Beritabanten.com – Penanggung Jawab Pengelola Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten mencatat kelebihan pembayaran honorarium dan kelebihan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah atau Upah Pungut (UP).

Itu terjadi di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon dalam laporan keuangan tahun anggaran 2024.

Dalam laporan hasil pemeriksaannya (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Cilegon yang diserahkan pada Senin, 26 Mei 2025, BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran tersebut segera dikembalikan ke kas daerah dalam kurun waktu maksimal 60 hari.

BPK mencatat, total kelebihan pembayaran honorarium mencapai Rp5,3 miliar, sementara insentif pemungutan pajak daerah tercatat sebesar Rp96 juta.

Menanggapi hal itu, Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani, menyatakan bahwa proses tindak lanjut atas temuan BPK masih berlangsung.

“Masih dalam progres,” ujar Dana singkat.

Saat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai penyebab terjadinya kelebihan pembayaran tersebut, Dana enggan memberikan penjelasan dan menyarankan agar informasi lebih lanjut dikonfirmasi ke Inspektorat.

“Tanya aja Inspektorat,” katanya.

Terkait pertanyaan apakah pengembalian dana ke kas daerah sudah dilakukan, Dana menyebut pihaknya masih memiliki waktu sesuai ketentuan dari BPK untuk menyelesaikan hal tersebut.

Pemerintah Kota Cilegon diharapkan dapat segera menindaklanjuti temuan ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com