Beritabanten.com — Penangkapan dua warga Cimahi, AYP dan AF, membuka pertanyaan serius mengenai batas antara kritik politik dan tindak pidana. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah dan mengomentari materi yang berkaitan dengan pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai program nuklir Iran.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Polisi juga menggunakan Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai konstruksi perkara tersebut bermasalah. Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengatakan keterangan polisi yang disampaikan kepada publik belum menunjukkan fakta yang cukup untuk membuktikan seluruh unsur pasal yang dikenakan terhadap kedua warga.
“Sebutan ‘provokatif’, ‘menciptakan kegaduhan’, atau ‘mengancam keutuhan bangsa’ bukanlah unsur tindak pidana,” kata Isnur, dilihat Selasa 11 Agustus 2026.
Menurut dia, aparat harus menunjukkan perbuatan pidana yang jelas, korban yang jelas, serta bukti yang cukup untuk membuktikan setiap unsur pasal.
Sorotan pertama mengarah pada penggunaan Pasal 29 UU ITE. Ketentuan tersebut mengatur pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Persoalannya, materi yang dipersoalkan dalam perkara AYP dan AF disebut berupa unggahan di ruang publik. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang menjadi sasaran ancaman dan apakah informasi tersebut benar-benar dikirim secara langsung kepada korban.
“Pasal 29 UU ITE hanya dapat dikenakan terhadap ancaman kekerasan atau tindakan menakut-nakuti yang dikirim secara langsung kepada korban,” ujar Isnur.
Jika unggahan tidak ditujukan kepada pihak yang melapor atau merasa dirugikan, hubungan antara unggahan dan unsur delik ancaman harus dijelaskan secara lebih rinci oleh penyidik.
Persoalan berikutnya terdapat pada Pasal 35 UU ITE yang berkaitan dengan manipulasi informasi elektronik. Pasal tersebut tidak semata-mata mengatur soal perubahan atau penyuntingan materi digital. Ada unsur mengenai maksud agar informasi hasil perubahan tersebut seolah-olah autentik.
Karena itu, penyidik perlu menjelaskan bagian video yang dianggap telah dimanipulasi, bentuk perubahan yang dilakukan, serta bukti mengenai tujuan perubahan tersebut.
Menurut Isnur, video yang dipotong, disunting, diberi keterangan, atau diunggah kembali tidak otomatis memenuhi unsur manipulasi informasi elektronik. Polisi tetap harus membuktikan tujuan sebagaimana dipersyaratkan pasal.
Persoalan juga muncul dalam penggunaan Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) KUHP.
Pasal-pasal tersebut memiliki unsur yang berbeda, mulai dari penyebarluasan pernyataan permusuhan atau kebencian terhadap golongan penduduk hingga penghasutan untuk melakukan tindak pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum.
Perbedaan tersebut penting karena kritik, kemarahan, satire, dan komentar politik tidak otomatis merupakan hasutan untuk melakukan tindak pidana.
Dalam perkara seperti ini, aparat perlu menjelaskan siapa yang dianggap dihasut, tindakan apa yang hendak dilakukan, serta bukti yang menunjukkan hubungan antara pernyataan kedua warga dan tindak pidana yang menjadi tujuan penghasutan.
“Polisi harus menunjukkan perbuatan pidana yang jelas, korban yang jelas, serta bukti yang cukup atas setiap unsur pasal yang digunakan,” kata Isnur.
Perkara ini juga berkaitan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi penggunaan hukum pidana terhadap ekspresi warga.
Dalam Putusan Nomor 7/PUU-VII/2009, MK menegaskan karakter delik penghasutan sebagai delik materiil. Artinya, keberadaan suatu ucapan yang disebut sebagai hasutan tidak dengan sendirinya cukup. Harus terdapat akibat yang dilarang serta hubungan antara perbuatan dan akibat tersebut.
MK kemudian mempersempit ruang kriminalisasi tertentu dalam UU ITE melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024. Sementara melalui Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024, MK membedakan keributan di media sosial dari kerusuhan dalam pengertian hukum pidana.
Bagi YLBHI, putusan-putusan tersebut semestinya menjadi batas bagi aparat dalam menerapkan ketentuan pidana terhadap ekspresi politik warga.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Kepolisian tidak boleh mengabaikannya dengan mempertahankan tafsir lama yang represif atau memindahkan kriminalisasi dari satu pasal ke pasal lain,” kata Isnur.
Penggunaan banyak pasal dalam perkara ini juga tidak otomatis memperkuat konstruksi hukum polisi. Sebaliknya, setiap pasal memiliki unsur yang harus dibuktikan secara terpisah.
Pasal ancaman membutuhkan pembuktian mengenai ancaman dan sasaran. Pasal manipulasi informasi elektronik membutuhkan pembuktian mengenai perubahan sekaligus maksud tertentu. Pasal penghasutan membutuhkan pembuktian mengenai tindakan menggerakkan orang lain dan tindak pidana yang menjadi tujuan penggerakan.
Dengan demikian, perkara AYP dan AF semestinya diuji berdasarkan fakta konkret dan unsur masing-masing pasal, bukan berdasarkan kesan bahwa unggahan tersebut kontroversial atau menimbulkan kegaduhan.
“Kontroversi bukan unsur pidana,” ujar Isnur.
Kasus tersebut juga memiliki dimensi yang lebih luas. Presiden merupakan pejabat publik dengan kekuasaan dan sumber daya negara yang jauh lebih besar dibandingkan warga biasa. Kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dalam negara demokratis.
Pemerintah sebenarnya memiliki berbagai instrumen untuk menjawab kritik, mulai dari klarifikasi dan koreksi hingga membuka perdebatan publik. Penggunaan polisi dan ancaman hukuman penjara merupakan instrumen yang jauh lebih berat.
Karena itu, penangkapan terhadap dua warga akibat unggahan atau komentar politik berpotensi menimbulkan efek gentar. Warga lain dapat memilih diam bukan karena pendapatnya berubah, melainkan karena takut menghadapi pemeriksaan, penangkapan, atau proses pidana.
YLBHI mendesak Polda Jawa Barat menghentikan proses pidana terhadap AYP dan AF, membebaskan keduanya, serta memulihkan hak-hak mereka.
YLBHI juga meminta Kapolri memeriksa dasar penetapan tersangka, penangkapan, dan penggunaan pasal-pasal pidana dalam perkara tersebut. Komnas HAM dan Ombudsman RI didesak memeriksa dugaan pelanggaran HAM dan maladministrasi.
Bagi Isnur, perkara tersebut bukan hanya menyangkut dua warga Cimahi. Kasus ini menjadi ujian terhadap batas penggunaan hukum pidana dalam menghadapi kritik terhadap kekuasaan.
“Ketika hukum pidana digunakan untuk melindungi penguasa dari kritik, negara hukum sedang digeser menjadi negara kekuasaan,” kata Isnur AYP, AF, Cimahi, UU ITE, KUHP, Muhammad Isnur, YLBHI, Prabowo Subianto, kritik Presiden, kebebasan berekspresi, penghasutan, Mahkamah Konstitusi, Polda Jawa Barat. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan