Beritabanten.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali memperlihatkan persoalan mendasar dalam tata kelola lingkungan dan komunikasi politik Indonesia. Ketika asap dari kebakaran di wilayah Indonesia melintasi perbatasan dan berdampak pada masyarakat Singapura serta Malaysia, muncul respons diplomatik dari kedua negara tersebut. Namun, perdebatan yang berkembang tidak hanya menyangkut penanganan kebakaran, tetapi juga menyentuh persoalan kehormatan bangsa, sikap negara tetangga, dan tuduhan bahwa Indonesia diperlakukan secara tidak hormat. Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai negara-negara yang dianggap gemar menghina Indonesia, serta komentar Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Syahganda Nainggolan bahwa hutan Indonesia turut memasok oksigen bagi Singapura dan Malaysia, memperlihatkan bagaimana persoalan lingkungan dapat bergeser menjadi pertarungan narasi nasionalisme. Pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah pendekatan komunikasi semacam ini membantu menyelesaikan karhutla atau justru berisiko mengalihkan perhatian dari persoalan utama, yakni penyebab kebakaran, tanggung jawab korporasi, efektivitas pengawasan, dan kemampuan negara melindungi masyarakat.

Nasionalisme Defensif dan Pembingkaian Krisis

Dalam teori framing yang dikembangkan Robert Entman, cara suatu peristiwa dibingkai memengaruhi bagaimana masyarakat memahami masalah, menentukan pihak yang dianggap bertanggung jawab, dan menilai penyelesaian yang diperlukan. Jika karhutla dibingkai sebagai krisis lingkungan, perhatian publik akan tertuju pada sumber api, pengelolaan lahan, pengawasan konsesi, penegakan hukum, dan dampak kesehatan. Sebaliknya, apabila persoalan tersebut lebih banyak dibingkai sebagai penghinaan terhadap bangsa, perhatian dapat bergeser kepada sikap negara tetangga dan kewajiban masyarakat untuk membela kehormatan nasional. Kedua dimensi tersebut tidak harus saling meniadakan. Indonesia berhak mempertahankan martabatnya, tetapi pembelaan terhadap martabat nasional tidak semestinya mengurangi perhatian terhadap penyelesaian masalah di dalam negeri.

Pernyataan Prabowo pada Oktober 2026 perlu dibaca dalam konteks tersebut. Di satu sisi, Presiden menyatakan bahwa perusahaan yang bertanggung jawab atas karhutla akan diungkap. Pernyataan ini membuka ruang bagi penegakan hukum dan pertanggungjawaban korporasi. Di sisi lain, penggunaan narasi tentang penghinaan terhadap Indonesia dapat menggeser pusat perdebatan dari kinerja penanganan kebakaran menuju persoalan harga diri bangsa. Dampaknya bergantung pada tindak lanjut pemerintah. Apabila pernyataan tersebut diikuti penyelidikan yang transparan, penindakan yang konsisten, dan pengungkapan hasil kerja secara terukur, nasionalisme dapat menjadi sumber mobilisasi untuk menyelesaikan krisis. Namun, apabila retorika tentang kehormatan bangsa lebih dominan daripada penjelasan mengenai penyebab dan penanganan kebakaran, komunikasi politik berisiko menggantikan akuntabilitas dengan pembelaan simbolis.

Fenomena ini berkaitan dengan konsep rally around the flag, yang menjelaskan kecenderungan menguatnya solidaritas terhadap negara atau pemimpin ketika masyarakat merasa menghadapi tekanan dari luar. Dalam situasi tertentu, mekanisme tersebut dapat membantu konsolidasi nasional. Namun, solidaritas yang terbentuk melalui persepsi ancaman eksternal juga berpotensi mempersempit ruang kritik apabila setiap keberatan dari luar negeri diperlakukan sebagai serangan terhadap bangsa. Karena itu, perlu dibedakan secara tegas antara kritik terhadap kebijakan pemerintah Indonesia, pernyataan diplomatik yang tidak pantas, dan penghinaan terhadap masyarakat Indonesia. Ketiganya merupakan persoalan berbeda dan tidak semestinya disatukan dalam satu kategori.

