Beritabanten.comPolda Metro Jaya kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi). Tersangka tersebut berinisial D.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa istri pegawai Komdigi inisial D ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

D diketahui merupakan istri dari tersangka A, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai buron dalam kasus ini.   

“D ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam pencucian uang yang dilakukan oleh DPO A alias M. D adalah istri dari DPO A,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa (12/11/2024).   

Dari tersangka D, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2 miliar, yang terdiri dari berbagai mata uang. Rinciannya adalah Rp 2.075.299.000 dalam mata uang rupiah, 3.000 Dolar Singapura (setara dengan Rp 35.100.000), serta 37.000 Dolar Amerika Serikat (senilai Rp 577.200.000).   

Selain uang tunai, polisi juga menemukan barang bukti lainnya yang diduga merupakan hasil dari praktik pencucian uang, antara lain 58 perhiasan, 6 ponsel, 2 mobil, 2 jam tangan mewah, dan 1 buku tabungan.   

Ade Ary juga menambahkan bahwa hingga saat ini sudah ada 18 tersangka yang ditetapkan dalam kasus judi online ini, yang melibatkan pegawai Kemkomdigi serta staf ahli kementerian tersebut. Dari jumlah tersebut, 11 orang adalah pegawai Kemkomdigi dan 6 lainnya adalah sipil.   

Sementara itu, tersangka A yang masih berstatus buron (DPO) hingga kini sedang dalam pengejaran oleh penyidik Polda Metro Jaya. (Hny) 

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com