Beritabanten.com – Dalam artikelnya di Media Indonesia berjudul ‘Ketika Pembentuk Hukum Pemilu Memilih Diam’ yang terbit pada 17 Juli 2026, pakar hukum tata negara Titi Anggraini mengingatkan bahwa pembenahan sistem pemilu tidak seharusnya terus-menerus ditunda. Menurutnya, sikap diam pembentuk undang-undang justru berpotensi memperpanjang persoalan yang berulang dalam setiap penyelenggaraan pemilu.
Pandangan tersebut dapat dipahami melalui perspektif negara hukum (*rule of law*). Dalam konsep ini, pembentukan undang-undang bukan sekadar kewenangan politik DPR dan pemerintah, melainkan amanat konstitusional untuk memastikan regulasi selalu relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan demokrasi. Hukum tidak boleh tertinggal dari realitas yang terus berubah.
Pemikiran Philippe Nonet dan Philip Selznick mengenai *responsive law* memperkuat pandangan tersebut. Keduanya menegaskan bahwa hukum harus responsif terhadap dinamika sosial. Ketika praktik penyelenggaraan pemilu berulang kali menghadirkan persoalan, seperti tumpang tindih norma, sengketa berkepanjangan, hingga lahirnya berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengoreksi aturan yang ada, pembentuk undang-undang semestinya melakukan evaluasi dan penyempurnaan regulasi secara sistematis.
Sebaliknya, jika pembentuk undang-undang memilih tidak bertindak, kondisi itu dapat dijelaskan melalui konsep *policy inertia* dalam kajian kebijakan publik. Istilah ini menggambarkan situasi ketika pembuat kebijakan telah mengetahui adanya kelemahan dalam suatu sistem, tetapi tidak segera melakukan perubahan. Akibatnya, masalah yang sama terus berulang dan menjadi beban pada penyelenggaraan pemilu berikutnya.
Kondisi tersebut bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut kualitas demokrasi. Demokrasi tidak hanya ditentukan oleh kelancaran pemungutan suara, melainkan juga oleh mutu aturan yang menjadi fondasinya. Regulasi yang tidak diperbarui berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, memperbesar ruang sengketa, serta mengikis kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Dalam perspektif *constitutionalism*, pembentuk undang-undang memiliki tanggung jawab menjaga agar seluruh regulasi tetap selaras dengan konstitusi. Karena itu, berbagai putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak berhenti sebagai penyelesaian perkara konkret, melainkan menjadi pijakan untuk memperbaiki desain sistem hukum secara menyeluruh. Legislasi yang adaptif merupakan bagian dari upaya menjaga supremasi konstitusi.
Namun demikian, revisi undang-undang bukanlah tujuan akhir. Perubahan regulasi harus benar-benar diarahkan untuk meningkatkan kualitas demokrasi, memperkuat kepastian hukum, melindungi hak pilih warga negara, serta membangun sistem pemilu yang lebih sederhana, adil, transparan, dan berintegritas. Perubahan yang bersifat tambal sulam tanpa evaluasi menyeluruh justru berpotensi melahirkan persoalan baru.
Pada akhirnya, pesan yang disampaikan Titi Anggraini tidak hanya ditujukan kepada DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang. Pesan itu juga menjadi pengingat bahwa dalam kebijakan publik, diam bukanlah sikap yang netral. Ketika persoalan telah berulang dan solusi telah tersedia melalui evaluasi serta putusan konstitusional, tidak mengambil tindakan juga merupakan sebuah pilihan kebijakan dengan konsekuensinya sendiri. Dalam konteks hukum pemilu, keberanian melakukan pembaruan regulasi menjadi salah satu prasyarat agar demokrasi Indonesia mampu berkembang dan menjawab tantangan zaman. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan