Beritabanten.com – Munculnya klaim bahwa uang tunai sekitar Rp476 miliar dan 74 kilogram emas yang ditemukan di sebuah rumah di kawasan Sentul merupakan milik Yayasan Dakwah Don Ritto memunculkan perhatian publik. Selain karena nilai aset yang sangat besar, penyebutan nama sebuah yayasan dakwah dalam perkara hukum turut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas lembaga yang mengelola dana masyarakat.
Apabila klaim tersebut benar, publik tentu akan mempertanyakan asal-usul aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut. Sebagai lembaga yang umumnya menghimpun dana dari zakat, infak, sedekah, wakaf, dan donasi, yayasan dakwah pada prinsipnya dituntut memiliki tata kelola keuangan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, apabila klaim tersebut tidak dapat dibuktikan, penyebutan nama yayasan dalam perkara hukum berpotensi menimbulkan dampak terhadap kepercayaan masyarakat. Reputasi lembaga keagamaan yang selama ini dibangun melalui amanah publik dapat ikut menjadi sorotan meskipun belum tentu memiliki keterkaitan sebagaimana yang diklaim.
Pada 18 Juli 2026, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, turut mempertanyakan klaim tersebut. Menurutnya, tidak lazim sebuah yayasan memiliki uang tunai dan emas dalam jumlah sangat besar yang disimpan di sebuah rumah. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari diskusi publik mengenai perlunya pembuktian atas klaim yang telah disampaikan.
Dalam hukum dikenal prinsip onus probandi, yaitu pihak yang mengajukan suatu dalil memiliki kewajiban untuk membuktikannya. Karena itu, apabila dinyatakan bahwa aset tersebut merupakan milik sebuah yayasan, pembuktian idealnya dilakukan melalui dokumen yang dapat diverifikasi, seperti laporan keuangan, sumber perolehan dana, mekanisme penghimpunan aset, hingga dasar penyimpanan aset tersebut.
Transparansi menjadi penting karena lembaga dakwah berdiri di atas kepercayaan masyarakat. Semakin besar aset yang dikelola, semakin besar pula tuntutan agar pengelolaannya dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara ini juga menjadi pengingat bahwa penyebutan nama lembaga keagamaan dalam suatu proses hukum perlu dilakukan secara hati-hati. Sebelum seluruh fakta terungkap melalui mekanisme hukum, berbagai klaim yang berkembang di ruang publik berpotensi menimbulkan persepsi yang dapat memengaruhi citra institusi keagamaan secara lebih luas.
Oleh karena itu, proses hukum perlu berjalan berdasarkan alat bukti yang sah dan dapat diuji. Pihak yang mengajukan klaim memiliki ruang untuk membuktikan keterangannya, sementara aparat penegak hukum berkewajiban mengusut perkara secara objektif. Di sisi lain, masyarakat juga perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil proses hukum yang berkekuatan tetap.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan dalam perkara semacam ini bukan hanya kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga yang selama ini menjalankan fungsi sosial dan keagamaan. Karena itu, transparansi dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan tersebut. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan