Beritabanten.com – Pasangan suam istri yang membeli bayi di Kota Tangerang Tangerang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa pasutri yang berinisial HK (32) dan MON (30) telah membeli bayi RA (36) yang berusia 11 Bulan di Kota Tangerang.
Mereka mengaku melakukan tindakan tersebut karena telah menikah selama 10 tahun namun belum dikaruniai anak.
Pasutri ini baru sebulan tinggal di Kota Tangerang setelah datang dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Belum punya anak setelah 10 tahun nikah dan baru sebulan datang dari NTT,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho yang dikutip dari Akun Instagram @kabar_tangerang.
Tindakan mereka menarik perhatian pihak berwenang, dan kini keduanya terancam dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 15 tahun.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menegaskan perlunya kesadaran lebih terhadap perlindungan anak serta konsekuensi hukum bagi tindakan ilegal seperti ini. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan