Beritabanten.com — Ketentuan pencalonan presiden untuk Pemilu 2029 berpotensi mengalami perubahan mendasar setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK juga menegaskan bahwa seluruh partai politik peserta pemilu memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Namun, MK menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk merumuskan rekayasa konstitusional agar jumlah pasangan calon tidak menjadi terlalu banyak.

Jika prinsip tersebut diterjemahkan ke dalam aturan Pemilu 2029, lanskap pencalonan presiden akan berbeda dibandingkan pemilu sebelumnya. Partai politik tidak lagi harus menunggu terpenuhinya ambang batas 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional untuk mengusulkan pasangan capres-cawapres. Setiap partai peserta pemilu berpotensi memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan pasangan calon, sesuai desain aturan yang nantinya ditetapkan pembentuk undang-undang.

Dalam konteks tersebut, posisi Dedi Mulyadi atau KDM menjadi menarik. Survei SMRC periode 5–19 Juli 2026 menempatkan KDM di posisi teratas dengan elektabilitas 35 persen dalam simulasi semi-terbuka. Angka tersebut berada jauh di atas Prabowo Subianto sebesar 14,5 persen, Anies Baswedan 8,2 persen, Gibran Rakabuming Raka 7,7 persen, AHY 4,9 persen, Ganjar Pranowo 4,2 persen, dan Mahfud MD 4 persen.

Dalam simulasi dua nama, keunggulan KDM juga cukup besar, yakni 59 persen berbanding 28,3 persen untuk Prabowo. SMRC mencatat elektabilitas KDM meningkat dari 19,7 persen pada November 2025 menjadi 23,3 persen pada Februari–Maret 2026, kemudian melonjak menjadi 35 persen pada Juli 2026. Pada periode yang sama, elektabilitas Prabowo tercatat menurun dari 34,9 persen menjadi 14,5 persen.

Temuan tersebut mendapat konteks tambahan dari survei Tempo Data Science yang dilakukan pada 31 Juli–11 Agustus 2026 terhadap 1.260 responden di 38 provinsi. Dalam simulasi terbuka, KDM memperoleh 41 persen, Prabowo 15 persen, dan Anies 10 persen. Dalam simulasi dengan daftar nama, KDM juga berada di kisaran 42 persen.

Angka dari kedua survei tersebut tentu tidak dapat dibandingkan secara mentah karena metode, periode, dan desain pertanyaan dapat berbeda. Namun, keduanya sama-sama memberikan gambaran bahwa KDM saat ini memiliki modal elektoral yang besar.

Di sinilah dinamika hubungan kandidat dan partai menjadi menarik. Jika seluruh partai peserta pemilu mempunyai hak mengusulkan pasangan capres-cawapres, sementara hanya sedikit figur yang memiliki elektabilitas tinggi, akan muncul ketidakseimbangan antara jumlah kendaraan politik dan jumlah figur yang benar-benar kompetitif.

Partai politik dapat berjumlah banyak, tetapi figur yang mampu menarik dukungan nasional belum tentu banyak. Dalam kondisi seperti itu, figur dengan elektabilitas tinggi menjadi sumber daya politik yang langka.

KDM berpotensi berada pada posisi tersebut. Ia memiliki elektabilitas, sementara partai memiliki kendaraan politik. Dalam teori pertukaran politik, kedua sumber daya tersebut dapat dipertukarkan. Partai membutuhkan figur yang mampu memenangkan pemilu, sedangkan kandidat membutuhkan kendaraan untuk mengubah dukungan publik menjadi pencalonan resmi.

Semakin tinggi elektabilitas seorang figur, semakin besar pula posisi tawarnya dalam negosiasi dengan partai.

Jika desain aturan Pemilu 2029 benar-benar memungkinkan setiap partai peserta pemilu mengajukan pasangan calon, persoalannya dapat berubah secara dramatis. KDM tidak harus menunggu satu atau dua partai besar menentukan apakah dirinya layak dicalonkan. Secara teoritis, semakin banyak partai yang memiliki hak mencalonkan, semakin banyak pula pintu politik yang tersedia bagi KDM.

Di sinilah muncul paradoks. Semakin terbuka pintu pencalonan, semakin besar pula kemungkinan KDM diperebutkan. Partai yang tidak memiliki figur capres dengan elektabilitas tinggi dapat melihat KDM sebagai peluang. Daripada menghabiskan sumber daya untuk membangun figur baru dari awal, partai dapat memilih bekerja sama dengan figur yang sudah memiliki pengenalan publik kuat.

Dalam perspektif rational choice, pilihan tersebut masuk akal. Partai politik pada akhirnya ingin memperoleh kekuasaan melalui pemilu. Jika sebuah partai memiliki kesempatan mengusung figur yang elektabilitasnya jauh lebih tinggi dibandingkan kader internalnya, maka pilihan untuk mendekati figur tersebut akan semakin menarik.

Apalagi jika KDM mampu mempertahankan elektabilitasnya hingga mendekati tahapan pencalonan.

Teori coattail effect juga menjadi relevan. Kandidat presiden yang populer dapat memberikan efek elektoral terhadap partai yang mengusungnya. Pemilih yang tertarik kepada figur presiden berpotensi ikut memberikan dukungan kepada partai atau kandidat legislatif yang berada dalam kendaraan politik yang sama.

Karena itu, partai tidak hanya akan menghitung apakah KDM dapat memenangkan Pilpres. Mereka juga akan menghitung seberapa besar keuntungan elektoral yang dapat diperoleh apabila berada di belakang KDM.

Nilai KDM bagi partai dengan demikian dapat menjadi jauh lebih besar daripada sekadar seorang calon presiden. KDM dapat menjadi mesin elektoral yang membantu mengumpulkan dukungan, memperkuat koalisi, menarik relawan, sekaligus meningkatkan daya tawar partai dalam pembentukan pemerintahan.

Namun, partai tentu tidak akan menyerahkan seluruh kepentingannya begitu saja. Mereka akan melakukan kalkulasi secara menyeluruh. Apakah elektabilitas KDM stabil? Apakah dukungannya benar-benar nasional? Apakah pemilihnya loyal? Apakah popularitas tersebut mampu bertahan ketika kompetisi semakin keras? Apakah KDM memiliki organisasi dan jaringan politik yang cukup? Dan yang tidak kalah penting, apakah dukungan kepada KDM juga memberikan keuntungan bagi partai yang mencalonkannya?

Pertanyaan tersebut penting karena survei pada 2026 belum merupakan hasil Pilpres 2029. Masih terdapat waktu yang cukup panjang. Pemilih dapat mengubah pilihan, figur baru dapat muncul, isu politik dapat bergeser, dan kinerja pemerintahan dapat memengaruhi persepsi masyarakat.

Karena itu, survei tetap harus dibaca sebagai potret opini publik pada saat penelitian dilakukan, bukan sebagai jaminan kemenangan.

Meski demikian, partai politik kemungkinan akan memperhatikan tren, bukan hanya angka tunggal. Jika KDM terus berada di posisi teratas dalam berbagai survei dengan metode yang berbeda, akan semakin sulit bagi partai untuk mengabaikannya. Elektabilitas yang tinggi dan konsisten menjadi sinyal bahwa terdapat basis pemilih yang sedang berkumpul di sekitar seorang figur.

Dalam teori koalisi, kondisi tersebut dapat menciptakan pusat gravitasi politik baru. Partai-partai yang sebelumnya memiliki agenda masing-masing dapat mulai menyesuaikan diri dengan kekuatan figur yang sedang dominan.

Sebagian partai mungkin ingin menjadi pengusung utama. Sebagian lainnya dapat mengincar posisi calon wakil presiden. Ada pula yang mungkin menginginkan posisi strategis dalam pemerintahan atau sekadar mendapatkan efek elektoral dari popularitas kandidat.

Di sinilah posisi KDM berpotensi berubah, dari pencari kendaraan menjadi pihak yang diperebutkan kendaraan.

Sebelumnya, logika politik relatif sederhana: kandidat mencari partai, kemudian partai menentukan kandidat. Namun, ketika seorang kandidat mempunyai elektabilitas jauh lebih tinggi daripada banyak figur internal partai, hubungan tersebut dapat berbalik.

Partai memiliki kendaraan, tetapi kandidat memiliki sesuatu yang jauh lebih sulit diperoleh, yakni dukungan publik.

Jika kondisi tersebut terjadi, KDM dapat memiliki bargaining power yang lebih besar. Ia berpotensi memiliki ruang negosiasi mengenai pasangan calon wakil presiden, komposisi koalisi, agenda pemerintahan, hingga bentuk hubungan antara kandidat dan partai pengusung.

Semakin tinggi elektabilitas KDM, semakin besar pula sumber daya politik yang berada di tangannya.

Namun, hak semua partai untuk mencalonkan pasangan capres-cawapres tidak otomatis berarti seluruh partai akan mengusung KDM. Sebaliknya, aturan tersebut justru dapat membuka persaingan antarpartai untuk mendapatkan figur populer.

Partai yang mampu menawarkan kendaraan politik paling menarik, organisasi paling kuat, koalisi paling luas, serta pasangan cawapres paling kompetitif akan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan KDM.

Dengan demikian, persaingan politik 2029 berpotensi bukan hanya menjadi persaingan antarcalon presiden, tetapi juga persaingan antarpartai untuk mendapatkan calon presiden yang paling kompetitif.

Ini merupakan perubahan penting dalam hubungan kandidat dan partai. Ketika partai menjadi sumber utama pencalonan tetapi kandidat memiliki elektabilitas rendah, partai berada dalam posisi tawar yang kuat. Sebaliknya, ketika kandidat memiliki elektabilitas sangat tinggi dan tersedia banyak partai yang dapat mencalonkan, posisi tawar dapat bergerak ke arah kandidat.

KDM berada di persimpangan menarik tersebut. Jika elektabilitasnya terus meningkat atau mampu bertahan di level tinggi, ia berpotensi menjadi salah satu figur yang paling diperebutkan dalam pembentukan koalisi menuju 2029.

Bahkan partai yang hari ini belum terlihat dekat dengan KDM dapat mengubah sikap apabila kalkulasi politik menunjukkan bahwa KDM mempunyai peluang kemenangan besar.

Namun, tantangan terbesar bagi KDM adalah mengubah elektabilitas menjadi kekuatan politik yang tahan lama. Popularitas personal harus diikuti organisasi, jaringan nasional, kemampuan membangun komunikasi dengan partai, konsolidasi relawan, serta kemampuan mempertahankan citra sebagai figur yang dapat diterima oleh kelompok masyarakat yang beragam.

Sebab, memenangkan survei dan memenangkan pemilu adalah dua hal yang berbeda. Survei menunjukkan potensi, sedangkan pemilu menentukan hasil.

Jika tren KDM terus bertahan, politik Indonesia mungkin akan menyaksikan fenomena yang cukup menarik. Partai-partai yang selama ini menjadi pihak yang menentukan siapa calon presiden justru dapat menghadapi situasi ketika kandidat memiliki daya tawar lebih besar.

Partai membutuhkan suara. KDM mempunyai suara. Partai memiliki kendaraan. KDM membutuhkan kendaraan. Pertemuan dua kepentingan tersebut yang akan melahirkan negosiasi politik menjelang 2029.

Maka, pertanyaan akhirnya menjadi sederhana: jika semua partai peserta pemilu memiliki ruang untuk mengusulkan pasangan capres-cawapres, sementara KDM terus berada di puncak elektabilitas, siapa sebenarnya yang akan memilih dan siapa yang akan dipilih?

Bisa jadi KDM bukan lagi figur yang sibuk mencari partai untuk mengusungnya. Justru partai-partailah yang akan sibuk mencari cara agar KDM mau diusung oleh mereka.

Jika itu benar-benar terjadi, elektabilitas KDM bukan lagi sekadar angka survei. Ia telah berubah menjadi daya tawar politik yang nyata. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com