Politik Kambing Hitam dan Pergeseran Tanggung Jawab

Konsep scapegoating atau pengambinghitaman dapat digunakan untuk menguji kemungkinan pengalihan perhatian dalam komunikasi politik. Mekanisme ini terjadi ketika tekanan akibat suatu masalah diarahkan kepada pihak lain sehingga perhatian terhadap penyebab internal berkurang. Dalam konteks karhutla, risiko tersebut muncul apabila protes Singapura dan Malaysia ditampilkan sebagai persoalan utama, sedangkan sumber kebakaran, tata kelola lahan, pengawasan perusahaan, serta tanggung jawab pemerintah dalam pencegahan justru kurang mendapat perhatian. Namun, konsep ini merupakan alat analisis, bukan bukti bahwa Prabowo atau seluruh jajaran pemerintah sengaja merancang strategi pengalihan kesalahan. Kesimpulan mengenai motif politik memerlukan bukti yang lebih kuat daripada sekadar keberadaan retorika nasionalisme.

Secara faktual, Singapura dan Malaysia memiliki alasan untuk memperhatikan karhutla Indonesia karena kabut asap lintas batas dapat mengganggu kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan aktivitas ekonomi. Keberatan mereka tidak otomatis menunjukkan sikap memusuhi Indonesia. Sebaliknya, pemerintah Indonesia juga berhak meminta agar kritik disampaikan berdasarkan bukti, tidak menggeneralisasi kesalahan kepada seluruh masyarakat Indonesia, serta tetap menghormati jalur diplomatik. Persoalan muncul ketika kritik terhadap kebijakan penanganan kebakaran ditafsirkan sebagai penghinaan terhadap bangsa secara keseluruhan. Pembingkaian seperti itu dapat menciptakan garis pemisah antara pihak yang dianggap membela Indonesia dan pihak yang dinilai merendahkan Indonesia, padahal evaluasi terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian normal dari hubungan internasional.

Pernyataan Syahganda Nainggolan pada Oktober 2026, yang menyebut bahwa Indonesia tidak hanya mengirim asap, tetapi juga memasok oksigen bagi Singapura dan Malaysia melalui hutannya, memperlihatkan persoalan dalam pembingkaian tersebut. Fungsi ekologis hutan Indonesia memang penting bagi kawasan dan dunia. Akan tetapi, manfaat ekologis itu tidak menghapus tanggung jawab untuk mencegah kebakaran dan mengurangi pencemaran. Kedua hal tersebut harus ditempatkan dalam kerangka yang sama: Indonesia berkontribusi besar terhadap keseimbangan ekologis kawasan, sekaligus memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kerusakan lingkungan di wilayahnya tidak menimbulkan dampak yang dapat dicegah bagi masyarakat sendiri maupun negara lain. Mengemukakan kontribusi ekologis tanpa menjawab persoalan pencemaran berisiko dipersepsikan sebagai pengalihan isu, bukan penyelesaian masalah.

Populisme, Identitas Kolektif, dan Risiko Pembentukan Permusuhan

Dalam kajian populisme, Cas Mudde menjelaskan bagaimana wacana politik dapat membangun pertentangan antara kelompok “rakyat” dan pihak lain yang diposisikan berlawanan dengan kepentingan rakyat. Dalam konteks karhutla, narasi tentang Indonesia yang dihina dapat membangun solidaritas di antara masyarakat dengan menempatkan bangsa sebagai pihak yang harus membela diri. Namun, apabila narasi tersebut terus diperkuat tanpa pembedaan antara kritik kebijakan dan permusuhan terhadap bangsa, masyarakat Singapura dan Malaysia berisiko digambarkan sebagai kelompok yang tidak menghargai Indonesia. Pada titik itulah nasionalisme defensif dapat berkembang menjadi prasangka terhadap negara tetangga.

Meski demikian, penggunaan retorika nasionalisme tidak dengan sendirinya membuktikan adanya strategi populistis yang terkoordinasi, apalagi upaya sistematis membangun kebencian. Penilaian tersebut membutuhkan pemeriksaan terhadap pola komunikasi pemerintah secara lebih luas, termasuk konsistensi pernyataan para pejabat, arah pemberitaan media yang dikelola negara, tanggapan terhadap kritik dari dalam negeri, serta apakah masyarakat negara tetangga secara berulang digambarkan sebagai musuh kolektif. Berdasarkan bukti yang perlu diuji tersebut, analisis harus membedakan antara dampak komunikasi yang berpotensi memicu sentimen anti-tetangga dan dugaan tentang motif politik di baliknya. Sikap kritis diperlukan, tetapi kesimpulan harus tetap mengikuti kekuatan bukti.

Risiko komunikasi konfrontatif juga terletak pada penyederhanaan persoalan yang sesungguhnya melibatkan banyak aktor. Karhutla dapat berkaitan dengan aktivitas korporasi, pembukaan lahan, kondisi gambut, cuaca, lemahnya pengawasan, serta keterbatasan kapasitas penanganan. Mengubah persoalan tersebut menjadi pertentangan antara Indonesia dan Singapura atau Malaysia berpotensi mengaburkan hubungan sebab-akibat yang harus ditelusuri. Bahkan jika ada perusahaan dengan pemegang saham atau jaringan bisnis di negara tetangga, keterkaitan tersebut tetap harus dibuktikan melalui data kepemilikan, kendali perusahaan, aktivitas operasional, dan bukti pelanggaran. Kewarganegaraan atau lokasi kantor perusahaan tidak dapat menggantikan pembuktian hukum.

Pengalihan Agenda dan Akuntabilitas Pemerintah

Teori agenda-setting yang dikembangkan Maxwell McCombs dan Donald Shaw menjelaskan bagaimana penonjolan suatu isu dalam komunikasi publik dapat memengaruhi persoalan yang dianggap penting oleh masyarakat. Dalam kasus karhutla, intensitas pemberitaan mengenai konflik diplomatik dapat membuat perhatian publik beralih dari perkembangan kebakaran dan dampak kesehatan menuju perdebatan mengenai kehormatan Indonesia. Pergeseran tersebut tidak otomatis membuktikan adanya rekayasa pemerintah. Namun, efeknya perlu diperhatikan karena suatu krisis dapat terus dibicarakan secara intensif tanpa menghasilkan kejelasan mengenai tanggung jawab dan penyelesaiannya.

Perspektif principal-agent juga relevan. Dalam hubungan antara masyarakat sebagai pemberi mandat dan pemerintah sebagai pelaksana mandat, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjelaskan tindakan, hasil, dan kendala kebijakannya. Ketika karhutla terjadi, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai luas area terbakar, kecepatan pemadaman, dampak terhadap kesehatan, penyebab kebakaran, pengawasan terhadap konsesi, serta proses penegakan hukum. Apabila komunikasi pemerintah lebih banyak berisi pembelaan terhadap kehormatan nasional daripada laporan kinerja yang dapat diperiksa, ruang akuntabilitas berisiko menyempit. Karena itu, retorika politik perlu diuji melalui hasil yang konkret, bukan hanya melalui kekuatan pesan atau respons emosional masyarakat.

Pemerintah seharusnya menunjukkan perkembangan penanganan karhutla melalui data yang dapat diverifikasi. Berapa luas lahan yang terbakar? Apakah jumlah titik api menurun? Seberapa cepat pemadaman dilakukan? Perusahaan mana yang sedang diselidiki, atas dasar bukti apa, dan bagaimana perkembangan proses hukumnya? Apa langkah pemulihan lahan yang telah dijalankan? Pertanyaan semacam ini bukan bentuk pelemahan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari pengawasan demokratis. Pemerintah yang berhasil menangani krisis dapat menunjukkan hasilnya, sedangkan pemerintah yang menghadapi hambatan perlu menjelaskan kendala dan langkah koreksi yang diambil.

Diplomasi Regional dan Batas Nasionalisme

Hubungan Indonesia dengan Singapura dan Malaysia tidak hanya ditentukan oleh pernyataan politik dalam satu krisis. Ketiganya memiliki kepentingan ekonomi, keamanan, lingkungan, dan stabilitas kawasan yang saling berkaitan. Indonesia telah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014. Kerangka tersebut menegaskan pentingnya kerja sama regional dalam pencegahan dan penanganan pencemaran asap lintas batas. Dengan demikian, kerja sama bukanlah bentuk penyerahan kedaulatan, melainkan salah satu instrumen untuk melindungi kepentingan nasional secara lebih efektif.

Pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk menindak perusahaan yang terbukti melanggar hukum di Indonesia. Pada saat yang sama, negara tetangga dapat menyampaikan keberatan, menawarkan bantuan teknis, berbagi informasi, atau menempuh jalur hukum yang tersedia sesuai dengan yurisdiksi masing-masing. Apabila terdapat kepentingan bisnis lintas negara, penyelidikan harus diarahkan pada hubungan kendali, kegiatan operasional, dan bukti tanggung jawab yang relevan. Diplomasi yang efektif tidak mengharuskan Indonesia menerima seluruh kritik, tetapi juga tidak mengharuskan Indonesia menolak setiap kritik demi menjaga citra nasional.

Dalam konteks tersebut, ukuran kepemimpinan regional bukan seberapa keras suatu negara membalas pernyataan negara lain. Ukurannya adalah kemampuan mengendalikan persoalan di dalam negeri, membangun kerja sama yang saling menguntungkan, dan memastikan bahwa perbedaan kepentingan tidak menghalangi penyelesaian masalah bersama. Indonesia dapat mempertahankan martabatnya sekaligus mengakui bahwa kabut asap merupakan persoalan yang perlu ditangani dengan serius. Sikap tersebut tidak bertentangan dengan nasionalisme; justru menunjukkan bahwa kepentingan nasional ditempatkan di atas kebutuhan untuk memenangkan pertarungan retorika.

Martabat Bangsa dan Tanggung Jawab Negara

Rangkaian pernyataan mengenai karhutla memperlihatkan bagaimana krisis lingkungan dapat berkembang menjadi pertarungan narasi nasionalisme. Pernyataan Prabowo tentang kehormatan bangsa, komentar Syahganda mengenai oksigen, serta tanggapan Singapura dan Malaysia memperlihatkan adanya risiko pergeseran perhatian dari penyelesaian masalah menuju pertentangan simbolis. Akan tetapi, bukti yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh rangkaian tersebut merupakan strategi terkoordinasi pemerintah untuk membangun kebencian terhadap negara tetangga. Kesimpulan yang lebih terukur adalah bahwa retorika konfrontatif dapat memperbesar sentimen defensif dan berpotensi menyulitkan kerja sama apabila tidak diimbangi komunikasi berbasis bukti.

Pemerintah Indonesia berhak membela kepentingan nasional, menolak tuduhan yang tidak terbukti, dan menuntut penghormatan dalam hubungan diplomatik. Namun, hak tersebut berjalan bersamaan dengan kewajiban untuk melindungi warga dari dampak asap, mencegah kebakaran berulang, menindak pelanggaran, serta memulihkan lingkungan. Singapura dan Malaysia juga perlu menyampaikan kritik secara akurat dan menghindari generalisasi terhadap masyarakat Indonesia. Kepentingan bersama terletak pada penyelesaian masalah, bukan pada upaya menentukan pihak yang paling unggul dalam pertarungan pernyataan.

Pada akhirnya, nasionalisme yang substantif tidak diukur dari seberapa keras pemerintah menyatakan bahwa Indonesia sedang dihina. Nasionalisme harus dapat diuji melalui kemampuan negara melindungi rakyatnya, menegakkan hukum secara konsisten, dan memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak mengorbankan kesehatan masyarakat maupun kelestarian lingkungan. Jika perhatian publik terus diarahkan pada siapa yang dianggap menghina Indonesia, sementara persoalan sumber api, tanggung jawab korporasi, dan efektivitas penanganan tidak memperoleh jawaban yang memadai, perdebatan politik berisiko mengalahkan penyelesaian krisis. Martabat Indonesia akan lebih kuat apabila dibuktikan melalui tata kelola lingkungan yang baik, transparansi, penegakan hukum, dan diplomasi regional yang menghasilkan solusi nyata. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com