Beritabanten.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis LSM Fuk Tjhong alias Uun di Kabupaten Lebak memasuki babak baru setelah Polda Banten menetapkan empat orang sebagai tersangka pada Senin (27/7/2026). Keempat tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pihak yang memerintahkan korban dibawa hingga pihak yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

Penetapan tersangka tersebut menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum. Namun, di tengah perkembangan penyidikan, masih terdapat sejumlah pertanyaan publik mengenai keseluruhan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum dan sesudah dugaan penganiayaan tersebut.

Kasus ini bermula ketika korban diduga dijemput secara paksa oleh sejumlah orang, kemudian mengalami tindakan kekerasan. Setelah kejadian tersebut, korban dibawa ke rumah Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Di lokasi itu, korban diduga diminta menyampaikan permintaan maaf dan membuat video permintaan maaf yang kemudian tersebar di media sosial.

Peristiwa tersebut kemudian mendapat perhatian luas karena melibatkan seorang aktivis lembaga swadaya masyarakat dan muncul dugaan adanya tekanan terhadap korban setelah mengalami dugaan kekerasan.

Dalam proses penyidikan, kepolisian telah memeriksa korban, sejumlah saksi, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, serta suaminya. Namun hingga kini, baru empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menyatakan proses pendalaman masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti yang cukup.

Situasi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui proses hukum.

Apabila benar korban dibawa ke rumah Ketua DPRD setelah mengalami dugaan penganiayaan, maka penting untuk mengungkap siapa yang mengambil keputusan membawa korban ke lokasi tersebut, siapa yang meminta korban membuat video permintaan maaf, serta bagaimana peran masing-masing pihak yang berada di tempat kejadian.

Pertanyaan tersebut bukan untuk membangun kesimpulan sebelum proses hukum selesai, melainkan bagian dari tuntutan publik agar penyidikan mampu mengungkap peristiwa secara menyeluruh.

Dalam perspektif penegakan hukum, sebuah perkara pidana tidak hanya berfokus pada pelaku yang melakukan tindakan langsung, tetapi juga melihat kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah, membantu, atau memiliki keterlibatan dalam rangkaian tindak pidana.

Konsep pertanggungjawaban pidana mengenal bahwa setiap orang yang terbukti memiliki peran dalam suatu tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai tingkat keterlibatannya berdasarkan alat bukti yang sah.

Dari sisi kelembagaan, transparansi proses hukum menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Dalam teori Institutional Trust, legitimasi lembaga publik sangat dipengaruhi oleh kemampuan institusi menunjukkan proses yang adil, terbuka, dan konsisten.

Masyarakat tentu berharap penyidikan kasus ini tidak berhenti hanya pada pelaku yang berada di lapangan. Apabila ditemukan bukti adanya pihak lain yang turut memerintahkan, membantu, atau mengetahui tetapi membiarkan terjadinya tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila hasil penyidikan tidak menemukan keterlibatan pihak lain, maka hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan bahwa hukum bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan maupun kepentingan tertentu.

Pada akhirnya, keadilan dalam kasus penganiayaan aktivis LSM Lebak tidak hanya ditentukan oleh jumlah tersangka yang ditetapkan, tetapi juga oleh kemampuan penyidik mengungkap seluruh rangkaian kejadian secara utuh.

Hukum harus memastikan bahwa setiap pihak yang terbukti bersalah mendapatkan konsekuensi hukum, sementara setiap orang yang tidak terbukti terlibat tetap mendapatkan perlindungan sesuai prinsip negara hukum. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com