Beritabanten.com — Dugaan bergesernya pola suap dalam penegakan hukum, dari upaya membebaskan seseorang menjadi upaya menjadikan pihak lain sebagai tersangka, menjadi sorotan serius. Fenomena tersebut dinilai berbahaya apabila benar terjadi karena dapat mengubah proses hukum menjadi alat untuk menyerang pihak tertentu.
Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, sebelumnya menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada dasar hukum, alat bukti yang relevan, serta prosedur yang sesuai ketentuan.
Pandangan tersebut pernah disampaikan Chairul dalam sejumlah sidang praperadilan. Dalam perkara Tom Lembong pada 2024, misalnya, ia menilai penetapan tersangka harus memiliki dasar hukum yang jelas dan didukung alat bukti yang relevan.
Hal serupa kembali disampaikan Chairul ketika menjadi ahli dalam praperadilan Nadiem Makarim pada 2025. Ia menekankan pentingnya minimal dua alat bukti yang relevan sebagai dasar penetapan tersangka.
Pernyataan tersebut menjadi relevan ketika muncul dugaan bahwa status tersangka justru dapat dijadikan komoditas untuk kepentingan tertentu.
Jika penetapan seseorang sebagai tersangka dapat dipengaruhi uang, tekanan, atau kepentingan politik dan bisnis, maka persoalannya tidak lagi sekadar mengenai praktik suap. Kondisi tersebut berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam sistem penegakan hukum.
Sebab, status tersangka memang bukan putusan bersalah. Namun, konsekuensi sosial dari status tersebut bisa sangat besar.
Reputasi seseorang dapat rusak, hubungan bisnis terganggu, kepercayaan publik menurun, bahkan aktivitas pekerjaan dan kehidupan sosial dapat terdampak. Semua itu bisa terjadi sebelum perkara tersebut diputus melalui proses persidangan.
Karena itu, penetapan tersangka harus ditempatkan sebagai bagian dari proses hukum yang objektif, bukan sebagai instrumen untuk memberikan tekanan kepada seseorang.
Dalam sejumlah kesempatan, Chairul juga menyoroti pentingnya terpenuhinya dasar hukum dan alat bukti sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Persoalan menjadi semakin serius jika dugaan praktik tersebut terjadi dalam persaingan bisnis atau kepentingan politik.
Seseorang bisa saja dilaporkan atau diproses hukum bukan semata karena adanya dugaan tindak pidana, tetapi karena ada pihak yang memiliki kepentingan untuk menjatuhkannya.
Dalam kondisi seperti itu, proses hukum berpotensi berubah menjadi bentuk penghukuman sosial sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Padahal, prinsip negara hukum menempatkan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan besar, tetapi kewenangan tersebut harus digunakan berdasarkan aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Praperadilan menjadi salah satu instrumen penting untuk menguji tindakan aparat dalam proses hukum. Mekanisme tersebut sekaligus menjadi ruang bagi seseorang untuk mempersoalkan sah atau tidaknya tindakan hukum tertentu, termasuk penetapan tersangka dalam kondisi yang memenuhi objek pengujian.
Karena itu, pengawasan terhadap aparat penegak hukum harus terus diperkuat. Tidak hanya pengawasan internal, tetapi juga mekanisme kontrol melalui lembaga peradilan dan pengawasan publik.
Penegakan hukum seharusnya membuat masyarakat merasa terlindungi, bukan justru takut menjadi korban kriminalisasi.
Ketika status tersangka mulai dipandang sebagai sesuatu yang bisa digunakan untuk menghancurkan reputasi, bisnis, atau posisi seseorang, maka yang harus dipertanyakan bukan hanya siapa yang menjadi tersangka.
Lebih jauh, publik perlu memastikan bagaimana proses penetapan tersebut dilakukan, apa dasar hukumnya, dan apakah alat bukti yang digunakan benar-benar relevan.
Sebab, hukum pidana bukan alat untuk memenangkan persaingan. Hukum harus bekerja untuk mencari kebenaran dan memberikan keadilan.
Jika proses hukum dapat dipengaruhi oleh kepentingan di luar hukum, maka yang terancam bukan hanya hak satu orang, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan sistem peradilan secara keseluruhan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan