Beritabanten.com – Polemik antara Presiden Prabowo Subianto dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bukan lagi sekadar perdebatan soal pilihan kata. Kontroversi yang dipicu penggunaan istilah “londo ireng” dalam pidato Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (23/7/2026), telah berkembang menjadi ujian penting bagi etika komunikasi politik, kebebasan pers, dan kualitas demokrasi Indonesia.

Sehari setelah pidato tersebut, AJI mendesak Presiden Prabowo menyampaikan permintaan maaf. Organisasi profesi wartawan itu menilai istilah yang secara historis dilekatkan kepada pribumi yang berkolaborasi dengan penjajah membawa stigma serius ketika dikaitkan dengan wartawan, akademisi, pengamat, maupun organisasi masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kritik terhadap pemerintah.

Di sinilah persoalan menjadi lebih besar daripada sekadar retorika politik. Ketika kritik dibalas dengan label yang identik dengan pengkhianatan, ruang demokrasi berpotensi bergeser dari adu gagasan menuju adu identitas. Yang dipersoalkan bukan lagi benar atau salahnya sebuah kritik, melainkan siapa yang menyampaikan kritik tersebut.

Dalam kajian sosiologi, kondisi semacam ini dijelaskan melalui teori labeling Howard Becker. Menurut Becker, label bukan hanya penamaan, tetapi juga instrumen sosial yang menentukan siapa yang dianggap memiliki legitimasi dan siapa yang diposisikan sebagai pihak yang patut dicurigai. Ketika sebuah cap telah melekat, publik sering kali lebih sibuk menilai identitas pembicara daripada menguji argumentasinya.

Fenomena serupa juga dijelaskan filsuf Prancis Michel Foucault. Ia menyebut bahasa sebagai salah satu instrumen utama kekuasaan untuk membentuk realitas. Kekuasaan tidak selalu bekerja melalui larangan atau hukuman, tetapi melalui produksi wacana yang menentukan mana yang dianggap benar dan mana yang diposisikan sebagai ancaman. Dalam konteks itu, pelabelan dapat menjadi cara halus untuk mempersempit ruang kritik tanpa perlu membungkamnya secara langsung.

Reaksi AJI pun tidak bisa dipandang semata sebagai respons emosional. Desakan agar Presiden meminta maaf merupakan upaya mempertahankan independensi profesi jurnalistik sekaligus menjaga ruang publik agar tetap menjadi arena pertukaran gagasan, bukan arena pemberian stigma terhadap kelompok yang menjalankan fungsi kontrol.

Dalam tradisi demokrasi modern, pers bukanlah oposisi negara. Pers adalah salah satu pilar yang memastikan kekuasaan tetap berada dalam koridor akuntabilitas. Ketika media mengungkap fakta, mengkritisi kebijakan, atau mempertanyakan keputusan pemerintah, yang dijalankan adalah mandat konstitusional, bukan tindakan permusuhan terhadap negara.

Di sisi lain, pemerintah tentu memiliki kewajiban menjaga stabilitas nasional dan melawan penyebaran informasi yang menyesatkan. Namun, garis pembatas antara melawan disinformasi dan memberi cap kepada kritik harus dijaga secara hati-hati. Negara yang kuat adalah negara yang mampu membantah kritik dengan data dan argumentasi, bukan dengan istilah yang berpotensi menciptakan stigma.

Yang paling dikhawatirkan dari polemik ini adalah lahirnya chilling effect. Wartawan dapat menjadi lebih berhati-hati dalam melakukan liputan investigatif. Akademisi mungkin mulai menyaring pandangannya sebelum dipublikasikan. Aktivis masyarakat sipil bisa memilih diam daripada menghadapi risiko dicap tidak nasionalis. Jika itu terjadi, demokrasi kehilangan salah satu mekanisme koreksi yang paling penting.

Karena itu, polemik “londo ireng” seharusnya menjadi momentum refleksi, bukan ajang memperlebar polarisasi. Kritik memang bisa salah, tetapi kesalahannya harus dibantah melalui fakta, bukan stigma. Pers pun harus tetap memegang teguh prinsip akurasi, independensi, dan keberimbangan agar kritik yang disampaikan memiliki legitimasi yang kuat.

Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak ditentukan oleh seberapa keras pemerintah membela diri atau seberapa tajam pers mengkritik. Demokrasi diukur dari kemampuan keduanya menjaga etika, saling menghormati fungsi masing-masing, dan memastikan bahwa perbedaan pendapat tetap diperlakukan sebagai kekuatan bangsa, bukan sebagai alasan untuk saling memberi cap. Sebab ketika label menggantikan dialog, yang terkikis bukan hanya kebebasan pers, tetapi juga kedewasaan demokrasi itu sendiri. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com