Beritabanten.com – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mempertanyakan proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memunculkan diskusi mengenai salah satu prinsip fundamental dalam negara hukum, yakni persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.

Usai mendampingi pemeriksaan Febrie Adriansyah pada Jumat (17/7/2026), Hotman menyatakan kliennya merupakan sosok yang dipercaya Presiden Prabowo Subianto dan memiliki rekam jejak panjang dalam penanganan perkara korupsi serta penyelamatan aset negara. Ia juga mempertanyakan mengapa proses hukum terhadap Febrie tetap berjalan tanpa terlebih dahulu “berkomunikasi” dengan Presiden.

Sebagai advokat, pernyataan tersebut merupakan bagian dari hak pembelaan terhadap klien. Dalam sistem peradilan pidana, kuasa hukum memang berwenang menyampaikan argumentasi bahwa kliennya memiliki integritas, berjasa bagi negara, atau bahkan menjadi korban kriminalisasi. Semua itu merupakan bagian dari strategi pembelaan yang dijamin oleh hukum.

Namun, dari perspektif hukum tata negara, terdapat prinsip yang tidak dapat diabaikan, yaitu equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Prinsip ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun pengaruh politik.

Dalam praktik penegakan hukum, ukuran seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka bukanlah prestasi atau kedekatannya dengan pejabat negara, melainkan terpenuhinya syarat hukum berupa kewenangan penyidik, prosedur penyidikan yang sah, serta adanya alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebaliknya, status tersangka juga tidak dapat dimaknai sebagai vonis bersalah. Hukum Indonesia tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), sehingga setiap orang berhak memperoleh proses peradilan yang adil hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pernyataan mengenai perlunya “memberi tahu” atau “pamit” kepada Presiden sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka juga memunculkan perdebatan dari sisi ketatanegaraan. Dalam sistem hukum Indonesia, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan penyidik meminta persetujuan Presiden sebelum melakukan penetapan tersangka terhadap seorang warga negara, termasuk pejabat tinggi maupun aparat penegak hukum.

Justru salah satu ciri utama negara hukum adalah independensi proses penegakan hukum. Penyidikan harus didasarkan pada alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan pada pertimbangan politik ataupun hubungan dengan penguasa. Jika proses hukum bergantung pada persetujuan kekuasaan, prinsip supremasi hukum berpotensi kehilangan maknanya.

Pada akhirnya, argumentasi yang disampaikan kuasa hukum merupakan bagian dari hak konstitusional dalam memberikan pembelaan. Namun, benar atau tidaknya suatu penetapan tersangka tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia, baik melalui praperadilan maupun proses persidangan.

Dalam negara hukum, yang menjadi landasan utama bukanlah besarnya jasa seseorang ataupun kedekatannya dengan kekuasaan, melainkan kepastian bahwa setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Itulah esensi prinsip persamaan di hadapan hukum yang menjadi salah satu fondasi demokrasi konstitusional. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com