Beritabanten.com – Gagasan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama mengenakan sarung dan peci satu hari dalam sepekan layak dibicarakan secara kritis. Gagasan itu disampaikan dalam rangkaian peringatan Hari Santri 2026, dengan alasan merawat identitas budaya Nusantara dan menumbuhkan kebanggaan terhadap tradisi bangsa. Menag juga menegaskan bahwa penggunaan sarung dan peci tidak harus diwajibkan, melainkan cukup menjadi anjuran yang mempertimbangkan kenyamanan serta kebutuhan pegawai.

Persoalannya bukan apakah sarung pantas dikenakan oleh ASN, apalagi apakah sarung merupakan pakaian yang baik. Tentu saja sarung adalah bagian dari kekayaan budaya yang patut dihargai. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah sarung benar-benar merupakan budaya asli Indonesia, apakah ia identik dengan Islam, dan apa urgensi menjadikan pemakaiannya sebagai gerakan rutin di sebuah kementerian? Pertanyaan ini penting agar pelestarian budaya tidak berubah menjadi penyederhanaan sejarah, seolah-olah pakaian yang lekat dengan komunitas Muslim otomatis merupakan milik eksklusif agama Islam.

Sejarah sarung: tradisi lintas bangsa dan lintas agama

Sarung bukanlah pakaian yang hanya dikenal masyarakat Indonesia. Kain yang dijahit atau dibentuk menjadi tabung dan dikenakan dengan cara dililitkan di pinggang ini mempunyai sejarah panjang di kawasan Asia Selatan dan Asia Tenggara. Variasi pakaian sejenis ditemukan di berbagai masyarakat, mulai dari Malaysia, Brunei Darussalam, Thailand, Singapura, hingga Myanmar. Dalam tradisi India dan Bangladesh, terdapat pula beragam pakaian berbentuk kain lilit, meskipun nama, potongan, cara pemakaian, dan fungsi sosialnya tidak selalu sama dengan sarung yang dikenal di Indonesia.

Dengan demikian, sarung lebih tepat dipahami sebagai bagian dari tradisi busana regional yang berkembang melalui hubungan perdagangan, migrasi, pertukaran kebudayaan, dan penyesuaian terhadap iklim tropis. Kain yang praktis, relatif sederhana, dan mudah dikenakan sangat sesuai dengan kehidupan masyarakat yang tinggal di wilayah panas dan lembap. Ia dapat dipakai ketika bekerja, beristirahat, menghadiri kegiatan sosial, atau menjalankan ritual keagamaan. Fungsi-fungsi tersebut berkembang mengikuti kebutuhan dan kebiasaan masing-masing masyarakat.

Mengenai asal-usulnya, sejumlah tulisan sejarah populer mengaitkan sarung yang dikenal di Indonesia dengan pengaruh pedagang Arab dan India, bahkan menghubungkannya dengan pakaian bernama futah dari Yaman. Namun, sejarah pakaian seperti ini tidak sesederhana menunjuk satu bangsa sebagai pencipta tunggalnya. Kain lilit dan busana berbentuk tabung mempunyai banyak variasi di berbagai wilayah, sehingga kita perlu membedakan sejarah istilah sarung, sejarah bentuk pakaiannya, dan sejarah penyebarannya ke Nusantara. Ketiganya tidak selalu memiliki titik awal yang sama.

Karena itu, menyebut sarung sebagai bagian dari budaya Indonesia dapat dibenarkan apabila yang dimaksud adalah bahwa masyarakat Nusantara telah mengadopsi, mengembangkan, memproduksi, dan memberi makna sosial tersendiri pada sarung selama berabad-abad. Sarung Samarinda, sarung Bugis, sarung tenun berbagai daerah, dan sarung batik memiliki karakter serta motif yang memperlihatkan kreativitas lokal. Akan tetapi, menyatakan bahwa sarung merupakan ciptaan eksklusif bangsa Indonesia adalah klaim yang berbeda dan membutuhkan bukti sejarah tersendiri.

Apakah sarung merupakan budaya Islam?

Jawabannya: sarung bukan pakaian yang secara eksklusif berasal dari Islam, meskipun dalam sejarah Indonesia sarung telah menjadi bagian penting dari tradisi Muslim, terutama di lingkungan pesantren. Dua hal ini harus dibedakan. Sesuatu yang digunakan oleh umat Islam tidak otomatis diciptakan oleh Islam, sebagaimana sesuatu yang digunakan umat Hindu atau Buddha tidak otomatis menjadi milik eksklusif agama tersebut.

Contoh yang mudah dilihat adalah Myanmar. Masyarakat di negara itu mengenakan longyi, pakaian berbentuk kain lilit yang menyerupai sarung. Pakaian tersebut digunakan oleh laki-laki maupun perempuan, termasuk masyarakat yang tidak beragama Islam. Di India, terdapat lungi yang digunakan oleh masyarakat dari latar belakang agama berbeda, sementara tradisi Hindu juga mengenal dhoti, yaitu kain yang dililitkan pada tubuh bagian bawah dengan teknik pemakaian yang berbeda. Artinya, tradisi kain lilit di Asia tidak dapat dimasukkan begitu saja ke dalam satu kategori agama.

Di Indonesia, sarung memperoleh makna keagamaan yang kuat melalui perkembangan Islam, kehidupan pesantren, dan tradisi para kiai. Sarung menjadi pakaian yang lazim dikenakan santri ketika mengaji, melaksanakan kegiatan keagamaan, atau menghadiri acara pesantren. Penggunaannya kemudian menjadi penanda sosial yang mudah dikenali: seseorang yang mengenakan sarung dan peci sering diasosiasikan dengan lingkungan Muslim tradisional. Akan tetapi, asosiasi sosial tersebut tidak sama dengan asal-usul agama.

Dalam konteks inilah sejarah sarung menjadi menarik. Sebuah pakaian yang awalnya mempunyai fungsi praktis dapat memperoleh makna baru setelah digunakan secara terus-menerus oleh kelompok sosial tertentu. Sarung kemudian bukan hanya kain untuk menutup tubuh, melainkan juga simbol kesantrian, kesederhanaan, kedekatan dengan kiai, dan keberlanjutan tradisi pesantren. Makna itu nyata dan layak dihargai, tetapi tidak menghapus kenyataan bahwa pakaian serupa juga berkembang di masyarakat lain dengan sejarah dan identitas berbeda.

Dari pakaian sehari-hari menjadi simbol identitas

Sarung di Indonesia juga mempunyai perjalanan sosial dan politik. Pada masa kolonial, pakaian menjadi salah satu penanda perbedaan antara masyarakat pribumi dan kelompok yang diasosiasikan dengan gaya hidup Eropa. Dalam lingkungan tertentu, sarung dan pakaian tradisional dipertahankan sebagai bagian dari identitas masyarakat lokal. Di lingkungan pesantren, pemakaian sarung akhirnya semakin lekat dengan tradisi keilmuan Islam dan kehidupan santri. Namun, kita tidak perlu menyederhanakan seluruh sejarah sarung sebagai perlawanan terhadap kolonialisme, karena penggunaannya juga berakar pada kebutuhan sehari-hari, iklim, kebiasaan masyarakat, dan perkembangan industri tekstil.

Kita juga perlu melihat kenyataan bahwa Indonesia tidak memiliki satu jenis sarung yang seragam. Ada sarung tenun Bugis, sarung Samarinda, sarung batik, dan beragam kain dari daerah lain yang berkembang dengan teknik serta motif masing-masing. Keragaman ini menunjukkan bahwa identitas budaya Indonesia bukan semata-mata terletak pada bentuk kainnya, tetapi juga pada keterampilan menenun, pengetahuan lokal, kreativitas pembatik, jaringan perdagangan, dan makna sosial yang diwariskan antargenerasi.

Karena itu, ketika Menteri Agama mengajak ASN mengenakan sarung, ada dasar yang masuk akal jika tujuannya adalah mengapresiasi kerajinan lokal, mendukung produsen tekstil tradisional, atau menghidupkan kembali pengetahuan tentang warisan budaya. Yang perlu dipertanyakan adalah apakah penggunaan sarung satu hari dalam sepekan benar-benar merupakan cara paling efektif untuk mencapai tujuan tersebut. Kebanggaan terhadap budaya tidak semestinya berhenti pada pakaian yang dikenakan, tetapi harus diterjemahkan menjadi upaya nyata untuk merawat kebudayaan dan orang-orang yang memproduksinya.

Apa urgensinya ASN Kemenag harus bersarung?

Di sinilah gagasan Menag Nasaruddin Umar perlu diuji secara lebih substantif. Jika tujuannya menjaga budaya Nusantara, mengapa sarung yang dipilih? Mengapa bukan tenun ikat, batik, ulos, songket, kebaya, atau pakaian tradisional lain yang juga menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia? Mengapa pula gerakan itu dipusatkan di Kementerian Agama, bukan dikembangkan sebagai program pelestarian budaya lintas kementerian dan lintas komunitas?

Tentu, tidak ada yang salah jika Kemenag ingin memulai dari sarung. Kementerian tersebut mempunyai hubungan historis dengan pendidikan pesantren dan tradisi santri. Namun, alasan itu sekaligus memperjelas bahwa gerakan bersarung lebih dekat dengan upaya merawat tradisi pesantren daripada representasi lengkap kebudayaan Indonesia. Kedua tujuan itu bisa saling mendukung, tetapi tidak identik. Jika hendak disebut gerakan kebudayaan nasional, cakupannya seharusnya tidak berhenti pada simbol yang paling lekat dengan satu lingkungan keagamaan.

Ada pula persoalan yang lebih mendasar: apa ukuran keberhasilan gerakan ini? Apakah keberhasilan ASN mengenakan sarung setiap Selasa akan menjadi bukti bahwa kebudayaan Indonesia semakin lestari? Apakah generasi muda akan lebih memahami sejarah tekstil Nusantara hanya karena melihat pegawai kementerian mengenakan sarung? Ataukah kegiatan itu justru berhenti sebagai rutinitas seremonial yang terlihat menarik di foto, tetapi tidak menghasilkan perubahan berarti dalam pengetahuan, perilaku, atau kebijakan kebudayaan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk meremehkan sarung, melainkan untuk meminta kejelasan tujuan kebijakan. Pelestarian budaya membutuhkan lebih dari sekadar simbol. Pemerintah dapat memperkuat pendidikan sejarah tekstil di sekolah, membantu perajin dan penenun tradisional, membuka akses pasar bagi produk lokal, mendokumentasikan motif yang terancam hilang, serta memberikan dukungan kepada komunitas yang menjaga tradisi busana daerah. Jika gerakan bersarung dapat menjadi pintu masuk menuju program-program tersebut, manfaatnya akan lebih nyata daripada sekadar pergantian pakaian kerja sehari dalam sepekan.

Jangan sampai simbol mengalahkan substansi

Sebagai Menteri Agama, Nasaruddin Umar juga perlu mempertimbangkan karakter lembaga yang dipimpinnya. Kementerian Agama melayani masyarakat dengan latar belakang keagamaan yang beragam. Karena itu, kebijakan yang membawa simbol agama atau tradisi tertentu perlu dirumuskan dengan sensitivitas terhadap kemajemukan. Sarung memang digunakan oleh banyak Muslim Indonesia, tetapi bukan seluruh Muslim mempunyai tradisi berpakaian yang sama. Demikian pula, sarung bukan pakaian yang hanya digunakan oleh umat Islam.

Dalam konteks tersebut, penegasan Menag bahwa gerakan ini bukan kewajiban patut diperhatikan. Anjuran yang sukarela berbeda dari aturan kedinasan yang mengikat. Jika gerakan ini dilaksanakan, jangan sampai pegawai yang tidak mengenakan sarung dianggap kurang religius, kurang nasionalis, atau kurang menghormati budaya. Kualitas ASN seharusnya diukur melalui integritas, kompetensi, profesionalisme, dan mutu pelayanan publik, bukan melalui seberapa dekat penampilannya dengan simbol budaya tertentu.

Kita juga perlu berhati-hati agar tidak mencampuradukkan tiga hal yang berbeda: budaya Indonesia, tradisi pesantren, dan identitas Islam. Ketiganya memang saling beririsan dalam sejarah Nusantara, tetapi tidak sepenuhnya sama. Sarung dapat menjadi bagian dari budaya Indonesia sekaligus tradisi pesantren, tanpa harus dinyatakan sebagai pakaian asli yang hanya dimiliki bangsa Indonesia atau sebagai pakaian yang secara eksklusif mewakili Islam. Justru pengakuan atas sejarah lintas bangsa dan lintas agama itulah yang membuat kebudayaan menjadi lebih kaya.

Pada akhirnya, gagasan Menag Nasaruddin Umar dapat diterima sebagai ajakan sederhana untuk menghargai tradisi, tetapi urgensinya tetap perlu dijelaskan. Sarung bukan ukuran keislaman seseorang, bukan pula ukuran nasionalisme seorang ASN. Ia adalah pakaian yang memiliki sejarah panjang, berkembang di berbagai masyarakat Asia, dan memperoleh makna khusus di Indonesia melalui proses sejarah yang khas. Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin menjaga warisan budaya, tugasnya bukan hanya mengajak pegawai mengenakan sarung, melainkan memastikan bahwa sejarahnya dipahami, perajinnya diberdayakan, tradisinya diwariskan, dan keragaman budaya bangsa tetap dihormati. Sebab, kebudayaan tidak akan hidup hanya karena dikenakan sehari dalam sepekan. Kebudayaan hidup ketika dipahami, dirawat, dikembangkan, dan diwariskan kepada generasi berikutnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com