Beeitabanten.com – Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan gugatan Subhan Palal terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka menyisakan pertanyaan hukum yang tidak sederhana. Bukan hanya mengenai benar atau tidaknya prosedur penerbitan surat keterangan tersebut, tetapi juga mengenai siapa yang berhak menggugatnya. Dalam hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), seseorang tidak cukup hanya menyatakan bahwa suatu keputusan pejabat pemerintah bertentangan dengan hukum. Ia harus memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan ini menjadi semakin menarik karena objek sengketanya bukan keputusan yang baru diterbitkan. Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 diterbitkan pada 6 Agustus 2019, ketika Gibran sedang mempersiapkan pencalonannya sebagai Wali Kota Surakarta. Dokumen itu kemudian menjadi bagian dari persyaratan administrasi pencalonannya pada Pilpres 2024. Namun, gugatan Subhan baru diajukan pada 2026, sekitar tujuh tahun setelah surat tersebut diterbitkan. Dengan demikian, ada dua persoalan yang harus diuji secara terpisah: tenggang waktu pengajuan gugatan dan kepentingan hukum penggugat.

Dalam hukum administrasi negara, keputusan tata usaha negara bukanlah objek yang dapat digugat oleh siapa saja tanpa batas. Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 9 Tahun 2004 dan UU Nomor 51 Tahun 2009, menyatakan bahwa seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara dapat mengajukan gugatan. Rumusan ini mengandung prinsip penting: harus terdapat hubungan antara keputusan yang digugat dan kepentingan hukum pihak yang mengajukan gugatan. Dengan kata lain, PTUN bukan forum untuk menguji setiap keputusan pemerintah hanya berdasarkan ketidaksetujuan seseorang terhadap kebijakan atau tindakan pejabat negara.

Di sinilah pertanyaan mengenai Subhan Palal menjadi relevan. Apa sesungguhnya kerugian pribadi yang dialaminya akibat penerbitan surat keterangan Gibran pada 2019? Apakah hak subjektifnya terganggu? Apakah ia kehilangan kesempatan tertentu? Apakah ada hubungan hukum antara dirinya dengan keputusan tersebut? Apakah penerbitan surat itu menimbulkan konsekuensi langsung terhadap kepentingan hukum pribadinya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan serangan personal kepada penggugat, melainkan pertanyaan mendasar dalam hukum acara PTUN. Sebab, kedudukan seseorang sebagai warga negara, advokat, atau orang yang peduli terhadap persoalan publik tidak dengan sendirinya memberikan hak untuk menggugat seluruh keputusan administrasi negara.

Memang, hukum PTUN tidak membatasi hak menggugat hanya kepada orang yang namanya tercantum dalam sebuah keputusan. Pihak ketiga juga dapat menggugat apabila mampu menunjukkan bahwa keputusan tersebut merugikan kepentingan hukumnya. Dalam praktik peradilan, prinsip ini telah dikenal melalui sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung. Artinya, Subhan tidak otomatis kehilangan hak menggugat hanya karena bukan penerima surat keterangan tersebut. Akan tetapi, konsekuensinya jelas: ia harus dapat menjelaskan dan membuktikan kepentingan hukum apa yang dirugikan. Status sebagai pihak ketiga bukan tiket bebas untuk menggugat keputusan administrasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Persoalan berikutnya adalah tenggang waktu. Pasal 55 UU PTUN mengatur bahwa gugatan hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 90 hari. Untuk pihak ketiga yang tidak dituju langsung oleh keputusan, penghitungan tenggang waktu memang memiliki karakteristik tersendiri. Yurisprudensi MA Nomor 41 K/TUN/1994, antara lain, menjelaskan bahwa penghitungan bagi pihak ketiga dilakukan secara kasuistis sejak pihak tersebut mengetahui keputusan dan merasa kepentingannya dirugikan. Namun, perkembangan pedoman peradilan juga menegaskan bahwa klaim baru mengetahui suatu keputusan tidak boleh diterima begitu saja tanpa pemeriksaan. SEMA Nomor 3 Tahun 2015 memberikan penekanan bahwa pengetahuan pertama kali mengenai keputusan menjadi unsur penting dalam penghitungan tenggang waktu. Dengan demikian, usia keputusan tujuh tahun tidak otomatis membuat gugatan kedaluwarsa, tetapi juga tidak boleh diabaikan begitu saja.

Dalam perkara ini, publik perlu mengetahui bagaimana Subhan menjelaskan kapan ia pertama kali mengetahui surat keterangan tersebut, kapan ia merasa kepentingannya dirugikan, serta apa hubungan antara kedua hal itu. Jika keputusan sudah diterbitkan pada 2019 dan telah menjadi bagian dari proses pencalonan Gibran pada 2020 maupun 2024, pertanyaan mengenai waktu pengetahuan penggugat menjadi penting. Apakah ia baru mengetahui keberadaan surat itu pada 2026? Jika demikian, bagaimana pengadilan menguji keterangan tersebut? Apakah terdapat bukti yang mendukungnya? Dan kapan kerugian hukum yang diklaim itu sesungguhnya mulai muncul? Semua itu seharusnya menjadi bagian dari pertimbangan yang transparan.

Perjalanan perkara ini juga patut dicermati. Gugatan Subhan terdaftar di PTUN Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Pada 21 Mei 2026, PTUN Jakarta menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta melalui perkara Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT menguatkan putusan tingkat pertama. Namun, pada 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 mengabulkan kasasi, membatalkan putusan sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Perbedaan hasil di tiga tingkat pemeriksaan ini membuat pertimbangan hukum MA menjadi sangat penting untuk dibuka kepada publik.

Dalam teori hukum, kedudukan hukum atau standing to sue merupakan mekanisme penyaring agar pengadilan hanya memeriksa gugatan dari pihak yang memiliki hubungan kepentingan yang relevan dengan objek sengketa. Prinsip ini berhubungan dengan teori kepentingan hukum atau legal interest. Pengadilan tidak hanya memeriksa apakah sebuah keputusan administrasi diduga mengandung cacat hukum, tetapi juga apakah orang yang meminta pembatalannya memang memiliki kapasitas dan kepentingan untuk mengajukan tuntutan tersebut. Kedua persoalan itu tidak boleh dicampuradukkan. Sebuah keputusan bisa saja dipersoalkan keabsahannya, tetapi tidak setiap orang otomatis mempunyai kedudukan untuk meminta pengadilan membatalkannya.

Di sisi lain, ada teori access to justice yang juga harus diperhitungkan. Akses terhadap keadilan tidak boleh ditutup terlalu sempit sehingga pihak ketiga yang benar-benar dirugikan tidak dapat memperoleh perlindungan hukum hanya karena namanya tidak tercantum dalam keputusan. Karena itu, pengadilan harus menemukan keseimbangan. Legal standing tidak boleh dibuat sedemikian luas sehingga setiap warga negara dapat menggugat semua keputusan pemerintah, tetapi juga tidak boleh diterapkan terlalu kaku sehingga kepentingan hukum pihak ketiga yang nyata justru diabaikan. Keseimbangan inilah yang seharusnya tampak dalam pertimbangan hakim.

Persoalan menjadi lebih serius ketika dua tingkat pengadilan sebelumnya sama-sama menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sedangkan MA kemudian mengambil kesimpulan yang berbeda dan langsung mengabulkan gugatan. Perbedaan putusan tentu merupakan bagian dari mekanisme peradilan. Mahkamah Agung memiliki kewenangan mengoreksi penerapan hukum oleh pengadilan di bawahnya. Namun, kewenangan tersebut harus disertai argumentasi yang dapat diuji. Jika persoalan utama di tingkat pertama dan banding adalah kedudukan hukum penggugat, MA semestinya menjelaskan secara terperinci mengapa penilaian kedua pengadilan tersebut dianggap keliru. Apakah MA menemukan bentuk kerugian hukum yang sebelumnya tidak dipertimbangkan? Apakah MA menggunakan konstruksi kepentingan hukum pihak ketiga? Ataukah terdapat penafsiran berbeda mengenai tenggang waktu gugatan?

Kritik terhadap putusan MA tidak berarti harus membela Gibran atau menolak pemeriksaan terhadap keabsahan dokumen pendidikan. Dua persoalan itu harus dipisahkan. Keabsahan surat keterangan merupakan persoalan hukum administrasi yang harus diperiksa berdasarkan kewenangan pejabat, prosedur penerbitan, dan substansi dokumen. Sementara itu, legal standing merupakan persoalan hukum acara yang menentukan apakah penggugat memiliki hak untuk membawa sengketa tersebut ke pengadilan. Pengadilan harus menjawab keduanya dengan standar hukum yang jelas. Tidak boleh ada anggapan bahwa karena objek sengketa menyangkut pejabat tinggi negara, maka semua persyaratan hukum acara dapat dilonggarkan. Sebaliknya, tidak boleh pula ada anggapan bahwa pejabat tinggi negara kebal dari gugatan administrasi.

Dalam perspektif kepastian hukum, persoalan usia keputusan juga tidak boleh dipandang remeh. Keputusan administrasi negara pada dasarnya menghasilkan akibat hukum yang menjadi dasar tindakan pemerintah maupun masyarakat. Apabila sebuah keputusan dapat digugat bertahun-tahun kemudian, tanpa pengujian ketat mengenai kapan pihak ketiga mengetahui keputusan dan kapan kepentingan hukumnya dirugikan, akan muncul ketidakpastian terhadap keputusan administrasi. Namun, kepastian hukum bukan berarti setiap keputusan lama harus kebal dari koreksi. Jika terdapat cacat hukum dan penggugat memiliki kedudukan serta mengajukan gugatan dalam tenggang waktu yang sah, pengadilan tetap dapat memeriksanya. Yang dituntut adalah konsistensi penerapan aturan, bukan perlindungan terhadap keputusan yang cacat.

Ada pula dimensi kelembagaan yang tidak kalah penting. Mahkamah Agung merupakan puncak kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan yang berada di bawahnya. Putusannya memiliki otoritas hukum dan harus dihormati. Namun, otoritas tersebut justru menuntut kualitas pertimbangan yang tinggi, terutama ketika putusan mengoreksi dua tingkat pengadilan sebelumnya dan menyangkut dokumen administrasi seorang wakil presiden. Putusan yang memiliki konsekuensi politik luas seharusnya disertai penjelasan hukum yang lengkap, bukan hanya amar yang kemudian ditafsirkan secara berbeda-beda oleh masyarakat dan para ahli.

Sampai informasi terakhir yang diberitakan, salinan lengkap pertimbangan Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 belum tersedia secara utuh untuk diperiksa publik. CNN Indonesia pada 2 November 2026 melaporkan bahwa salinan lengkap putusan belum diunggah melalui situs resmi MA. Karena itu, belum tepat menyatakan secara definitif bahwa MA sama sekali mengabaikan persoalan legal standing. Tetapi justru karena amar putusannya sudah diketahui, keterbukaan pertimbangan hukum menjadi semakin mendesak. Publik perlu mengetahui bagaimana majelis menjawab persoalan kepentingan hukum penggugat dan tenggang waktu pengajuan gugatan.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang Gibran, Subhan Palal, atau kepentingan politik kelompok tertentu. Ini menyangkut standar hukum yang akan berlaku bagi setiap warga negara ketika menggugat keputusan administrasi pemerintah. Jika seseorang dapat menggugat keputusan yang tidak ditujukan kepadanya, harus jelas apa kepentingan hukumnya. Jika keputusan yang sudah berusia bertahun-tahun masih dapat digugat, harus jelas kapan tenggang waktunya mulai dihitung. Dan jika MA membatalkan penilaian dua tingkat pengadilan sebelumnya, harus jelas alasan hukum yang mendasarinya.

Mahkamah Agung tidak hanya dituntut menghasilkan putusan, tetapi juga memberikan pertimbangan yang menjelaskan mengapa putusan itu dapat dibenarkan menurut hukum. Pertanyaan paling mendasar dalam perkara ini tetap terbuka: apa kerugian hukum pribadi Subhan Palal akibat terbitnya surat keterangan Gibran pada 2019? Jika memang ada, tunjukkan dasar dan hubungan hukumnya. Jika yang dipersoalkan semata-mata kepentingan publik, jelaskan konstruksi hukum yang memberinya kedudukan untuk menggugat. Tanpa jawaban yang terang, kontroversi terhadap putusan ini akan terus berkembang, bukan karena masyarakat menolak hukum, melainkan karena masyarakat membutuhkan penjelasan hukum yang dapat diuji secara terbuka. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com