Beritabanten.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai melakukan penataan kawasan Jalan Diponegoro dengan merelokasi puluhan pedagang plat nomor ke Pasar Kepandean. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan kawasan yang lebih tertib sekaligus memberikan ruang usaha yang lebih layak bagi para pedagang.
Sebanyak 41 pedagang telah dipindahkan ke lokasi baru dan masing-masing telah mendapatkan kios untuk melanjutkan usahanya. Sebagai bentuk dukungan terhadap proses adaptasi, Pemkot Serang juga menggratiskan biaya sewa kios selama tiga bulan.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Dinkopumkperindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengatakan seluruh pedagang yang direlokasi telah difasilitasi tempat usaha di Pasar Kepandean.
“Pedagang plat nomor yang ada di Jalan Diponegoro itu sudah direlokasi ke Pasar Kepandean,” ujar Wahyu saat ditemui di Setda Kota Serang, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, para pedagang tidak hanya mendapatkan kios, tetapi juga diberi kesempatan mengembangkan usaha lain selama tetap mematuhi aturan yang berlaku.
“Setiap pedagang sudah kami berikan kios masing-masing. Bahkan, jika ada yang ingin membuka usaha baru di sana, kami persilakan,” katanya.
Untuk membantu para pedagang memulai usaha di lokasi baru, Pemkot Serang membebaskan biaya sewa kios selama tiga bulan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban pedagang sekaligus memberi waktu untuk membangun kembali pelanggan.
“Selama tiga bulan kami tidak memungut biaya apa pun agar mereka bisa pulih terlebih dahulu. Setelah itu akan kami evaluasi. Jika ternyata mereka masih membutuhkan waktu untuk beradaptasi, kemungkinan perpanjangan pembebasan sewa akan kami pertimbangkan,” jelas Wahyu.
Meski sebagian besar pedagang telah menerima kebijakan relokasi, masih terdapat sekitar lima hingga enam pedagang yang belum bersedia pindah. Pemerintah mengaku terus melakukan pendekatan persuasif agar seluruh pedagang dapat menempati lokasi yang telah disediakan.
“Hampir seluruh pedagang sepakat untuk pindah. Memang masih ada sekitar lima atau enam orang yang membandel. Kami terus memberikan edukasi agar mereka bersedia menempati lokasi yang telah disediakan,” ungkapnya.
Wahyu menambahkan, penindakan terhadap pedagang yang masih bertahan di Jalan Diponegoro merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah.
“Tugas kami adalah memindahkan dan menyediakan tempat usaha. Untuk penertiban terhadap pedagang yang masih melanggar, itu menjadi kewenangan Satpol PP dalam rangka penegakan Perda,” tegasnya.
Penataan kawasan Jalan Diponegoro diharapkan mampu mengembalikan fungsi ruang publik agar lebih tertib dan nyaman. Di sisi lain, relokasi ini juga menjadi upaya menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di Pasar Kepandean sebagai salah satu sentra perdagangan di Kota Serang. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan