Beritabanten.com – Permintaan maaf Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung atas kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Pagi membuka fakta yang cukup mengejutkan. Kerusakan sekolah yang telah berlangsung sejak 2024 ternyata baru diketahui pemerintah provinsi pada 2026. Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan infrastruktur pendidikan di ibu kota.
Pramono mengaku prihatin setelah mengetahui kondisi bangunan sekolah yang rusak dan berjanji segera mempercepat proses rehabilitasi. Namun, pengakuan tersebut juga memperlihatkan adanya jeda pengawasan yang cukup panjang, mengingat kerusakan telah berlangsung sekitar dua tahun sebelum menjadi perhatian pemerintah provinsi.
Situasi itu menjadi sorotan karena terjadi di tengah besarnya kemampuan fiskal DKI Jakarta. Dengan APBD sekitar Rp81 triliun, pemerintah daerah dinilai memiliki sumber daya yang memadai untuk membangun sistem pemantauan kondisi sekolah secara berkala. Fakta bahwa kerusakan baru terdeteksi setelah menjadi perhatian publik menunjukkan adanya persoalan pada alur pelaporan dan pengawasan birokrasi.
Dalam kajian tata kelola pemerintahan, kondisi tersebut menggambarkan lemahnya kapasitas implementasi kebijakan. Besarnya anggaran tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas pelayanan apabila sistem pengawasan, koordinasi, dan pelaporan tidak berjalan efektif. Informasi dari lapangan yang terlambat sampai kepada pengambil keputusan berpotensi membuat persoalan sederhana berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Persoalan ini juga mengingatkan pentingnya penentuan prioritas dalam belanja publik. Infrastruktur pendidikan merupakan layanan dasar yang menyangkut keselamatan dan kenyamanan peserta didik. Karena itu, rehabilitasi sekolah semestinya menjadi agenda utama yang dipantau secara rutin, bukan menunggu hingga kondisinya viral atau menjadi sorotan masyarakat.
Pernyataan pemerintah yang menyebut masih ada puluhan sekolah lain memerlukan perbaikan semakin memperlihatkan bahwa masalah ini bukan hanya terjadi di satu lokasi. Kondisi tersebut mengindikasikan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan aset pendidikan serta mekanisme pengawasan di tingkat daerah.
Peristiwa ini menjadi pelajaran bahwa keberhasilan pemerintah tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dikelola, tetapi juga dari kemampuan memastikan pelayanan publik berjalan tepat sasaran. Sistem pengawasan yang responsif dan akuntabel menjadi kunci agar persoalan infrastruktur pendidikan dapat ditangani sebelum berdampak pada proses belajar mengajar (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan