PBeritabanten.com – Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan terkait Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima layak dibaca lebih dari sekadar respons normatif terhadap putusan lembaga peradilan. Dasco menegaskan bahwa DPR menghormati putusan MK dan menyebut persoalan tersebut sudah jelas. Pernyataan itu muncul ketika tekanan politik justru bergerak ke arah sebaliknya: sejumlah pihak meminta DPR menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk dengan membuka kemungkinan penggunaan instrumen politik parlemen.
Dalam situasi seperti ini, pilihan kata seorang pimpinan DPR memiliki arti politik. Dasco sebenarnya bisa membuka ruang untuk mengatakan bahwa DPR akan mempelajari putusan MK dan menentukan langkah berikutnya. Namun yang ditonjolkan justru penghormatan terhadap putusan MK dan kesan bahwa perkara tersebut telah menemukan titik akhirnya. Karena itu, pernyataan Dasco dapat dibaca sebagai sinyal awal bahwa ia tidak melihat polemik ini sebagai agenda yang perlu segera diubah menjadi proses politik baru di DPR.
Pembacaan tersebut dapat dijelaskan melalui teori agenda setting, yakni gagasan bahwa kekuasaan politik tidak hanya bekerja melalui keputusan yang diambil, tetapi juga melalui penentuan persoalan mana yang dianggap layak menjadi agenda. Dalam politik parlemen, sebuah isu tidak otomatis menjadi agenda hanya karena terdapat tuntutan publik agar isu tersebut dibahas. Diperlukan aktor yang bersedia mengangkatnya, memberi legitimasi, dan memasukkannya ke dalam proses kelembagaan.
Di sinilah posisi Dasco menjadi penting. Ketika tuntutan mulai diarahkan kepada DPR untuk membahas kemungkinan pemakzulan Gibran, Dasco justru mengembalikan titik rujukan kepada putusan MK. Dengan mengatakan bahwa putusan tersebut harus dihormati dan persoalannya sudah jelas, ia pada dasarnya tidak sedang memperluas agenda, melainkan membatasi agenda.
Frame yang ditawarkan kepada publik adalah bahwa MK telah mengambil keputusan dan DPR menghormati keputusan tersebut. Secara politik, ini berbeda dengan membuka pertanyaan baru: apakah DPR perlu menggunakan hak angket, membentuk pansus, atau mengambil langkah lain terhadap Gibran. Dasco tidak mengembangkan pertanyaan-pertanyaan itu.
Dalam teori komunikasi politik, sikap tersebut juga dapat dibaca sebagai political signaling. Seorang elite tidak selalu menyampaikan posisi politik melalui pernyataan eksplisit seperti “kami menolak pemakzulan”. Sering kali sinyal justru disampaikan melalui pilihan isu yang dibicarakan dan isu yang tidak dikembangkan.
Dasco memiliki kesempatan untuk merespons tuntutan pemakzulan sebagai persoalan politik tersendiri, tetapi ia memilih menekankan finalitas putusan MK dan sikap DPR untuk menghormatinya. Sinyal semacam ini memang belum dapat disebut sebagai keputusan resmi DPR, tetapi cukup untuk menunjukkan kecenderungan arah politik.
Apalagi Dasco bukan sekadar anggota DPR, melainkan pimpinan DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra. Karena itu, pernyataannya mempunyai bobot lebih besar dalam membaca kecenderungan elite parlemen. Yang muncul bukan penolakan terbuka terhadap pemakzulan, melainkan pesan yang lebih halus: jangan menjadikan putusan MK sebagai alasan untuk membuka babak politik baru di DPR.
Di titik ini, teori framing juga membantu menjelaskan mengapa pernyataan Dasco menjadi penting. Perdebatan publik sebenarnya dapat dibingkai dalam dua cara.
Pertama, putusan MK dapat ditempatkan sebagai awal dari pertanyaan politik baru: setelah putusan tersebut, apa yang harus dilakukan DPR?
Kedua, putusan MK dapat ditempatkan sebagai penutup: lembaga konstitusional telah mengambil keputusan, sehingga DPR menghormatinya dan persoalan dianggap selesai.
Dasco memilih frame yang kedua. Pilihan framing tersebut mempunyai konsekuensi politik karena memengaruhi cara publik melihat peran DPR. Jika frame pertama yang dominan, DPR akan diposisikan sebagai aktor berikutnya yang harus mengambil tindakan. Jika frame kedua yang dominan, DPR justru diposisikan sebagai institusi yang menerima putusan dan tidak perlu mengambil langkah lanjutan.
Karena itu, ucapan “sudah jelas” menjadi signifikan. Ia bukan sekadar komentar tentang isi putusan, tetapi dapat dibaca sebagai usaha menetapkan batas terhadap agenda politik yang sedang didorong dari luar parlemen.
Maka, persoalan yang menarik dari pernyataan Dasco bukan semata-mata apakah DPR secara formal sudah menolak atau menerima gagasan pemakzulan Gibran. Keputusan kelembagaan itu memang belum dapat disimpulkan hanya dari pernyataan seorang pimpinan DPR.
Yang lebih terbaca saat ini adalah arah sinyal politiknya: Dasco cenderung menempatkan putusan MK sebagai titik yang mengakhiri persoalan, bukan sebagai pintu masuk bagi DPR untuk memulai proses pemakzulan.
Dalam konteks ketika desakan agar DPR turun tangan sedang mengemuka, sikap tersebut memiliki arti penting. Dasco seolah mengirim pesan bahwa DPR tidak perlu mengambil alih perkara yang menurutnya telah mendapatkan putusan dari MK.
Dengan demikian, kalimat sederhana bahwa DPR menghormati putusan MK dan bahwa persoalan sudah jelas dapat dibaca sebagai bentuk political closure: sebuah upaya untuk mengunci isu pada keputusan MK dan mencegahnya berkembang menjadi agenda politik baru di parlemen.
Yang belum diketahui adalah apakah sinyal tersebut nantinya benar-benar berubah menjadi sikap resmi DPR. Namun untuk membaca peta politik saat ini, arah sinyal dari Dasco cukup jelas: pintu untuk membawa isu pemakzulan Gibran ke DPR tidak sedang dibuka oleh dirinya. Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan