Beritabanten.com – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menerima surat pengunduran diri tersebut pada Kamis, 1 Oktober 2026. Kementerian menyebut pengunduran diri itu sebagai bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi atas persoalan yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Kasus Cibinong memang bukan persoalan kecil. Inspeksi mendadak Ombudsman pada 23 September 2026 menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai hunian mewah dengan fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, pendingin ruangan, serta fasilitas kebugaran. Ombudsman juga menemukan celah keamanan dan menyebut adanya dugaan perlakuan berbeda terhadap warga binaan.

Persoalan itu kemudian berkembang menjadi pemeriksaan internal. Lima pejabat Lapas Cibinong dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan. Pemerintah juga memerintahkan penertiban terhadap bangunan dan fasilitas yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Langkah tersebut menunjukkan bahwa kasus Cibinong tidak lagi sekadar persoalan fasilitas fisik, melainkan menyentuh tata kelola dan pengawasan pemasyarakatan. (

Namun, kasus Cibinong perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas. Persoalannya bukan semata-mata ada atau tidaknya televisi besar, kulkas, sofa, atau pendingin ruangan di dalam kawasan lapas. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah bagaimana fasilitas tersebut bisa muncul, siapa yang mengawasi, siapa yang memberikan izin, dan mengapa mekanisme pengawasan tidak mampu mendeteksinya lebih awal.

Di sinilah pengunduran diri seorang pejabat harus dibaca sebagai awal pertanggungjawaban, bukan akhir persoalan. Dalam tata kelola publik, seorang pimpinan memang memiliki tanggung jawab terhadap institusi yang dipimpinnya. Namun, pertanggungjawaban personal tidak otomatis menyelesaikan kelemahan kelembagaan. Jika persoalan lahir dari celah sistem, mengganti orang tanpa membenahi sistem hanya akan memindahkan masalah.

Karena itu, pembenahan pemasyarakatan harus bergerak lebih jauh daripada sekadar membongkar fasilitas yang dianggap mewah. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan internal, memastikan seluruh aset tercatat dan penggunaannya dapat diaudit, memperjelas prosedur pemberian fasilitas kepada warga binaan, serta membuka mekanisme pengaduan yang aman dan dapat dipercaya. Setiap bentuk perlakuan khusus juga harus memiliki dasar aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Temuan Ombudsman bahkan menunjukkan bahwa persoalan di lapas tidak berhenti pada fasilitas. Ombudsman juga mencatat adanya dugaan pungutan mingguan serta kerentanan keamanan di Lapas Cibinong. Pada saat yang sama, Ombudsman sebelumnya menemukan persoalan berbeda di sejumlah lapas lain, seperti kelebihan kapasitas dan keterbatasan fasilitas pelayanan. Ini menunjukkan bahwa reformasi pemasyarakatan membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh, bukan respons yang hanya muncul setelah kasus menjadi sorotan publik

Dalam konsep pemasyarakatan modern, lapas bukan sekadar tempat menjalani hukuman. Institusi pemasyarakatan memiliki fungsi pembinaan, pelayanan, pengamanan, dan persiapan reintegrasi warga binaan ke tengah masyarakat. Karena itu, ukuran keberhasilan sebuah lapas semestinya tidak hanya dilihat dari kemampuan menjaga keamanan, tetapi juga dari sejauh mana lembaga tersebut mampu menjalankan aturan secara adil, transparan, tertib, dan tanpa perlakuan istimewa.

Kasus Cibinong juga memperlihatkan pentingnya pengawasan eksternal. Ketika tim Ombudsman sempat mengalami hambatan untuk memasuki area tertentu, pertanyaan mengenai keterbukaan lembaga menjadi semakin penting. Pengawasan publik dan lembaga independen bukan ancaman bagi institusi pemasyarakatan, melainkan bagian dari mekanisme untuk memastikan kewenangan yang besar tetap berjalan dalam koridor aturan.

Mundurnya Mashudi karena itu seharusnya tidak menjadi titik akhir. Peristiwa ini justru dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola lapas dan rutan di Indonesia. Mulai dari pengawasan petugas, pengelolaan aset, distribusi fasilitas, sistem pengaduan, hingga mekanisme pencegahan perlakuan khusus terhadap warga binaan.

Jika masalahnya hanya persoalan individu, pergantian pejabat mungkin dapat menyelesaikannya. Tetapi jika masalahnya menyangkut mekanisme, budaya organisasi, dan lemahnya pengawasan, maka pembenahan harus menyentuh seluruh sistem. Pengunduran diri Dirjenpas semestinya menjadi pintu masuk menuju perubahan yang lebih mendasar: membangun pemasyarakatan yang tidak hanya aman, tetapi juga adil, transparan, akuntabel, dan konsisten menjalankan aturan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com