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan. Bahkan dalam pembahasan resmi DPR, muncul penekanan bahwa negara tidak boleh mengambil aset seseorang hanya berdasarkan dugaan dan bahwa harus terdapat standar bukti awal yang jelas sebelum pemilik dibebani kewajiban menjelaskan asal-usul aset. Artinya, perdebatan illicit enrichment sebenarnya bukan hanya tentang bagaimana negara mendapatkan kembali uang hasil kejahatan, tetapi juga tentang bagaimana negara membuktikan bahwa penggunaan kewenangan tersebut sah.
Dari perspektif teori negara hukum, di sinilah letak dilema illicit enrichment: negara membutuhkan instrumen yang efektif untuk menghadapi kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan, tetapi instrumen tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip praduga tak bersalah, kepastian hukum, hak milik, dan due process of law. Dua kepentingan itu tidak harus diposisikan sebagai musuh. Justru hukum yang matang seharusnya mampu mempertemukannya melalui prosedur yang terukur. Negara dapat diberikan kemampuan untuk menelusuri aset, membekukan harta dalam kondisi tertentu, meminta penjelasan mengenai asal-usul kekayaan, dan mengajukan perampasan kepada pengadilan; sementara pemilik aset harus memperoleh kesempatan yang nyata untuk menjelaskan, menghadirkan bukti, mengajukan keberatan, dan mendapatkan pemeriksaan oleh hakim yang independen. Dalam pembahasan RUU saat ini, prinsip proporsionalitas dan pencegahan abuse of power juga menjadi perhatian yang berulang kali disampaikan dalam forum DPR.
Pada akhirnya, illicit enrichment bukanlah teori untuk menghukum orang karena memiliki kekayaan, melainkan teori untuk mempertanyakan ketidakwajaran kekayaan pejabat publik ketika pertambahannya tidak dapat dijelaskan secara masuk akal dibandingkan penghasilan sahnya. Pertanyaan hukumnya bukan “mengapa pejabat itu kaya?”, melainkan “apa sumber kekayaan tersebut, dapatkah sumber itu dibuktikan secara sah, dan apakah negara memiliki dasar hukum yang cukup untuk mengambil tindakan terhadap aset tersebut?” Jika pertanyaan-pertanyaan itu dijawab melalui mekanisme hukum yang transparan, terukur, dan diawasi pengadilan, konsep illicit enrichment dapat menjadi bagian dari arsitektur asset recovery. Tetapi apabila standar buktinya kabur dan kewenangan negara terlalu luas, instrumen yang dirancang untuk mengejar kekayaan hasil kejahatan juga berpotensi menimbulkan persoalan baru. Karena itu, ukuran keberhasilan teori ini bukan semata-mata berapa banyak aset yang berhasil dirampas, tetapi seberapa kuat negara dapat membuktikan asal-usul aset tersebut sekaligus mempertahankan prinsip negara hukum. Pembahasan RUU Perampasan Aset di Indonesia sendiri masih berada pada tahap perumusan substansi dan ditargetkan DPR untuk diselesaikan pada Desember 2026.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan