Beritabanten.com — Program pelatihan pijat, spa, dan bekam syariah yang kembali dibuka Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI di Kota Tangerang bukan sekadar agenda pelatihan keterampilan.
Di balik program vokasi gratis tersebut terdapat persoalan yang lebih besar: bagaimana zakat tidak berhenti sebagai bantuan konsumtif, tetapi menjadi instrumen untuk mengubah kondisi ekonomi penerimanya.
Pertanyaan inilah yang menjadi penting ketika BAZNAS RI kembali membuka Program Vokasi Pelatihan Pijat, Spa, dan Bekam Syariah batch kedua di Kota Tangerang, Banten, Senin (31/8/2026).
Program tersebut dilaksanakan melalui kolaborasi BAZNAS RI, BAZNAS Kota Tangerang, dan Latifa Spa Academy. Kegiatan resmi dibuka di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangerang.
Secara sederhana, peserta mendapatkan keterampilan untuk menjadi terapis.
Namun jika dilihat lebih jauh, program ini membawa gagasan yang lebih besar: menciptakan jalur agar mustahik memiliki kemampuan untuk memperoleh penghasilan secara mandiri.
Selama ini, salah satu tantangan dalam pengelolaan zakat adalah bagaimana memastikan bantuan tidak hanya menyelesaikan kebutuhan hari ini, tetapi juga membuka peluang ekonomi untuk masa depan.
Di titik itulah konsep pemberdayaan menjadi penting.
Penerima zakat tidak selamanya harus ditempatkan sebagai pihak yang menerima bantuan. Dengan keterampilan, pendampingan, akses kerja, dan kesempatan ekonomi, mereka dapat didorong untuk perlahan keluar dari ketergantungan.
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan H. Idy Muzayyad mengatakan, pelatihan tersebut memang diarahkan untuk meningkatkan kompetensi, kesiapan kerja, dan kemandirian ekonomi mustahik sekaligus membantu menekan angka pengangguran.
“BAZNAS terus mendorong pemberdayaan mustahik. Melalui pelatihan ini diharapkan para penerima manfaat pelatihan memiliki kompetensi, kesiapan, dan kesempatan kerja yang lebih baik,” ujarnya.
Program ini juga tidak berhenti pada pelatihan teknis.
Peserta mendapatkan pembekalan keterampilan, soft skills, sertifikasi, pendampingan, hingga fasilitasi penempatan kerja melalui jaringan mitra Latifa Academy.
Model semacam ini penting karena pelatihan sering kali menghadapi satu persoalan klasik: seseorang bisa saja memiliki keterampilan, tetapi belum tentu memiliki akses terhadap pasar kerja.
Tanpa akses tersebut, pelatihan berisiko hanya menghasilkan sertifikat.
Karena itu, keterhubungan antara pelatihan, sertifikasi, pendampingan, dan peluang kerja menjadi bagian penting dari keberhasilan program.
Di sinilah konsep transformasi mustahik menjadi muzaki mendapatkan relevansinya.
Idy menyebut, salah satu tujuan utama program pemberdayaan BAZNAS adalah mendorong mustahik agar suatu saat mampu menjadi muzaki.
Gagasan tersebut pada dasarnya menempatkan zakat bukan hanya sebagai mekanisme distribusi kekayaan, tetapi juga sebagai instrumen mobilitas ekonomi.
Artinya, keberhasilan program tidak semata-mata diukur dari berapa banyak peserta yang mengikuti pelatihan.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah peserta benar-benar memperoleh pekerjaan, memiliki pendapatan, mampu memenuhi kebutuhan keluarganya, dan pada akhirnya keluar dari kategori penerima bantuan.
Wakil Ketua II BAZNAS Kota Tangerang Drs. Danni Budianto Sarangih, MCL., juga menekankan pentingnya peserta mengikuti pelatihan hingga memperoleh sertifikasi resmi.
Harapannya sederhana: keterampilan yang diperoleh tidak berhenti sebagai pengetahuan, tetapi menjadi modal untuk mencapai kemandirian.
Di sisi lain, program ini memperlihatkan bahwa profesi terapis memiliki ruang yang cukup luas untuk dikembangkan.
Kepala Divisi Perdagangan dan Umum BAZNAS RI Deden Kuswanda mengatakan, para terapis tidak hanya diarahkan untuk memasuki dunia kerja, tetapi juga berpotensi dilibatkan dalam berbagai program sosial dan kebencanaan BAZNAS.
Para terapis nantinya dapat menjadi bagian dari tim relawan yang membantu masyarakat di lokasi tertentu, termasuk mendukung layanan di posko BAZNAS.
Hal ini memperluas makna pelatihan.
Peserta tidak hanya dipersiapkan sebagai tenaga kerja, tetapi juga memiliki peluang untuk berkontribusi dalam kegiatan sosial.
Dalam konteks pemberdayaan zakat, pendekatan seperti ini menarik karena menghubungkan tiga kebutuhan sekaligus: keterampilan, pekerjaan, dan pengabdian sosial.
Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan program semacam ini memiliki keberlanjutan.
Pelatihan hanya menjadi tahap awal.
Setelah peserta lulus, persoalan baru dimulai: apakah mereka mendapatkan pekerjaan? Apakah pendapatan mereka meningkat? Apakah mereka mampu membuka usaha sendiri? Apakah ada pendampingan ketika menghadapi persoalan di lapangan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah program vokasi benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan atau sekadar menjadi kegiatan pelatihan.
Karena itu, pendampingan pascapelatihan menjadi sama pentingnya dengan pelatihan itu sendiri.
BAZNAS memiliki peluang untuk membangun sistem yang dapat memantau perjalanan peserta setelah mereka menyelesaikan program. Dari sana, keberhasilan program dapat diukur secara lebih konkret berdasarkan perubahan kondisi ekonomi penerima manfaat.
Jika model ini berhasil, maka zakat memiliki fungsi yang jauh lebih strategis.
Zakat tidak hanya hadir ketika seseorang membutuhkan bantuan, tetapi juga ketika seseorang membutuhkan jalan untuk bangkit.
Di tengah persoalan pengangguran dan kebutuhan peningkatan keterampilan kerja, pendekatan berbasis vokasi dapat menjadi salah satu bentuk pemberdayaan yang relevan.
Terlebih, keterampilan yang diberikan memiliki kemungkinan untuk digunakan dalam sektor formal maupun usaha mandiri.
Pada akhirnya, persoalan zakat bukan hanya tentang seberapa besar dana yang disalurkan.
Persoalan yang lebih penting adalah seberapa jauh dana tersebut mampu mengubah kehidupan penerimanya.
Dari menerima bantuan menjadi memiliki keterampilan.
Dari memiliki keterampilan menjadi memperoleh pekerjaan.
Dari memperoleh pekerjaan menjadi mandiri.
Dan dari mandiri, jika kondisi ekonominya terus membaik, menjadi pihak yang mampu menunaikan zakat.
Di situlah gagasan “mustahik menjadi muzaki” menemukan makna paling konkretnya.
Program pelatihan terapis syariah di Kota Tangerang karena itu seharusnya tidak berhenti sebagai sebuah agenda vokasi. Ia dapat menjadi contoh bagaimana zakat diarahkan untuk membangun kemampuan manusia, bukan sekadar memenuhi kebutuhan sesaat.
Ujian sebenarnya bukan pada saat pelatihan dibuka.
Ujian sebenarnya dimulai setelah pelatihan selesai.
Apakah para peserta benar-benar mendapatkan pekerjaan, meningkatkan pendapatan, dan mampu berdiri di atas kaki sendiri?
Jika jawabannya iya, maka zakat telah bergerak dari sekadar bantuan menuju pemberdayaan.
Dan pada titik itulah, zakat bukan hanya membantu seseorang bertahan hidup, tetapi ikut membuka jalan bagi seseorang untuk mengubah kehidupannya. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan