Beritabanten.com — Polresta Tangerang menyoroti maraknya aduan masyarakat terkait praktik debt collector atau mata elang (matel) yang menarik kendaraan secara paksa di jalan. Fenomena ini dinilai meresahkan karena kerap disertai intimidasi hingga dugaan kekerasan. Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengumpulkan 23 perusahaan leasing dalam pertemuan di Aula Polresta Tangerang pada Rabu (26/8/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Dalam kesempatan itu, Kapolresta menegaskan bahwa proses penagihan harus dilakukan sesuai aturan hukum. Ia mengingatkan agar tidak ada praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun pemaksaan.

“Terlebih apabila proses penagihan dilakukan dengan cara-cara yang mengandung ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun pemaksaan,” ujar Indra.

Polisi mencatat, masyarakat semakin resah akibat praktik penghentian kendaraan secara paksa di jalan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector. Karena itu, perusahaan leasing diminta memastikan bahwa petugas atau pihak ketiga yang melakukan penagihan memiliki hubungan kerja dan kewenangan yang sah.

“Jangan sampai status sebagai penagih utang justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Kapolresta juga mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa penarikan kendaraan objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak di jalan. Proses eksekusi harus melalui mekanisme hukum yang sah. Polresta Tangerang menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan unsur kekerasan, ancaman, atau tindakan pidana dalam proses penagihan. “Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan,” kata Indra.

Fenomena ini tidak sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi mencerminkan masalah struktural dalam praktik penagihan. Publik melihat ada pergeseran fungsi penegakan hak ke ranah non-negara, tapi tanpa kontrol hukum yang memadai. Ini berbahaya. Dalam kerangka analisis, kondisi ini dapat dijelaskan melalui Teori Premanisme Terinstitusionalisasi. Teori ini menggambarkan situasi ketika praktik koersif yang seharusnya ilegal justru mendapatkan ruang melalui relasi informal dengan entitas bisnis, sehingga tampak ‘legal’ di permukaan.

Melalui teori tersebut, praktik debt collector di jalan dapat dilihat bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan bagian dari sistem yang mentoleransi penggunaan tekanan sebagai alat penagihan. Ketika perusahaan menggunakan pihak ketiga tanpa pengawasan ketat, ruang abu-abu hukum menjadi semakin lebar. Selain itu konsep “Delegasi Risiko Hukum”, yaitu ketika perusahaan secara tidak langsung memindahkan risiko pelanggaran kepada pihak ketiga. Dalam skema ini, tindakan di lapangan dilakukan oleh debt collector, sementara entitas utama tetap menjaga jarak secara formal. Secara administratif perusahaan terlihat patuh, tapi di lapangan terjadi praktik yang melanggar hukum. Ini bentuk delegasi risiko.

Fenomena itu juga mencerminkan “Asimetri Kekuasaan Jalanan”, di mana masyarakat sebagai debitur berada pada posisi lemah ketika berhadapan dengan kelompok penagih yang memiliki tekanan fisik maupun psikologis. Jika tidak ada intervensi tegas dari aparat dan pengawasan ketat terhadap perusahaan leasing, praktik ini akan terus berulang. Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh praktik informal. Negara harus hadir penuh, bukan setengah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak hanya soal aturan, tetapi juga soal memastikan tidak ada ruang bagi praktik koersif yang menyimpang dari prinsip keadilan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com