Beritabanten.com – Rencana revisi Undang-undang Nomor No. 40 tahun 1999 Tentang Pers mengemuka di lingkungan pengelola media pasca Menteri Hukum Repubik Indonesia Supratman Andi Agtas ungkap kemungkinan revisi.
Ikatan Medi Online (IMO) Indonesia memberi resp0ns revisi UU Pers itu dengan beberapa catatan penting untuk kemajuan pers di masa mendatang yang positif dan produktif.
“Menurut saya ini kabar baik yang wajib disambut serius oleh seluruh pelaku dan industri media tanah air,” Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail dalam keterangan resmi pada media, Rabu (19/3/2025).
Dia soroti perkembangan kehidupan pers di Indonesia selama beberapa tahun terakhir mengalami perkembangan dan perubahan yang cukup pesat.
“Beberapa perubahan penting yang menurut kami perlu mendapat atensi serius ialah kehadiran media siber/online yang jumlahnya begitu banyak. Sayangnya, menurut hemat kami berdasarkan pengalaman media anggota selama setengah dekade belakangan terjadi banyak dinamika yang tidak menguntungkan,” ujarnya.
Pihaknya juga menilai sejumlah kasus di mana media-media baru, utamanya media siber/online mendapatkan tempat yang tidak menguntungkan di tengah dinamika kehidupan pers yang kurang fair.
“Keberadaan lembaga pengayom dan pengarah badan hukum pers juga sejauh ini nyatanya belum bertindak layaknya orang tua yang siap menampung kehadiran seluruh industri pers tanah air, utamanya nonmainstream,” ucapnya.
“Padahal, kesetaraan media dan kesamaan visi dalam menjunjung kode etik jurnalistik menjadi prinsip kerja dan pegangan norma bersama,” tambah Yakub.
Sementara, kata dia, peran dan kontribusi media-media skala menengah dan kecil ini ini begitu besar dalam memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat tanah air.
“Namun disayangkan harapan adanya pembinaan dan pengayoman serta kepastian hukum terhadap media-media yang padat karya ini belum begitu optimal untuk melakukan tugas dan fungsinya sebagaimana harusnya,” tuturnya.
Adapun dalam usulannya selain mencakup regulasi untuk media nonmainstream, IMO-Indonesia juga menyarankan agar seluruh organisasi media dapat diakui sebagai konstituen yang selanjutnya dapat diatur pengelompokannya.
“Jadi harapan kita kedepan semua dapat sama dan setara dalam menjalankan usaha di sektor media di bawah pedoman UU Pers dan kode etik jurnalistik,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan