Beritabanten.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten memberikan penghargaan kepada 77 badan publik yang berhasil meraih predikat Informatif dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Capaian tersebut menjadi penanda penting bagi upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Penganugerahan berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (5/11/2026). Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen badan publik dalam menyediakan informasi yang terbuka, mudah diakses, dan berkualitas.

Ketua KI Provinsi Banten Imron Mahrus menegaskan, keterbukaan informasi tidak boleh berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif. Lebih dari itu, transparansi harus menjadi bagian dari budaya penyelenggaraan pemerintahan yang melibatkan masyarakat.

Menurut Imron, Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik merupakan instrumen untuk mendorong badan publik meningkatkan kualitas pengelolaan sekaligus pelayanan informasi.

“Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, kami ingin mendorong seluruh badan publik agar semakin berkomitmen dalam memberikan pelayanan informasi yang terbuka, mudah diakses, dan berkualitas kepada masyarakat,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

KI Banten mengawali Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026 dengan menetapkan 161 badan publik sebagai peserta dari delapan kategori. Kategori tersebut mencakup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten, pemerintah kabupaten/kota, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), lembaga nonstruktural dan vertikal tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, partai politik, serta pemerintah desa.

Penilaian berlangsung melalui beberapa tahapan, mulai dari pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), pemantauan website, presentasi, hingga visitasi. Dari 161 peserta awal, sebanyak 120 badan publik mengikuti tahapan penilaian akhir.

Hasil evaluasi yang ditetapkan melalui Keputusan KI Provinsi Banten Nomor 009/Kep/KI-Banten/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026 menunjukkan, 77 badan publik meraih predikat Informatif. Sementara itu, 15 badan publik memperoleh kualifikasi Menuju Informatif, 14 Cukup Informatif, 11 Kurang Informatif, dan tiga badan publik Tidak Informatif.

Pada kategori pemerintah kabupaten/kota, enam badan publik meraih predikat Informatif dan dua lainnya Menuju Informatif. Pemerintah Kota Tangerang memperoleh nilai tertinggi dengan 99,87, disusul Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan 99,77 dan Pemerintah Kota Serang dengan 98,59.

Di kategori OPD Pemerintah Provinsi Banten, sebanyak 28 badan publik meraih predikat Informatif, enam Menuju Informatif, dan lima Cukup Informatif. Kategori UPTD mencatat empat badan publik berpredikat Informatif, sedangkan kategori BUMD mencatat tiga badan publik.

Adapun kategori lembaga nonstruktural dan vertikal tingkat Provinsi Banten mencatat delapan badan publik berpredikat Informatif. Pada tingkat kabupaten/kota, sebanyak 21 dari 28 peserta kategori tersebut berhasil meraih predikat serupa.

Kinerja positif juga terlihat pada kategori partai politik. Seluruh enam peserta berhasil memperoleh kualifikasi Informatif. Capaian ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi menjadi kebutuhan lintas sektor, termasuk dalam kehidupan politik dan kelembagaan.

Sementara itu, kategori pemerintah desa memperlihatkan masih adanya kesenjangan kualitas keterbukaan informasi. Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, meraih predikat Informatif dengan nilai 91,05. Desa Wirasinga, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, memperoleh nilai 82,96 dengan kualifikasi Menuju Informatif. Sedangkan Desa Medalsari, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, meraih nilai 66,00 dengan predikat Cukup Informatif.

KI Banten menegaskan, penilaian tidak semata-mata mengukur kelengkapan dokumen administrasi. Evaluasi juga mencakup kualitas informasi, pelayanan kepada masyarakat, jenis informasi yang tersedia, sarana dan prasarana, komitmen organisasi, serta pemanfaatan teknologi digital.

Aspek tersebut menjadi penting karena keterbukaan informasi bukan hanya soal menyediakan dokumen, tetapi memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara mudah, cepat, dan tepat.

Imron Mahrus mengingatkan badan publik yang belum meraih predikat Informatif agar tidak menjadikan hasil evaluasi sebagai sekadar angka penilaian. Hasil Monev harus menjadi dasar untuk memperbaiki sistem pelayanan, memperkuat kelembagaan, dan meningkatkan kompetensi pengelola informasi.

KI Banten, kata Imron, siap memberikan pendampingan kepada badan publik yang membutuhkan, terutama dalam penguatan pelayanan informasi dan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Ke depan, apabila ada badan publik yang ingin mendapatkan pendampingan, kami siap melakukan pendampingan terkait pelayanan informasi dan penguatan PPID di masing-masing badan publik,” ujar Imron.

Penganugerahan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa predikat Informatif bukanlah garis akhir. Tantangan sesungguhnya adalah mempertahankan konsistensi keterbukaan dan memastikan informasi publik benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Transparansi yang berjalan baik akan memperkuat pengawasan publik, mendorong partisipasi warga, dan membangun kepercayaan terhadap pemerintah. Di tengah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang semakin terbuka, badan publik di Banten dituntut menjadikan keterbukaan informasi sebagai komitmen nyata, bukan sekadar penghargaan tahunan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com