Beritabanten.com — Kasus tewasnya prajurit TNI Angkatan Darat, Prada Arif Budi Sampurna (ABS), memasuki babak baru. Polisi kembali menetapkan tiga tersangka tambahan, sehingga total tujuh warga sipil kini harus mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatan dalam aksi pengeroyokan yang berujung kematian tersebut.
Penambahan jumlah tersangka menjadi tanda bahwa penyidikan terus berkembang. Polisi menduga peristiwa yang menewaskan anggota Yon TP 804/Cenderawasih itu melibatkan lebih banyak orang dibandingkan dugaan awal.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan tiga tersangka baru diduga memiliki peran dalam aksi kekerasan terhadap korban.
“Per hari ini ada penambahan tiga orang tersangka, jadi total ada tujuh tersangka. Mereka sipil,” ujar Wira dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Meski telah menetapkan tujuh tersangka, polisi masih belum membuka identitas tiga tersangka tambahan tersebut. Penyidik menyebut mereka diduga terlibat dalam pemukulan terhadap korban di lokasi kejadian.
Kasus ini bermula ketika Prada Arif Budi Sampurna ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu (20/7/2026) pagi.
Tak lama setelah kejadian, polisi bergerak cepat dan mengamankan empat orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni BR (36), RRG (22), MKN (27), dan EYR (21).
Dari pengembangan penyidikan, jumlah tersangka kemudian bertambah. Polisi kini masih mendalami rangkaian kejadian untuk mengetahui peran masing-masing pelaku serta motif yang melatarbelakangi aksi tersebut.
Korban diketahui merupakan anggota TNI AD yang bertugas di Yon TP 804/Cenderawasih, Papua. Saat kejadian, Prada Arif disebut sedang menjalankan tugas membantu Kantor Perwakilan Kodam XVII/Cenderawasih di Jakarta.
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto membenarkan bahwa korban merupakan personel Kodam XVII/Cenderawasih.
Menurutnya, kejadian tersebut diduga berawal dari kesalahpahaman di sebuah tempat makan yang kemudian berkembang menjadi aksi pengeroyokan dan penusukan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam proses penyidikan, Polres Tangerang Selatan telah memeriksa 17 saksi. Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat sembilan orang yang sempat diduga memiliki keterlibatan, sementara delapan lainnya telah dibebaskan karena tidak terbukti berhubungan dengan peristiwa tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena melibatkan seorang prajurit TNI yang meninggal di luar wilayah tugasnya. Kodam XVII/Cenderawasih memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan meminta seluruh pihak mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Bagi keluarga korban, proses hukum yang transparan menjadi harapan agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa yang merenggut nyawa Prada Arif Budi Sampurna. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan