Beritabanten.com – Pengacara Hotman Paris Hutapea mendatangi Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta pada Jumat, 17 Juli 2026, untuk mempertanyakan penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara PT Asabri. Menurut Hotman, terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik terkait proses hukum yang menjerat kliennya tersebut.

Pernyataan Hotman menjadi perhatian karena perkara ini berkaitan dengan salah satu kasus yang memiliki sorotan luas di masyarakat. Namun, pandangan yang disampaikan Hotman tetap berada dalam konteks pembelaan hukum sebagai kuasa hukum. Kebenaran mengenai dugaan maupun proses penetapan tersangka tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam prinsip due process of law, setiap tindakan aparat penegak hukum harus dilakukan berdasarkan prosedur yang sah, memiliki dasar hukum yang jelas, serta didukung alat bukti yang memadai. Prinsip tersebut bukan hanya bertujuan melindungi hak seseorang yang berhadapan dengan hukum, tetapi juga menjaga agar kewenangan negara dijalankan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penetapan seseorang sebagai tersangka bukan sekadar keputusan administratif, melainkan bagian penting dalam proses pidana yang memiliki konsekuensi hukum dan sosial. Karena itu, setiap penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Apabila terdapat keberatan terhadap proses tersebut, sistem hukum menyediakan ruang pengujian melalui mekanisme seperti praperadilan maupun pemeriksaan di persidangan.

Dari sudut pandang negara hukum, proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan tekanan opini publik. Namun, kritik terhadap proses hukum juga merupakan bagian dari demokrasi karena masyarakat memiliki hak untuk mengawasi jalannya kewenangan negara. Kritik yang disampaikan melalui argumentasi hukum justru dapat menjadi bagian dari upaya menjaga prinsip checks and balances dalam sistem peradilan.

Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya faktor kepercayaan publik atau public trust terhadap lembaga penegak hukum. Kepercayaan masyarakat tidak hanya dibangun melalui keberhasilan mengungkap suatu perkara, tetapi juga melalui proses yang transparan, konsisten, dan mampu menjelaskan dasar setiap tindakan hukum yang diambil. Semakin besar perhatian publik terhadap suatu kasus, semakin besar pula kebutuhan terhadap keterbukaan informasi yang tetap berada dalam batas aturan hukum.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus menjadi prinsip utama. Status tersangka tidak dapat dipahami sebagai tanda seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian kesalahan hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan yang independen dan memberikan kesempatan bagi setiap pihak untuk menyampaikan pembelaan.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai penetapan tersangka Febrie Adriansyah tidak seharusnya berhenti pada perbedaan pandangan antara penyidik dan kuasa hukum. Hal yang lebih penting adalah memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, berbasis alat bukti yang sah, serta terbuka untuk diuji melalui mekanisme hukum. Transparansi dan profesionalitas menjadi kunci agar penegakan hukum tidak hanya menghasilkan putusan, tetapi juga mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. (Red)

Hotman Paris, Febrie Adriansyah, PT Asabri, Kejaksaan Agung, Penegakan Hukum, Transparansi Hukum, Due Process of Law.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com