Beritabanten.com – Dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI, Jumat, 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa setelah pemerintah mengubah skema bagi hasil pengemudi ojek online menjadi 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen untuk aplikator, banyak pengemudi melaporkan pendapatannya meningkat signifikan, bahkan ada yang naik dua hingga tiga kali lipat.

Namun, pernyataan tersebut mendapat bantahan dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Menurut SPAI, klaim tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi yang dialami banyak pengemudi. Sebagian pengemudi justru disebut mengalami penurunan pendapatan bersih.

Perbedaan klaim tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih penting daripada sekadar siapa yang benar: dari mana data tersebut berasal dan bagaimana proses verifikasinya?

Dalam kebijakan berbasis bukti atau evidence-based policy, setiap kebijakan maupun komunikasi pemerintah idealnya bertumpu pada data yang valid, reliabel, dan telah diverifikasi dari berbagai sumber.

Begitu pula dalam prinsip good governance, transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap angka dan informasi yang disampaikan kepada publik harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Presiden tentu tidak mengumpulkan data pendapatan pengemudi secara langsung. Data tersebut berasal dari kementerian, lembaga, maupun tim yang menyiapkan bahan pidato.

Karena itu, apabila klaim yang sangat spesifik, seperti kenaikan pendapatan hingga tiga kali lipat, ternyata masih diperdebatkan dan belum disertai data terbuka yang memadai, maka proses penyusunan serta verifikasi bahan tersebut perlu dievaluasi.

Data pendapatan pengemudi ojek online juga tidak sesederhana melihat pendapatan kotor. Pemerintah perlu menjelaskan apakah angka yang dimaksud merupakan pendapatan sebelum atau sesudah biaya operasional, seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, cicilan, dan biaya lainnya.

Perbedaan cara menghitung pendapatan dapat menghasilkan kesimpulan yang berbeda. Karena itu, transparansi mengenai metodologi penghitungan menjadi sangat penting.

Dalam komunikasi publik, kredibilitas merupakan modal utama seorang pemimpin. Ketika informasi resmi sulit diverifikasi atau kemudian dipatahkan oleh data dari kelompok masyarakat yang terdampak, perhatian publik dapat bergeser dari substansi kebijakan menjadi persoalan kepercayaan terhadap informasi pemerintah.

Padahal, perubahan skema bagi hasil untuk pengemudi ojek online merupakan kebijakan yang menyangkut kehidupan ekonomi jutaan pekerja. Karena itu, dampaknya harus diukur secara objektif, bukan hanya berdasarkan laporan keberhasilan dari satu pihak.

Pemerintah semestinya membuka data yang menjadi dasar klaim tersebut, setidaknya mengenai jumlah pengemudi yang menjadi sampel, metode pengumpulan data, periode pengukuran, serta perbandingan pendapatan sebelum dan sesudah kebijakan.

Dengan begitu, publik dapat melihat apakah kenaikan pendapatan benar-benar terjadi secara luas atau hanya dialami oleh sebagian pengemudi.

Polemik ini juga menjadi evaluasi bagi seluruh jajaran yang menyiapkan bahan pidato Presiden. Kepala negara berhak mendapatkan data terbaik, bukan sekadar laporan yang belum diuji silang.

Setiap angka yang akan disampaikan Presiden seharusnya melalui proses cek, ricek, dan validasi dengan data lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, publik tidak hanya ingin mendengar kabar baik. Publik ingin mendengar informasi yang benar dan dapat dibuktikan.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya benar atau salahnya sebuah angka, tetapi juga kredibilitas pemerintah dan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan yang dibuat atas nama rakyat. Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com