Beritabanten.com – Kasus dugaan fraud pengelolaan dana PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai sekitar Rp2,4 triliun yang menjerat mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), Fitri Hadi, kembali menjadi sorotan publik. Fitri Hadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri, sementara penyidik masih mendalami perkara, termasuk melakukan penelusuran aset. Meski demikian, proses hukum masih berlangsung sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Sebagai mantan pejabat yang pernah berada di lingkungan lembaga pengawas pasar keuangan, keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut dinilai berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap sistem pengawasan investasi di Indonesia.

Kepercayaan merupakan fondasi utama industri jasa keuangan. Masyarakat bersedia menabung dan berinvestasi karena meyakini adanya sistem pengawasan, tata kelola, serta mekanisme perlindungan yang berjalan dengan baik. Ketika seorang mantan pejabat pengawas terseret perkara hukum, yang diuji bukan hanya integritas individu, tetapi juga kredibilitas sistem yang selama ini menjadi sandaran kepercayaan publik.

Dalam teori institutional trust, ilmuwan politik Russell Hardin menjelaskan bahwa kepercayaan masyarakat dibangun terhadap institusi melalui aturan, akuntabilitas, dan mekanisme pengawasan yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus diproses secara terbuka agar masyarakat melihat bahwa sistem pengawasan tetap bekerja.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa jabatan, reputasi, maupun pengalaman tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran integritas. Masyarakat tetap perlu mencermati legalitas produk investasi, transparansi perusahaan, tata kelola, serta memahami risiko sebelum menempatkan dana pada suatu instrumen keuangan.

Di sisi lain, dugaan terhadap seorang mantan pejabat tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan institusi tempat yang bersangkutan pernah bekerja. Dalam prinsip negara hukum, pertanggungjawaban pidana bersifat personal. Oleh karena itu, proses hukum yang objektif menjadi penting agar tidak menimbulkan generalisasi yang dapat menggerus kepercayaan terhadap OJK, BEI, maupun lembaga keuangan lainnya.

Pengamat menilai kredibilitas institusi justru akan terlihat dari cara negara menangani perkara tersebut. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap dugaan penyimpangan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, perkara dugaan fraud ini menjadi pengingat bahwa integritas sistem keuangan tidak hanya bergantung pada individu, tetapi juga pada kekuatan institusi dalam mengawasi, menindak pelanggaran, dan memberikan kepastian hukum. Kepercayaan publik hanya dapat dipertahankan apabila penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com