Beritabanten.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh pihak dari institusi di bawah kepemimpinan Presiden merupakan bentuk insubordinasi atau pembangkangan terhadap atasan. Ia bahkan membuka kemungkinan bahwa penyelidikan akan menemukan motif yang mengarah pada dugaan makar terhadap Presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Sugiono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Menurutnya, penyadapan terhadap kepala pemerintahan oleh institusi yang secara struktural berada di bawah Presiden merupakan persoalan serius yang harus diungkap secara menyeluruh.

“Kalau saya berpendapat bahwa ini merupakan suatu bentuk insubordinasi. Kemudian bisa jadi ditemukan motif-motif yang mengarah pada makar kepada Presiden,” ujar Sugiono.

Sugiono mempertanyakan alasan dan tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut. Baginya, fakta bahwa Presiden menjadi sasaran penyadapan sudah cukup menimbulkan pertanyaan besar mengenai motif, arah, serta pihak-pihak yang mungkin berada di belakang tindakan tersebut.

Ia juga menyoroti bahwa penyadapan bukan tindakan yang dapat dilakukan secara sembarangan. Menurut Sugiono, tindakan tersebut harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan, termasuk mekanisme perizinan yang berlaku.

Sugiono turut menyinggung kemungkinan adanya persoalan dari dalam pemerintahan sendiri. Ia menilai dugaan penyadapan yang berasal dari lingkungan institusi di bawah Presiden tidak bisa hanya dipandang sebagai persoalan teknis keamanan, tetapi juga harus ditelusuri dari sisi kewenangan dan motif pelakunya.

Meski demikian, Sugiono menegaskan bahwa dirinya belum mengetahui motif sebenarnya. Ia menyerahkan pengungkapan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum dan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengapresiasi langkah Kapolri beserta jajaran dalam menangani kasus tersebut.

Pernyataan Sugiono menambah dimensi politik dalam perkara dugaan penyadapan yang kini menjadi perhatian publik. Namun, kemungkinan adanya motif makar yang disampaikannya masih berupa dugaan atau kemungkinan yang perlu dibuktikan melalui penyidikan. Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana makar sepenuhnya harus didasarkan pada bukti dan proses hukum, bukan semata-mata pernyataan politik.

Kini, publik menunggu sejauh mana penyidik dapat mengungkap siapa yang memerintahkan penyadapan, apa tujuan di baliknya, siapa saja pihak yang terlibat, serta apakah terdapat motif lain di luar dugaan pelanggaran hukum terkait penyadapan. Transparansi penyidikan menjadi penting agar perkara ini tidak berkembang menjadi spekulasi politik tanpa kepastian hukum. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com