Beritabanten.com – Kasus korupsi yang melibatkan Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, semakin menemui titik terang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang dalam berbagai mata uang dengan total nilai lebih dari Rp 400 miliar, usai melakukan penggeledahan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan pada Jumat (10/1/2025). Uang tersebut terdiri atas mata uang rupiah dan asing yang disita dari beberapa rekening. Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/1/2025), Tessa merinci bahwa sebanyak Rp 350,8 miliar disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan pihak-pihak terkait. Selain itu, terdapat pula uang dalam bentuk dolar Amerika senilai USD 6,28 juta yang diambil dari 15 rekening, serta uang dolar Singapura sebesar SGD 2 juta.

Tessa menegaskan bahwa uang tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi, sehingga disita sebagai barang bukti.

Sebelumnya, pada 6 Juli 2018, Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas kasus gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar dan suap sebesar Rp 6 miliar. Saat ini, ia mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Meski demikian, KPK masih terus menyelidiki lebih lanjut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. (Azk)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com