Beritabanten.com – Personel Polsek Maja berhasil menangkap 10 remaja di Kabupaten Lebak, Banten, yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

Sekelompok remaja yang diduga berniat melakukan tawuran itu diamankan oleh polisi di kawasan Perumahan Mutiara (Cluster Onyx) Maja, kemarin.
Dari sepuluh remaja tersebut, beberapa di antaranya masih berstatus pelajar (di bawah umur), sementara lainnya sudah putus sekolah.

Wakapolsek Maja, IPTU Supar, membenarkan penangkapan terhadap para remaja tersebut.

“Iya, benar, mereka diamankan. Yang mengamankan saat itu adalah anggota Reskrim Polsek Maja yang sedang melakukan patroli,” kata Wakapolsek Maja, IPTU Supar, kepada wartawan pada Minggu, 17 November 2024.

Selain itu, Supar juga mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita tiga celurit tajam. Setelah penangkapan, sepuluh remaja tersebut dibawa ke Mapolsek Maja untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Saat itu, mereka langsung dibawa ke Mapolsek Maja untuk dimintai keterangan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Video Penangkapan Viral

Video penangkapan sepuluh remaja yang diduga hendak tawuran menjadi viral setelah dibagikan oleh pegiat media sosial Miss Tweet lewat akun Twitter (X) @HeraLoebs.

“Polisi: Di bawah umur – di bawah umur ngebunuh orang, TAEK SEMUA ini! menyala Pak Polisi,” tulisnya dalam cuitan.

Cuitan Miss Tweet ini kemudian dibalas oleh M. Ridha Intifadha, yang mengingatkan bahwa menurut UU Darurat, membawa senjata tajam sudah termasuk tindak pidana meskipun belum ada korban.

“Berdasarkan UU Darurat, membawa senjata tajam itu sudah termasuk pidana, meskipun belum ada korban,” ujarnya.

Ridha menjelaskan bahwa UU Darurat tidak main-main dalam hal ini, karena mengatur ancaman hukuman penjara yang bisa mencapai 10 tahun. Namun, karena para pelaku masih berstatus anak-anak, hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah setengah dari ancaman tersebut, yaitu 5 tahun penjara. (Hny)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com