Beritabanten.com — Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks parlemen, Kamis (27/8), patut dilihat bukan semata sebagai aksi tekanan terhadap DPR, tetapi juga sebagai bagian dari proses demokrasi ketika aspirasi masyarakat mendapatkan ruang untuk didengar dan direspons secara terbuka.

Hal yang patut diapresiasi adalah respons positif pimpinan DPR terhadap tuntutan massa, khususnya terkait percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Tiga pimpinan DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa, bahkan menandatangani surat pernyataan mengenai target penyelesaian RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.

Lebih dari itu, ketika massa meminta agar konsekuensi atas kegagalan memenuhi target diperjelas, pimpinan DPR menerima permintaan tersebut. Klausul yang semula hanya menyangkut pengunduran diri dari jabatan pimpinan DPR diperluas menjadi pengunduran diri dari jabatan pimpinan sekaligus keanggotaan DPR.

Respons Positif Penting dalam Demokrasi

Respons seperti ini penting dalam kehidupan demokrasi. Demonstrasi seharusnya tidak selalu dipandang sebagai ancaman terhadap institusi negara.

Dalam perspektif demokrasi deliberatif, ruang dialog antara masyarakat dan lembaga negara justru merupakan bagian penting dari mekanisme penyaluran aspirasi. Ketika masyarakat menyampaikan tuntutan dan negara memberikan ruang untuk berdialog, di situlah demokrasi menunjukkan fungsinya.

Yang lebih penting, dialog tersebut menghasilkan komitmen yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.

RUU Perampasan Aset dan Pengawalan Publik

Dalam konteks RUU Perampasan Aset, komitmen tersebut menjadi semakin penting karena isu pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan politik dan kelembagaan yang kuat.

Masyarakat tentu berharap RUU ini tidak berhenti sebagai janji atau agenda legislasi yang berulang, tetapi benar-benar menghasilkan regulasi yang dapat memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset hasil kejahatan.

Karena itu, respons positif DPR terhadap tuntutan AMPB layak diapresiasi. Namun apresiasi tersebut sekaligus harus diikuti dengan pengawalan publik.

Kepercayaan masyarakat tidak dibangun hanya melalui kesediaan menerima aspirasi, tetapi melalui konsistensi antara apa yang disampaikan, apa yang ditandatangani, dan apa yang kemudian dikerjakan.

Tenggat 15 Desember 2026 kini menjadi titik penting. DPR telah memberikan komitmen. Masyarakat selanjutnya memiliki tugas untuk mengawasi prosesnya secara kritis dan konstruktif.

Demokrasi yang Sehat Membutuhkan Kritik

Pada akhirnya, demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi tanpa kritik.

Demokrasi yang sehat adalah ketika kritik mendapatkan ruang, kekuasaan bersedia mendengar, dan aspirasi masyarakat dapat diterjemahkan menjadi kebijakan.

Dalam konteks itulah, respons positif pimpinan DPR terhadap tuntutan AMPB layak diapresiasi—sekaligus menjadi komitmen yang harus bersama-sama dikawal agar tidak berhenti sebagai tinta di atas kertas. (Red

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com