Beritabanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Provinsi Banten menginisiasi terobosan digital untuk menyatukan data pertanahan dan perpajakan melalui Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA).

Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan data bidang tanah dengan data objek pajak. Tujuannya, agar pemerintah daerah memiliki informasi pertanahan dan perpajakan yang lebih akurat, mutakhir, serta mudah dicocokkan.

SISGITA diperkenalkan dalam Penandatanganan Kesepakatan Bersama yang melibatkan 58 pemerintah daerah di Ruang Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, SISGITA pada dasarnya menggabungkan peta objek pajak milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan peta induk bidang atau Nomor Induk Bidang (NIB) yang dimiliki Kantor Pertanahan.

“Ini intinya adalah menggabungkan, mengintegrasikan antara peta objek pajak dengan peta induk bidang,” kata Benyamin.

Menurut Benyamin, integrasi tersebut penting karena data objek pajak pada sejumlah kasus masih mengacu pada data lama, seperti girik atau letter C. Sementara itu, bidang tanah yang telah bersertifikat memiliki data luas berdasarkan hasil pengukuran terbaru.

Perbedaan data tersebut dapat terdeteksi melalui SISGITA, termasuk ketika terjadi pemecahan bidang tanah maupun pembagian waris.

Data luas bidang tanah selanjutnya dapat dicocokkan dengan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tercatat di Bapenda. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat mengetahui apabila terdapat perubahan atau ketidaksesuaian antara data pertanahan dan perpajakan.

“Di situ ketahuan, ternyata tanah saya bertambah 100 meter, atau tanah saya karena sudah dibagi waris berkurang 100 meter dari luas awal. Sehingga NJOP-nya nanti ketahuan, seperti apa yang harus dibayarkan,” jelasnya.

Tak hanya luas bidang, integrasi tersebut juga dapat membantu mengidentifikasi perbedaan nama pemilik pada sertifikat dengan nama yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Misalnya, sebuah bidang tanah telah bersertifikat atas nama pemilik baru, tetapi data SPPT masih mencantumkan nama pemilik sebelumnya. Melalui pencocokan data, pemerintah dapat menindaklanjuti pembaruan informasi perpajakan.

“Sehingga pemilik atas nama sertifikat itu yang nanti kita hubungi untuk memperbarui atau mengganti nama SPPT-nya,” ujar Benyamin.

Untuk memperkuat penerapannya, Pemkot Tangsel telah membentuk satuan tugas yang melibatkan Bapenda dan Kantor Pertanahan. Satgas tersebut dibentuk melalui Surat Keputusan Wali Kota, dengan Kepala Bapenda sebagai ketua dan Kepala Kantor Pertanahan sebagai wakil ketua.

Pemkot Tangsel juga masih menghitung dampak penerapan SISGITA terhadap penerimaan daerah, khususnya dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Masih harus menghitung seberapa besar kenaikannya terhadap PBB, baik pedesaan maupun perkotaan. Yang kedua terhadap bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Saya masih harus menghitung,” tutur Benyamin.

Ke depan, SISGITA juga akan dikembangkan menggunakan sistem tiga dimensi (3D). Pengembangan ini memungkinkan pemerintah mengetahui keberadaan dan ukuran bangunan yang berdiri di atas suatu bidang tanah.

Benyamin mencontohkan, sebuah objek pajak yang sebelumnya tercatat hanya sebagai tanah dapat diperbarui setelah diketahui telah terdapat bangunan di atasnya.

“Tanah saya ternyata di SPPT tadinya masih tanah saja. Sekarang sudah ada bangunan sehingga ada peningkatan dari pendapatan daerah,” ungkapnya.

Menurut Benyamin, SISGITA merupakan gagasan yang diinisiasi Pemkot Tangsel bersama Kantor Pertanahan dan kemudian direplikasi ke daerah lain.

Dari lebih dari 500 pemerintah daerah di Indonesia, penerapan SISGITA saat ini telah menjangkau sekitar 58 daerah.

“Kita replikasi ke daerah yang lain. Cangkangnya atau casing-nya sudah kita berikan ke masing-masing daerah dalam bentuk flash disk. Jadi mereka nanti tinggal mengisi objek pajaknya seperti apa, Nomor Induk Bidang di kantor pertanahannya seperti apa,” jelas Benyamin.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 46 kepala daerah hadir secara langsung. Selain itu, hadir dua wakil kepala daerah, dua sekretaris daerah, tiga asisten daerah, serta empat daerah yang diwakili organisasi perangkat daerah (OPD).

Melalui SISGITA, pemerintah daerah diharapkan memiliki basis data pertanahan dan perpajakan yang semakin terintegrasi. Dengan demikian, perubahan kondisi bidang tanah dapat lebih mudah diikuti dengan pemutakhiran data objek pajak. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com