Beritabanten.com – Kabar baik bagi warga Kota Serang yang masih memiliki tunggakan pajak daerah. Pemerintah Kota Serang memberikan penghapusan sanksi administrasi pajak dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-19 Kota Serang.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Serang Nomor 257 Tahun 2026. Program penghapusan sanksi berlaku untuk sejumlah jenis pajak daerah dan dapat dimanfaatkan wajib pajak selama periode 1 hingga 31 Agustus 2026.
Penghapusan sanksi administrasi mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk sektor perhotelan, restoran, parkir, hiburan, dan tenaga listrik.
Warga yang memiliki tunggakan cukup melakukan pelunasan pokok pajak selama masa program berlangsung. Dengan demikian, beban denda atau sanksi administrasi yang sebelumnya melekat pada tunggakan tersebut dapat dihapus sesuai ketentuan program yang ditetapkan Pemkot Serang.
Pemkot Serang berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat dalam momentum hari kemerdekaan dan hari jadi daerah, tetapi juga mendorong meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui sejumlah kanal yang telah disediakan, antara lain Bank BJB, Bank Banten, BCA, Bank Mandiri, Tokopedia, Bukalapak, Indomaret, Alfamart, LinkAja, OVO, DANA, hingga PT Pos.
Kebijakan penghapusan sanksi tersebut juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sebelum memasuki periode berikutnya. Pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan insentif perpajakan, baik berupa pengurangan, keringanan, pembebasan maupun penghapusan pokok pajak atau sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi warga Kota Serang yang masih memiliki tunggakan, kesempatan ini tentu sayang untuk dilewatkan. Selain terbebas dari sanksi administrasi sesuai program, pelunasan pajak juga menjadi bagian dari kontribusi masyarakat dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Serang. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan