INDOPOLTIKA – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi salah satu agenda pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa dan mendekatkan kebutuhan pokok kepada masyarakat. Presiden Prabowo Subianto meminta percepatan pembukaan gerai, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) melalui pemantauan kesiapan operasional koperasi. Namun, keberhasilan program ini tidak cukup diukur dari jumlah bangunan yang selesai atau gerai yang diresmikan. Ukuran yang lebih penting adalah berapa banyak gerai yang benar-benar berjualan, memiliki pasokan barang secara rutin, mencatat transaksi, dan mampu menjalankan usaha secara berkelanjutan.
Laporan pemerintah hingga pertengahan Oktober 2026 menunjukkan bahwa perkembangan Kopdes Merah Putih tidak seragam di seluruh daerah. Sejumlah gerai dilaporkan sudah beroperasi, antara lain di Cipedak, Bintaro, dan Petukangan Utara di Jakarta Selatan, Desa Bumisari di Lampung Selatan, serta beberapa lokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah, dan Sidoarjo, Jawa Timur. Di Jawa Barat, terdapat pula laporan gerai yang sudah melayani transaksi. Meski demikian, bukti pembukaan gerai di sejumlah lokasi belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh gerai nasional sudah aktif. Pemerintah perlu membuka data per provinsi yang membedakan bangunan selesai, gerai siap beroperasi, koperasi yang sudah bertransaksi, dan unit yang menjalankan usaha secara rutin.
Persoalan lain muncul dari rencana penyediaan obat bebas dan obat bebas terbatas di gerai Kopdes. Kebijakan ini berpotensi membantu masyarakat desa yang jauh dari apotek atau klinik, tetapi juga membawa risiko kesehatan dan hukum. Obat bebas terbatas tetap memiliki aturan penggunaan dan peringatan khusus. Tanpa petugas yang kompeten, masyarakat berisiko salah menggunakan obat, sedangkan koperasi menghadapi potensi kerugian akibat penyimpanan yang tidak sesuai, stok kedaluwarsa, atau pengadaan dari pemasok tidak resmi. Sebelum penjualan dilaksanakan secara luas, pemerintah perlu memastikan kategori fasilitas, perizinan, jenis obat yang boleh dijual, tenaga yang bertanggung jawab, serta prosedur pengawasan sesuai ketentuan BPOM dan peraturan kefarmasian.
Dari sudut pandang bisnis, penjualan obat memang dapat menambah pendapatan koperasi dan meningkatkan kunjungan warga. Namun, keuntungan tersebut tidak otomatis tercapai. Koperasi harus memperhitungkan margin penjualan, biaya penyimpanan, kebutuhan tenaga kompeten, perputaran persediaan, serta risiko barang tidak terjual. Pemerintah sebaiknya tidak sekadar menetapkan target pembukaan gerai, tetapi juga menyediakan pedoman operasional yang jelas dan pendampingan bagi pengurus. Keberhasilan layanan kesehatan di Kopdes harus diukur berdasarkan keamanan produk, kepatuhan terhadap regulasi, akses masyarakat, dan keberlanjutan usaha, bukan semata-mata omzet penjualan.
Di sisi pembiayaan, persoalan pembayaran kewajiban kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga perlu mendapat perhatian. Laporan yang beredar pada Oktober 2026 menyebut cicilan pertama sekitar Rp37 triliun terkait pembiayaan pembangunan gerai, gudang, dan kelengkapan Kopdes. Dana pemerintah dilaporkan telah disiapkan melalui rekening penampungan, tetapi dana yang disiapkan tidak otomatis berarti kewajiban sudah dibayar dan diterima bank. Karena itu, status pembayaran perlu dipastikan melalui keterangan resmi Kementerian Keuangan dan Himbara, termasuk jumlah yang telah ditransfer, tanggal pembayaran, sisa kewajiban, dan persyaratan yang masih harus dipenuhi. Perlu pula dibedakan antara kewajiban pembiayaan PT Agrinas Pangan Nusantara dan kewajiban masing-masing koperasi agar publik tidak keliru memahami siapa yang berutang dan siapa yang membayar.
Transparansi menjadi kunci agar program ini dapat dievaluasi secara objektif. Pemerintah perlu memublikasikan jumlah gerai yang aktif dan bertransaksi di setiap provinsi, kelengkapan stok dan layanan, nilai penjualan, kendala operasional, serta perkembangan pembayaran kewajiban kepada Himbara. Evaluasi juga perlu mengungkap berapa unit yang masih berupa bangunan selesai tetapi belum berjualan, berapa yang sudah beroperasi namun belum lengkap, dan berapa yang mampu menghasilkan pendapatan secara berkelanjutan. Data tersebut penting untuk mengukur efektivitas anggaran negara, mencegah pemborosan, dan memastikan bahwa percepatan pembangunan tidak mengorbankan kualitas pengelolaan koperasi.
Pada akhirnya, Kopdes Merah Putih memiliki peluang untuk memperkuat ekonomi desa, memperluas distribusi kebutuhan pokok, dan mendekatkan layanan dasar kepada masyarakat. Namun, keberhasilan program tidak cukup dibuktikan dengan peresmian bangunan atau pengumuman target nasional. Gerai harus benar-benar berfungsi, pengelolanya harus memiliki kapasitas, penjualan obat harus mengikuti ketentuan keselamatan dan perizinan, serta pembiayaannya harus dikelola secara transparan. Pemerintah perlu membuktikan bahwa percepatan pembukaan gerai diikuti kegiatan usaha nyata dan bahwa setiap kewajiban keuangan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan begitu, Kopdes tidak hanya menjadi proyek pembangunan fisik, melainkan koperasi yang sehat, dipercaya masyarakat, dan memberikan manfaat ekonomi yang terukur bagi desa. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan