Beritabanten.com — Rencana pemerintah membangun sekitar 4.500 kapal ikan modern dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp125 triliun adalah kebijakan yang terdengar ambisius sekaligus problematik. Di atas kertas, program ini dirancang untuk mendorong nelayan naik kelas dan memanfaatkan potensi laut lepas yang selama ini belum optimal. Pemerintah bahkan menargetkan pembangunan bertahap mulai 2026, dengan tahap awal 50 kapal berukuran 30 GT. Namun, di balik optimisme tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah ini solusi struktural bagi nelayan, atau justru pengulangan kebijakan lama dalam skala yang jauh lebih besar?

Dalam perspektif teori kebijakan publik, khususnya pendekatan policy design, sebuah program besar harus berangkat dari masalah utama yang ingin diselesaikan. Dalam kasus perikanan Indonesia, problem utamanya bukan semata kekurangan kapal, tetapi ketimpangan akses, infrastruktur lemah, rantai distribusi, hingga persoalan pasar. Jika akar masalahnya tidak disentuh, maka penambahan ribuan kapal justru berisiko menjadi solusi yang salah sasaran. Ini mengingatkan pada konsep policy mismatch, di mana instrumen kebijakan tidak selaras dengan problem yang dihadapi.

Dari sisi ekonomi politik, proyek bernilai Rp125 triliun ini juga membuka ruang pembacaan lain: sebagai program industrialisasi maritim sekaligus proyek besar negara. Skala anggaran yang sangat besar berpotensi menciptakan efek ganda—baik positif dalam bentuk lapangan kerja di galangan kapal, maupun negatif jika tidak dikelola transparan. Dalam teori rent-seeking, proyek besar pemerintah sering kali menjadi arena perebutan keuntungan oleh aktor-aktor tertentu, terutama jika pengawasan lemah. Di sinilah risiko kebijakan berubah dari instrumen kesejahteraan menjadi instrumen distribusi rente.

Lebih jauh, dalam perspektif teori perikanan berkelanjutan, penambahan kapal tidak bisa dilepaskan dari daya dukung sumber daya ikan. Para akademisi mengingatkan bahwa sebagian besar wilayah perairan Indonesia sudah berada pada tingkat pemanfaatan penuh bahkan berlebih, sehingga penambahan armada harus sangat berhati-hati agar tidak memicu overfishing. Tanpa basis data stok ikan yang kuat, kebijakan ini berpotensi meningkatkan tekanan terhadap ekosistem laut, bukan meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Selain itu, pengalaman masa lalu juga menjadi catatan penting. Program bantuan kapal sebelumnya kerap menghadapi masalah klasik: kapal tidak sesuai kebutuhan lokal, nelayan tidak mampu mengoperasikan, hingga kurangnya dukungan infrastruktur seperti pelabuhan dan rantai dingin. Artinya, tantangan utama bukan hanya membangun kapal, tetapi memastikan kapal tersebut benar-benar produktif dan digunakan secara optimal. Tanpa itu, kapal-kapal tersebut berisiko menjadi aset menganggur.

Dari sudut pandang teori pembangunan (developmental state), langkah pemerintah ini bisa dibaca sebagai upaya mendorong transformasi sektor maritim dan memperkuat ekonomi biru. Negara berperan aktif sebagai motor pembangunan melalui intervensi besar. Namun, teori ini juga menekankan pentingnya kapasitas negara (state capacity). Tanpa tata kelola yang kuat, koordinasi antar sektor, dan pengawasan yang ketat, proyek besar justru bisa berujung pada inefisiensi dan pemborosan.

Pada akhirnya, program pembangunan ribuan kapal ini berada di persimpangan antara peluang dan risiko. Di satu sisi, ia bisa menjadi lompatan besar bagi sektor perikanan jika dirancang dengan tepat, berbasis data, dan terintegrasi dengan ekosistem ekonomi nelayan. Di sisi lain, tanpa perencanaan matang dan pengawasan kuat, program ini berpotensi menjadi proyek mahal dengan dampak terbatas—bahkan merusak keberlanjutan sumber daya laut.

Kesimpulan paling jujur adalah ini: masalah nelayan tidak sesederhana kekurangan kapal, dan solusi tidak bisa sesederhana menambah kapal. Tanpa reformasi menyeluruh dalam tata kelola perikanan, distribusi, dan pasar, ambisi 4.500 kapal justru bisa menjadi simbol kebijakan besar yang gagal menjawab masalah dasar. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com