Beritabanten.com – Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkapkan alasan kesediaannya menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, keputusan tersebut didasarkan pada rekam jejak Febrie yang dinilai memiliki kontribusi besar dalam penyelamatan aset dan keuangan negara.
Dalam keterangannya kepada media usai mendampingi pemeriksaan Febrie di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026), Hotman menyebut kliennya merupakan salah satu pejabat yang mendapat kepercayaan Presiden Prabowo Subianto karena dinilai berhasil menangani berbagai perkara strategis.
Menurut Hotman, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie berperan dalam penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi bernilai besar serta upaya pemulihan aset negara. Ia juga menyinggung keberhasilan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang turut dipimpin Febrie dalam mengembalikan aset dan penerimaan negara.
Hotman bahkan menyebut nilai aset negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp430 triliun. Angka tersebut, menurutnya, menjadi salah satu alasan mengapa ia merasa perlu memberikan pendampingan hukum kepada Febrie.
“Bayangkan, orang yang dibanggakan Presiden justru dikriminalisasi,” ujar Hotman.
Dalam berbagai kesempatan, Kejaksaan Agung memang melaporkan keberhasilan pemulihan aset negara dari penanganan perkara korupsi, uang pengganti, barang rampasan, denda administratif, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta penertiban kawasan hutan melalui Satgas PKH. Dalam paparan resmi sebelumnya, nilai pemulihan yang disampaikan mencapai ratusan triliun rupiah.
Selain memimpin penanganan perkara korupsi besar seperti tata niaga timah, BTS Kominfo, Jiwasraya, dan Asabri, Febrie juga dikenal aktif dalam upaya pengamanan aset negara melalui Satgas PKH yang bertugas menertibkan penguasaan kawasan hutan.
Meski demikian, pernyataan Hotman merupakan bagian dari pembelaan sebagai kuasa hukum. Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dilakukan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik dan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sistem hukum Indonesia, status tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Seluruh tuduhan maupun pembelaan akan diuji melalui proses peradilan hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.(Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan