Beritabanten.com — Perkara yang menjerat mantan Kepala KPPBC Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, kembali menjadi perhatian. Bukan hanya karena namanya disebut dalam perkara dugaan suap importasi barang senilai Rp30 miliar, tetapi juga karena muncul informasi bahwa Dedi telah berstatus tersangka dalam perkara lain yang ditangani Kortas Tipikor Polri.

Dalam perkara KPK, nama Dedi mencuat setelah terdakwa John Field mengaku memberikan uang Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi. KPK kemudian menyatakan masih mendalami fakta persidangan tersebut.

Kuasa hukum Dedi, Hamonangan Daulay, membantah tudingan tersebut dan menyebut keterangan John Field sebagai klaim sepihak yang masih harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah.

Di tengah proses tersebut, muncul persoalan lain terkait status hukum Dedi dalam perkara berbeda. Secara prinsip, seseorang memang dapat menjadi tersangka dalam lebih dari satu perkara apabila perkara tersebut memiliki objek, waktu kejadian, dan dugaan perbuatan pidana yang berbeda.

Pakar hukum pidana Chairul Huda sebelumnya menekankan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang relevan dan dasar hukum yang jelas.

Pandangan itu penting karena status tersangka bukan sekadar label administratif. Status tersebut membawa konsekuensi hukum, sosial, hingga reputasi bagi seseorang.

Karena itu, persoalan yang perlu mendapat perhatian bukan semata adanya dua proses hukum terhadap satu orang, melainkan bagaimana masing-masing perkara tersebut ditangani dan diselesaikan.

Jika sebuah perkara telah berjalan bertahun-tahun tanpa kejelasan perkembangan, publik wajar mempertanyakan akuntabilitas proses penegakannya.

Di satu sisi, penyidik membutuhkan ruang untuk bekerja dan tidak seluruh proses penyidikan harus dibuka kepada publik. Namun di sisi lain, proses hukum juga harus memberikan kepastian dan tidak membiarkan status seseorang menggantung tanpa batas waktu.

Kasus Dedi menjadi pengingat bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cukup hanya dilihat dari penetapan tersangka atau pengungkapan dugaan aliran uang.

Yang tidak kalah penting adalah bagaimana perkara tersebut diproses secara profesional, objektif dan memberikan kepastian hukum.

Sebab, pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak setiap orang. Hukum harus tegas terhadap pelanggaran, tetapi juga harus memastikan setiap proses dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, publik tidak hanya membutuhkan banyaknya perkara yang dibuka, tetapi juga kejelasan bagaimana perkara tersebut diselesaikan.

Kepastian hukum menjadi bagian penting dari keadilan. Ketika proses hukum berlangsung terlalu lama tanpa kejelasan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum pun ikut dipertaruhkan.(Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com