Beritabanten.com – Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara kini berkembang menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dan tata kelola kekuasaan. Perkara yang semula berpusat pada dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik mulai merambah persoalan yang lebih luas: kemungkinan makar, konflik di lingkaran kekuasaan, hingga pertanggungjawaban institusional Polri.

Perkembangan penyidikan menunjukkan perkara ini bukan kasus biasa. Pada 3 November 2026, Bareskrim mengumumkan tiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Dua hari kemudian, Polri mengumumkan satu tersangka tambahan berinisial SU serta membentuk tim khusus yang dipimpin Kabareskrim.

Namun, hingga 6 November, aparat belum mengungkap secara terperinci motif utama penyadapan, siapa pemberi perintah, ke mana informasi yang dikumpulkan disalurkan, dan untuk kepentingan apa data tersebut digunakan. Kekosongan informasi itu membuat perkara pidana berkembang menjadi spekulasi politik yang semakin sulit dikendalikan.

Persoalan bertambah kompleks setelah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 4 November menyebut dugaan penyadapan berpotensi mengarah pada makar. Kepala Badan Intelijen Negara Muhammad Herindra menyampaikan pandangan serupa pada 6 November.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik belum menerapkan pasal makar dan belum menemukan indikasi yang cukup untuk menyimpulkan adanya upaya penggulingan pemerintahan.

Perbedaan pernyataan tersebut memperlihatkan adanya jarak antara pembacaan ancaman politik dan konstruksi perkara pidana. Publik mendengar istilah makar dari pejabat negara, tetapi belum memperoleh penjelasan mengenai bukti yang mendasarinya.

Lantas, bagaimana kemungkinan akhir kasus ini? Setidaknya ada tiga skenario yang layak dicermati.

Pertama, perkara berhenti pada tindak pidana penyadapan dan kejahatan elektronik.

Ini merupakan jalur yang paling konkret berdasarkan konstruksi penyidikan yang telah diumumkan. Polisi perlu membuktikan bagaimana sistem penyadapan digunakan, siapa yang memasukkan nomor telepon ke dalam sistem, siapa yang memberikan instruksi, apakah terdapat kewenangan atau izin yang sah, serta siapa yang diduga menghapus data elektronik.

Penyidik juga harus mengungkap siapa penerima hasil penyadapan dan bagaimana informasi tersebut dimanfaatkan.

Apabila tidak ditemukan bukti yang menghubungkan tindakan tersebut dengan rencana menggulingkan pemerintahan, perkara dapat berakhir sebagai tindak pidana penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penyalahgunaan kewenangan.

Konsekuensinya, pemerintah harus menerima batas antara kejahatan yang menyerang privasi dan keamanan negara dengan kejahatan yang secara hukum memenuhi unsur makar. Tidak setiap tindak pidana yang menyasar Presiden otomatis merupakan upaya kudeta.

Kedua, perkara berkembang menjadi dugaan makar.

Skenario ini tetap terbuka apabila penyidik menemukan bukti tambahan yang memperlihatkan bahwa penyadapan merupakan bagian dari operasi lebih besar untuk melumpuhkan Presiden atau menggulingkan pemerintahan.

Namun, pembuktiannya tidak cukup hanya dengan menunjukkan bahwa sejumlah nomor telepon pejabat negara menjadi sasaran penyadapan. Harus ditemukan hubungan antara tindakan pengumpulan informasi, tujuan yang hendak dicapai, koordinasi para pelaku, dan persiapan perbuatan yang memenuhi unsur hukum makar.

Siapa yang merancang operasi? Siapa pemberi perintah? Apakah terdapat jaringan pendukung, sumber pembiayaan, dan pihak yang menerima informasi untuk menjalankan agenda tertentu?

Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui bukti yang dapat diuji secara hukum, bukan sekadar kesimpulan intelijen atau dugaan politik.

Jika bukti mengenai rencana penggulingan pemerintahan benar-benar ditemukan, perkara ini dapat berkembang menjadi penyidikan yang jauh lebih besar. Pemeriksaan tidak lagi hanya menyasar operator teknis, tetapi juga pihak yang diduga merancang, memerintahkan, membiayai, dan memanfaatkan operasi tersebut.

Ketiga, terbuka pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem dan tanggung jawab kelembagaan Polri.

Skenario ketiga justru berpotensi memiliki dampak paling panjang bagi institusi kepolisian.

Para tersangka yang diumumkan memiliki atau pernah memiliki hubungan dengan struktur kepolisian. Karena itu, apabila terbukti penyadapan dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas, personel, kewenangan, atau anggaran institusi, pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada individu yang mengoperasikan perangkat.

Penyidik harus menelusuri rantai komando, akses administratif, prosedur penggunaan perangkat, mekanisme persetujuan, serta sistem pengawasan internal.

Siapa yang memiliki kendali terhadap sistem? Siapa yang mengetahui penggunaannya? Apakah terdapat persetujuan dari pejabat berwenang? Apakah mekanisme pengawasan sengaja dilewati?

Meski demikian, keterlibatan sejumlah individu tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh institusi Polri terlibat dalam konspirasi. Pemeriksaan harus mampu membedakan penyimpangan pribadi, penyalahgunaan struktur komando, dan kemungkinan pembiaran secara kelembagaan.

Justru di sinilah reformasi kepolisian menemukan relevansinya. Institusi tidak cukup hanya mengganti pejabat atau menjatuhkan sanksi kepada individu. Sistem yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan juga harus diperbaiki.

Komunikasi Polri menjadi taruhan kepercayaan publik

Ada persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni komunikasi publik aparat penegak hukum.

Ketika Istana dan BIN telah menyampaikan dugaan makar, sementara Polri belum menguraikan secara terperinci motif dan tujuan penyadapan, ruang publik menjadi dipenuhi berbagai interpretasi.

Spekulasi mengenai konflik internal kepolisian, persaingan pengaruh politik, hubungan Prabowo dan Jokowi, hingga posisi Wakil Presiden Gibran ikut berkembang.

Reuters pada 5 November 2026 turut menyoroti perkara tersebut dalam konteks ketegangan politik antara kubu Prabowo dan Jokowi. Sementara itu, motif penyadapan belum diungkap secara terbuka oleh penyidik.

Dalam situasi seperti ini, komunikasi aparat menjadi sangat menentukan. Polisi memang tidak boleh membuka seluruh materi penyidikan yang berpotensi mengganggu proses pembuktian. Namun, publik tetap berhak memperoleh penjelasan mengenai status perkara, pasal yang digunakan, perkembangan penyidikan, dan batas antara fakta yang telah ditemukan dengan dugaan yang masih diperiksa.

Tanpa komunikasi yang terukur, masyarakat akan lebih mudah mempercayai spekulasi daripada penjelasan resmi negara.

Ujian principal-agent dan tanggung jawab Presiden

Dari perspektif teori kelembagaan, kasus ini memperlihatkan persoalan yang dikenal sebagai principal-agent problem. Presiden sebagai pemegang otoritas memberikan mandat kepada pejabat dan institusi untuk menjalankan fungsi negara. Namun, hubungan tersebut dapat bermasalah ketika penerima mandat bertindak di luar kewenangan, memiliki kepentingan sendiri, atau menyalahgunakan sumber daya yang dipercayakan kepadanya.

Dalam konteks ini, persoalannya bukan semata-mata siapa yang melakukan penyadapan. Lebih jauh, apakah sistem pengawasan negara mampu memastikan seluruh aparat menjalankan mandat sesuai hukum?

Teori akuntabilitas publik juga menegaskan bahwa semakin besar kewenangan sebuah institusi, semakin besar pula kewajiban untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

Karena itu, penyidikan harus menelusuri aliran informasi, penggunaan fasilitas, dan rantai komando. Jangan sampai proses hukum hanya berhenti pada pelaku teknis, sementara pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab pengawasan tidak pernah diperiksa.

Presiden Prabowo pun menghadapi ujian kepemimpinan. Ia harus memastikan perkara ini tidak berubah menjadi konflik antarlembaga atau pertarungan kepentingan di lingkaran kekuasaan.

Pembenahan Polri, pengawasan intelijen, dan evaluasi pejabat strategis harus berjalan berdasarkan fakta dan mekanisme konstitusional. Pergantian personel saja tidak cukup apabila persoalan mendasarnya terletak pada lemahnya pengawasan dan akuntabilitas.

Arah akhir perkara: hukum harus mendahului kepentingan politik

Berdasarkan informasi yang tersedia hingga 7 November 2026, skenario paling realistis adalah penyidikan terlebih dahulu bergerak melalui pembuktian dugaan penyadapan ilegal dan tindak pidana terkait sistem elektronik.

Kemungkinan perkara berkembang menjadi dugaan makar masih terbuka, tetapi belum dapat dipastikan sebelum penyidik menunjukkan bukti mengenai tujuan dan persiapan penggulingan pemerintahan.

Sementara itu, pemeriksaan tanggung jawab kelembagaan Polri menjadi agenda penting apabila terbukti fasilitas, personel, kewenangan, atau anggaran institusi digunakan untuk tindakan melawan hukum.

Dengan demikian, sekalipun dugaan makar tidak terbukti, kasus ini tetap dapat menjadi ujian besar bagi kepolisian dan pemerintahan.

Pada akhirnya, negara harus menemukan jawaban atas pertanyaan yang lebih mendasar daripada sekadar siapa yang menyadap. Siapa yang memerintahkan? Siapa yang mengetahui? Siapa yang mengawasi? Siapa yang menerima hasilnya? Dan siapa yang memperoleh manfaat dari informasi tersebut?

Jika penyadapan dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya negara, pertanggungjawaban harus menjangkau seluruh pihak sesuai peran dan bukti keterlibatannya. Jika terdapat bukti makar, proses hukum harus berjalan. Jika tidak, istilah makar tidak boleh menjadi instrumen untuk memperluas kecurigaan politik.

Kasus ini tidak boleh berakhir hanya dengan menghukum beberapa orang, sementara sistem yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan tetap dibiarkan.

Sebab, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib para tersangka. Lebih besar dari itu, kredibilitas Polri, efektivitas pengawasan negara, dan kemampuan Presiden Prabowo memastikan kekuasaan berjalan dalam koridor konstitusi dan hukum. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com