Beritabanten.com – Sejumlah spanduk berisi tudingan terhadap pengurus Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) terpasang di sejumlah lokasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kemunculan spanduk tersebut terjadi di tengah polemik terkait pengelolaan dan status aset pendidikan TKIP-SDIP Pamulang yang melibatkan YSH dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Spanduk antara lain terlihat di kawasan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Ciputat dan Setu Sasak, Pamulang. Isi spanduk memuat berbagai tudingan terhadap Ketua YSH Ilham Aufa dan Ketua Pembina Yayasan Andi Syafrani, termasuk tudingan terkait pengelolaan keuangan dan aset yayasan.
Sejumlah tulisan dalam spanduk menggunakan istilah yang menuduh kedua pengurus tersebut melakukan penyalahgunaan aset dan dana yayasan. Spanduk lainnya juga memuat pernyataan penolakan yang disebut berasal dari alumni Madrasah Pembangunan (MP), SDIP, dan TKIP terhadap kedua nama tersebut.
Namun, tudingan yang tercantum dalam spanduk tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Pihak yang disebut dalam spanduk juga telah memberikan bantahan.
Ketua YSH Ilham Aufa mengatakan kemunculan spanduk tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menyerang nama baik dirinya dan Andi Syafrani secara personal.
“Kalau bagi saya, karena saya tidak memiliki sifat atau karakter seperti yang ditampilkan dalam spanduk tersebut, ya saya biasa saja. Tetapi, itu jelas menunjukkan adanya upaya untuk membunuh karakter secara personal dan tidak melihat inti persoalannya,” kata Ilham seusai konferensi pers di Pamulang, Jumat (28/8/2026).
Ilham juga membantah tudingan yang menyebut dirinya maupun Andi Syafrani melakukan korupsi atau menggunakan dana yayasan untuk kepentingan pribadi.
“Saya selaku ketua disebut sebagai koruptor. Koruptor apa? Andi Syafrani juga demikian, disebut dengan hal yang sama. Saya bukan PNS. Saya juga melakukan hal-hal yang normatif,” ujarnya.
Persoalan Kendaraan Yayasan
Sorotan mengenai aset YSH juga mencakup penggunaan sejumlah kendaraan yang disebut berkaitan dengan aktivitas pengurus yayasan. Di antaranya kendaraan Hyundai Stargazer dan Hyundai Palisade.
Kemunculan informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status kepemilikan kendaraan, sumber pembiayaan, serta apakah kendaraan tersebut tercatat sebagai aset yayasan.
Kuasa Hukum YSH Andrean Saefudin memberikan klarifikasi terkait dua unit Hyundai Stargazer yang disebut menjadi bagian dari aset yayasan setelah terjadinya pengambilalihan pengelolaan secara fisik fasilitas TKIP dan SDIP Pamulang.
Menurut Andrean, kedua kendaraan tersebut merupakan aset YSH. Ia menyebut dokumen kepemilikan kendaraan tercatat atas nama yayasan.
“Dua kendaraan itu murni milik yayasan karena STNK dan BPKB milik yayasan semua,” ujar Andrean.
Ia menyebut kedua kendaraan tersebut menggunakan nomor polisi B 1939 WIQ dan B 1528 WIQ.
UIN Jakarta Sebut Aset Sekolah Merupakan BMN
Sementara itu, polemik utama antara YSH dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berkaitan dengan pengelolaan fasilitas TKIP dan SDIP Pamulang.
Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, sebelumnya menjelaskan bahwa langkah pengamanan dan pengambilalihan pengelolaan secara fisik dilakukan karena lahan dan bangunan yang digunakan sekolah disebut tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Menurut dia, lahan tersebut memiliki luas sekitar 8.000 meter persegi dengan bangunan sekitar 3.000 meter persegi.
“UIN Jakarta sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (Kuasa Pengguna Barang atau KPB) berkewajiban mengamankan dan memastikan aset negara tetap berada dalam pengelolaan yang sah,” ujar Alwanih.
Dengan demikian, polemik yang berkembang tidak hanya menyangkut pengelolaan fasilitas pendidikan, tetapi juga merambah pada persoalan tata kelola yayasan dan penggunaan aset.
Berbagai tudingan yang muncul melalui spanduk maupun pernyataan masing-masing pihak masih membutuhkan pembuktian serta klarifikasi lebih lanjut. Karena itu, transparansi mengenai status aset, sumber pembiayaan, dan pengelolaan keuangan menjadi penting untuk memastikan persoalan tidak semakin melebar.
Di tengah polemik tersebut, kepastian mengenai status aset dan keberlanjutan pengelolaan sekolah juga menjadi perhatian agar proses pendidikan dan kepentingan para siswa tetap terlindungi.
Versi ini sengaja tidak mengulang tudingan sebagai fakta, tetapi tetap memberitakan keberadaan spanduk, isi tudingan, bantahan YSH, serta penjelasan UIN. Ini lebih aman secara jurnalistik dan terasa lebih profesional untuk portal berita. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan