Beritabanten.com – Pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan pembelaannya terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media, Hotman menyebut Febrie merupakan sosok yang mendapat kepercayaan Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menyatakan Febrie memiliki kontribusi besar dalam penyelamatan aset negara melalui berbagai penanganan perkara dan keterlibatannya di Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menurut Hotman, nilai aset negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp430 triliun. Atas dasar itu, ia mempertanyakan proses hukum yang kini menjerat kliennya.
“Kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan ini terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan Presiden Prabowo?” kata Hotman.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik karena dikaitkan dengan proses penyidikan yang sedang berjalan terhadap Febrie Adriansyah. Hotman menilai rekam jejak dan kontribusi kliennya dalam penegakan hukum seharusnya turut menjadi pertimbangan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam pada Jumat (17/7/2026), Febrie Adriansyah tidak dilakukan penahanan. Namun, status hukumnya sebagai tersangka tetap dipertahankan sesuai proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Dalam sistem hukum Indonesia, status tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Seseorang tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, kontribusi seorang pejabat dalam penyelamatan aset negara merupakan bagian dari rekam jejak yang dapat menjadi penilaian publik. Namun, capaian tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum apabila aparat penegak hukum menilai telah terdapat alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkembangan perkara ini masih terus menjadi perhatian publik dan akan bergantung pada proses pembuktian yang berlangsung sesuai mekanisme hukum.(Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan