Beritabanten.com — Persidangan perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian muncul dari isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memuat dugaan Gus Yaqut memperkaya diri sebesar US$271.500.

Persidangan perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Pengamat Rumail Abbas mengaku menemukan sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapat penjelasan lebih lanjut setelah menyaksikan jalannya persidangan.

Menurut Rumail, selama ini publik lebih banyak menerima informasi mengenai perkara dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024, termasuk polemik perubahan komposisi kuota haji reguler dan haji khusus.

Namun, dalam dakwaan yang dibacakan JPU di persidangan, turut disebut dugaan memperkaya diri Gus Yaqut sebesar US$271.500 dalam penyelenggaraan haji.

“Saya baru menonton streaming persidangan Gus Yaqut sekitar bakda zuhur, sehabis kerja. Persis ketika membuka kanal Kompas TV, JPU membacakan dakwaan-dakwaan yang berkasnya semeter itu,” ujar Rumail, Selasa (11/8/2026).

“Selama ini yang digembor-gemborkan KPK adalah kasus kuota tambahan haji 2024. Tapi ternyata, yang disebut dalam sidang adalah haji 2023, di mana Gus Yaqut dituduh memperkaya diri sebesar US$271.500,” katanya.

Menurut Rumail, persoalannya bukan hanya mengenai nominal uang yang disebut dalam dakwaan.

Ia mempertanyakan bagaimana asal-usul uang tersebut dijelaskan dalam konstruksi perkara, siapa yang memberikan, kapan dan di mana uang itu diterima, serta perbuatan apa yang kemudian dikaitkan dengan penerimaan tersebut.

“Makanya, di akhir sidang, Mbak Mellisa beserta Pak Dody menanyakan rincian itu. Sayangnya, JPU tidak memberikannya. Alasannya, persidangan ini fokus di formalitas dakwaan dulu,” ujar Rumail.

Rumail menilai penjelasan JPU tersebut dapat dipahami dari sisi tahapan persidangan. Namun, menurutnya, pertanyaan tersebut tetap penting karena publik sebelumnya telah menerima narasi mengenai perkara kuota haji tambahan 2024.

Ia mengingatkan agar narasi pemberitaan, isi dakwaan, dan fakta hukum tidak dicampuradukkan.

Menurutnya, dakwaan merupakan tuduhan yang masih harus dibuktikan melalui persidangan. Sementara fakta hukum baru dapat dinilai setelah seluruh alat bukti diperiksa dan diuji di hadapan majelis hakim.

Pertanyakan Hubungan Dua Angka

Rumail juga menyoroti angka kerugian negara yang selama ini muncul dalam pemberitaan perkara tersebut.

Menurutnya, sejak 2025 publik banyak mendapat informasi mengenai dugaan kerugian negara hingga sekitar Rp1 triliun. Kemudian angka tersebut berkembang menjadi sekitar Rp622 miliar.

Persoalan tersebut selama ini banyak dikaitkan dengan pengelolaan kuota tambahan haji 2024, termasuk perubahan komposisi kuota haji reguler dan haji khusus.

“Yang diulas selalu tentang kuota haji tambahan 2024, di mana Gus Yaqut mengubah kuotanya dari 92:8 menjadi 50 haji reguler dan 50 haji khusus,” kata Rumail.

Karena itu, munculnya angka US$271.500 dalam dakwaan memunculkan pertanyaan mengenai hubungan antara dugaan keuntungan pribadi tersebut dengan angka kerugian negara yang selama ini diberitakan.

“Apa hubungan kedua angka itu?” ujarnya.

Rumail menilai hubungan tersebut perlu dijelaskan secara terang dalam proses persidangan.

Sebab, kerugian negara dan dugaan memperkaya diri merupakan dua hal yang memiliki pengertian berbeda, meskipun keduanya dapat berada dalam satu konstruksi perkara.

Karena itu, menurutnya, publik perlu mengetahui apakah US$271.500 tersebut merupakan bagian dari konstruksi kerugian negara, keuntungan pribadi yang berdiri sendiri, atau bagian dari rangkaian perbuatan lain yang dimasukkan dalam dakwaan.

“Kalau memang semua itu merupakan satu rangkaian perkara, jelaskan rangkaiannya. Kalau berbeda, jelaskan perbedaannya,” tegasnya.

Dakwaan Bukan Putusan

Rumail juga mengingatkan agar publik tidak menjadikan angka maupun narasi pemberitaan sebagai ukuran akhir dalam perkara pidana.

Menurutnya, seseorang yang telah didakwa belum dapat dianggap terbukti bersalah karena seluruh tuduhan masih harus dibuktikan di persidangan.

Sebaliknya, munculnya pertanyaan terhadap isi dakwaan juga tidak berarti terdakwa otomatis tidak bersalah.

“Standarnya harus sama: bukti,” katanya.

Ia menilai pertanyaan mengenai rincian dakwaan tidak semestinya dianggap sebagai upaya membela terdakwa atau menghalangi pemberantasan korupsi.

“Bertanya bukan berarti membela. Meragukan bukan berarti menghalangi penegakan hukum. Dan meminta bukti bukan berarti anti-pemberantasan korupsi,” ujar Rumail.

Karena itu, Rumail meminta publik menunggu proses persidangan berjalan. Jika seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan dengan alat bukti yang kuat, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.

Namun, jika masih terdapat pertanyaan mengenai hubungan antara narasi awal, angka kerugian negara, tahun perkara, serta dugaan memperkaya diri, menurutnya pertanyaan tersebut merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum.

Pada akhirnya, perkara Gus Yaqut akan menguji sejauh mana konstruksi dakwaan JPU dapat dibuktikan di hadapan majelis hakim.

Publik pun masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan antara dugaan korupsi kuota haji tambahan, angka kerugian negara, serta dugaan Gus Yaqut memperkaya diri sebesar US$271.500.

Sebab, bukan besarnya angka yang menjadi ukuran utama, melainkan bagaimana perbuatan pidana tersebut dikonstruksikan dan dibuktikan di ruang sidang. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com