Beeitabanten.com –

Unggahan Facebook Denny Siregar pada Minggu, 8 November 2026, mengangkat cerita mengenai proses rencana kudeta terhadap Presiden Prabowo Subianto yang disebut gagal. Dalam unggahan tersebut, Denny mempertanyakan mengapa banyak orang membicarakan cerita itu, tetapi tidak menyebutkan siapa sebenarnya aktor intelektual di balik rencana tersebut. Ia bahkan mempertanyakan apakah pihak-pihak yang membicarakannya mulai merasa tidak aman karena tidak berani menyebut nama orang yang diduga menjadi otaknya. Pertanyaan Denny ini menarik, sebab dalam persoalan yang menyangkut ancaman terhadap kekuasaan negara, identitas aktor, struktur organisasi, dan bukti keterlibatan justru menjadi unsur yang paling penting.

Namun, persoalan pertama yang perlu diluruskan adalah penggunaan istilah kudeta. Dalam ilmu politik, kudeta bukan sekadar upaya menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah, bukan pula demonstrasi besar, kritik terhadap Presiden, atau persaingan antarkelompok elite. Jonathan Powell dan Clayton Thyne dalam penelitian mereka yang diterbitkan di Journal of Peace Research pada 2011 mendefinisikan kudeta sebagai upaya ilegal dan terbuka yang dilakukan militer atau elite dalam aparatur negara untuk menggulingkan pemimpin eksekutif yang sedang berkuasa. Dengan demikian, kudeta memiliki dimensi organisasi, pelaku, sasaran kekuasaan, dan tindakan konkret.

Dalam kerangka penelitian Cline Center for Advanced Social Research, terdapat pula pembedaan antara konspirasi kudeta, percobaan kudeta, dan kudeta yang berhasil. Konspirasi kudeta merupakan rencana yang disusun untuk menggulingkan pemimpin, tetapi belum sampai pada tindakan pengambilalihan kekuasaan. Percobaan kudeta sudah memasuki tahap tindakan, tetapi gagal mencapai tujuannya. Sementara kudeta berhasil berarti pengambilalihan kekuasaan benar-benar terjadi. Pembedaan ini penting agar publik tidak mencampuradukkan sebuah dugaan konspirasi dengan peristiwa percobaan kudeta yang sudah memiliki tindakan nyata.

Jika cerita mengenai rencana kudeta terhadap Prabowo benar-benar terjadi, setidaknya ada sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab. Siapa penggagasnya? Siapa yang membiayai? Apakah ada keterlibatan unsur militer, kepolisian, atau kelompok elite di dalam pemerintahan? Bagaimana mekanisme pengambilalihan kekuasaan dirancang? Apakah terdapat komunikasi, dokumen, pembagian tugas, atau bukti koordinasi? Dan yang tidak kalah penting, tindakan konkret apa yang sudah dilakukan untuk merealisasikan rencana tersebut? Tanpa jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan ini, cerita mengenai kudeta masih berada dalam wilayah dugaan yang membutuhkan pembuktian.

Di sinilah persoalan penyadapan yang belakangan menjadi perhatian publik perlu ditempatkan secara proporsional. Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara memang telah menyampaikan keprihatinan Presiden Prabowo atas dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik yang menyasar kepala negara serta sejumlah tokoh. Pemerintah juga menyebut kemungkinan perbuatan tersebut mengarah pada tindakan makar. Akan tetapi, dugaan penyadapan dan konspirasi penggulingan Presiden merupakan dua persoalan yang memiliki unsur pembuktian berbeda. Penyadapan ilegal dapat menjadi bagian dari suatu operasi politik, tetapi tidak otomatis membuktikan adanya rencana kudeta.

Ada pula persoalan lain yang perlu diperhatikan. Dalam politik, upaya melemahkan legitimasi pemerintahan memang bisa dilakukan melalui berbagai cara, termasuk propaganda, disinformasi, sabotase, dan mobilisasi opini publik. Namun, semua itu tidak serta-merta memenuhi definisi kudeta. Bahkan gerakan yang secara terbuka menginginkan Presiden mundur tetap harus dibedakan dari pengambilalihan kekuasaan secara inkonstitusional. Kritik, oposisi, dan tuntutan pergantian kepemimpinan merupakan bagian dari dinamika demokrasi selama dijalankan melalui mekanisme yang sah.

Karena itu, pertanyaan Denny Siregar mengenai siapa aktor intelektual di balik cerita kudeta sesungguhnya menyentuh inti persoalan. Jika memang terdapat sebuah konspirasi yang terorganisasi, seharusnya ada informasi mengenai siapa yang merancang, siapa yang menjalankan, siapa yang mendanai, dan bagaimana hubungan antarpelakunya. Identitas tidak boleh sekadar menjadi bahan spekulasi atau tudingan politik. Namun, apabila bukti sudah tersedia, aparat penegak hukum juga tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaksana lapangan tanpa mengungkap kemungkinan struktur yang lebih luas.

Pada akhirnya, negara membutuhkan penjelasan yang berbasis bukti, bukan sekadar narasi yang membangun ketegangan politik. Jika benar ada rencana kudeta terhadap Presiden Prabowo yang berhasil digagalkan, publik berhak mengetahui kronologi dan perkembangan penyelidikannya melalui proses hukum yang transparan. Sebaliknya, apabila istilah kudeta hanya digunakan untuk membingkai konflik politik, persaingan elite, atau kritik terhadap pemerintah, maka penggunaannya justru dapat mengaburkan persoalan yang sebenarnya.

Kudeta adalah tuduhan serius terhadap keselamatan konstitusi dan keberlangsungan negara. Karena itu, pembuktiannya tidak boleh berhenti pada cerita bahwa ada rencana yang gagal. Harus ada aktor, struktur, mekanisme, tindakan, dan bukti. Dalam negara hukum, besarnya sebuah tuduhan harus sebanding dengan kuatnya pembuktian.

#IndoPolitika #DennySiregar #Prabowo #Kudeta #Demokrasi #PolitikIndonesia #AnalisisRedaksi

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com