Beritabanten.com — Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan diskriminasi usia dalam lowongan pekerjaan di wilayah Jawa Timur.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah provinsi terhadap para calon pekerja, khususnya kalangan buruh, yang selama ini sering kali terkendala oleh batasan usia saat mencari pekerjaan.
Dalam SE tersebut, Khofifah menegaskan pentingnya mewujudkan keadilan sosial, kesetaraan kesempatan kerja, serta pelaksanaan prinsip non-diskriminasi dalam dunia kerja.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mendorong seluruh perusahaan dan instansi di wilayahnya untuk menghapus batasan usia yang tidak relevan dalam proses rekrutmen, serta mengedepankan kualifikasi dan kompetensi sebagai dasar utama dalam penerimaan tenaga kerja.
Wakil Gubernur Jawa Timur menambahkan bahwa SE ini merupakan langkah nyata dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan adil bagi semua kalangan.
“Kami ingin membuka akses kerja seluas-luasnya, tidak hanya bagi mereka yang masih muda, tetapi juga bagi yang lebih berpengalaman namun tetap produktif dan memiliki keahlian,” jelasnya.
Dengan diterbitkannya SE ini, diharapkan para pencari kerja yang sebelumnya terbatas oleh persyaratan usia, kini mendapatkan peluang yang lebih besar dan adil di pasar kerja Jawa Timur.
Pemerintah daerah pun akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan ini agar benar-benar diterapkan secara konsisten. (Sra)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan