Beritabanten.com – Persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan kembali menghadirkan fakta yang memunculkan banyak pertanyaan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026), mantan pejabat Kementerian Agama Rizky Fisa Abadi mengungkap bahwa dirinya menerima fee percepatan kuota haji khusus dengan nilai mencapai sekitar US$905 ribu. Menurut keterangannya, sebagian uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset.

Keterangan Rizky menjadi perhatian karena uang yang diterimanya disebut tidak berhenti sebagai uang tunai. Ia mengaku memiliki aset yang dibeli dari dana tersebut, termasuk rumah dan ruko. Dalam persidangan, jaksa juga menunjukkan aset yang telah disita, antara lain rumah yang disebut bernilai sekitar Rp3 miliar dan ruko sekitar Rp1 miliar. Fakta tersebut tentu masih harus ditempatkan sebagai bagian dari pembuktian perkara, karena asal-usul dan hubungan setiap aset dengan tindak pidana tetap harus diuji di persidangan.

Hal lain yang menarik adalah ketika jaksa menanyakan apakah uang dari fee tersebut pernah diberikan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Rizky menjawab bahwa dirinya tidak pernah menyerahkan uang tersebut kepada Yaqut. Keterangan ini menjadi penting karena dalam dakwaan, Yaqut disebut memperoleh US$271.500. Dengan demikian, terdapat perbedaan antara konstruksi dakwaan dan keterangan saksi tertentu di persidangan. Sebelumnya, saksi lain juga memberikan keterangan yang tidak mengonfirmasi adanya penyerahan uang tersebut kepada Yaqut.

Dari sudut pandang keadilan hukum, perbedaan tersebut justru perlu diuji secara terbuka, bukan langsung dianggap sebagai bukti bahwa salah satu pihak pasti benar. Hukum pidana menuntut pembuktian mengenai perbuatan, pengetahuan, hubungan sebab-akibat, serta peran masing-masing orang. Orang yang menerima uang, orang yang menyerahkan uang, orang yang memerintahkan pemberian uang, dan orang yang disebut menerima keuntungan tidak otomatis memiliki pertanggungjawaban pidana yang sama. Karena itu, ukuran keadilan seharusnya adalah bukti dan peran konkret, bukan sekadar posisi seseorang dalam sebuah struktur kekuasaan.

Lalu muncul pertanyaan: mengapa orang yang mengaku menerima uang dalam jumlah besar tersebut belum menjadi tersangka? Status saksi tidak serta-merta berubah menjadi tersangka hanya karena seseorang mengakui menerima uang. Penegak hukum tetap harus mempunyai dasar bukti yang cukup mengenai tindak pidana yang dilakukan dan keterlibatan orang tersebut. Dalam perkara yang sedang berjalan, Rizky hadir sebagai saksi, sedangkan empat orang yang didakwa adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham.

Namun, dari perspektif penegakan hukum, pertanyaan publik tetap sah diajukan: apakah penerima uang hanya diposisikan sebagai saksi karena keterangannya dibutuhkan untuk membuktikan perkara terhadap orang lain, atau memang belum ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka? Jawaban atas pertanyaan itu berada pada penilaian penyidik dan jaksa berdasarkan keseluruhan alat bukti. Apalagi dalam persidangan juga muncul keterangan bahwa sebagian uang tersebut digunakan untuk aset dan bahkan terdapat pengakuan mengenai pemberian Rp500 juta kepada Gus Alex yang disebut berasal dari fee percepatan. Fakta-fakta tersebut perlu diuji satu per satu, termasuk pengetahuan penerima mengenai sumber uang dan tujuan pemberiannya.

Karena itu, inti persoalan dalam perkara ini bukan sekadar siapa yang sudah menjadi tersangka dan siapa yang masih menjadi saksi. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah apakah seluruh mata rantai penerimaan, penggunaan, pembagian, dan pertanggungjawaban uang tersebut telah ditelusuri secara utuh. Jika hukum ingin dipercaya sebagai instrumen keadilan, maka standar pembuktiannya harus diterapkan secara konsisten kepada semua pihak. Persidanganlah yang kemudian menjadi ruang untuk menguji apakah keterangan para saksi, aliran uang, aset yang ditemukan, serta dakwaan jaksa benar-benar membentuk rangkaian bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com