Beritabanten.com — Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Rabu, 12 Agustus 2026, mempertegas mekanisme hukum dalam perkara dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam putusannya, MK memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 220 KUHP. Pengaduan dugaan penghinaan hanya dapat diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden yang menjadi korban atau melalui kuasa hukum yang memperoleh kuasa khusus.
Dengan demikian, ruang bagi relawan, simpatisan, pendukung, keluarga maupun pihak ketiga untuk mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden dalam membuat pengaduan pidana menjadi semakin terbatas.
Putusan tersebut dinilai penting karena menyangkut batas antara perlindungan kehormatan kepala negara dan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Pakar hukum pidana Chairul Huda dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa proses penegakan hukum harus memiliki dasar kewenangan yang jelas. Status maupun proses hukum seseorang tidak semestinya lahir hanya karena kepentingan atau tekanan pihak tertentu.
Prinsip itu menjadi relevan dalam melihat delik aduan. Jika suatu tindak pidana hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan korban, maka kewenangan untuk menentukan apakah perkara tersebut akan dibawa ke ranah pidana berada pada pihak yang secara hukum berhak mengadu.
Putusan MK juga memberikan batas yang lebih jelas bagi aparat penegak hukum dalam menerima laporan. Tidak setiap laporan yang mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden dapat menjadi dasar untuk memulai proses pidana apabila pelapornya tidak memiliki kedudukan hukum.
Di sisi lain, putusan tersebut bukan berarti Presiden dan Wakil Presiden kehilangan perlindungan hukum terhadap serangan terhadap kehormatan mereka.
Apabila terdapat dugaan penghinaan yang memenuhi unsur pidana, mekanisme hukum tetap tersedia. Namun, prosesnya harus dimulai melalui pihak yang memang memiliki hak untuk mengajukan pengaduan.
Keseimbangan tersebut penting dalam negara demokrasi. Kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari kontrol publik, sementara penghinaan atau serangan terhadap kehormatan pribadi tetap memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pidana.
Menurut Chairul Huda, hukum pidana harus dijalankan berdasarkan aturan, kewenangan dan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan maupun kepentingan di luar hukum.
Karena itu, putusan MK dapat dibaca sebagai upaya memperjelas batas antara kritik, kebebasan berekspresi dan penggunaan instrumen hukum pidana.
Dengan adanya batas tersebut, potensi penggunaan pasal penghinaan melalui laporan pihak yang tidak memiliki kewenangan diharapkan dapat diminimalkan.
Pada akhirnya, putusan ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap pejabat negara tetap harus berjalan dalam koridor negara hukum. Kritik tidak boleh dibungkam, tetapi hukum juga tetap memiliki ruang untuk melindungi kehormatan seseorang sepanjang prosesnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)
Kata kunci: Mahkamah Konstitusi, MK, Putusan 275/PUU-XXIII/2025, penghinaan Presiden, Wakil Presiden, Pasal 218 KUHP, Pasal 220 KUHP, delik aduan, kebebasan berekspresi, kepastian hukum, Chairul Huda, hukum pidana, demokrasi, negara hukum.(Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan