Catatan tersebut terungkap saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan Ridwan Kurniawan, mantan tenaga honorer Kementerian Agama, mengenai isi laptop yang digunakannya dalam proses pencatatan alokasi kuota haji.
Ridwan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara yang menjerat empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (8/9/2026).
Dalam persidangan, Ridwan mengakui dirinya mengetik catatan pembagian kuota tersebut atas arahan Abdul Muhyi, mantan Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus.
Dalam catatan tersebut tercantum sejumlah alokasi kuota, di antaranya Subdit sebanyak 1.500 kuota, Rizky Visa 500 kuota, Maktour 1.000 kuota, DPR 200 kuota, Para Gus 200 kuota, NU 1.900 kuota, serta BIN sebanyak 200 kuota.
Ketika ditanya jaksa dan hakim mengenai keterangan “BIN”, Ridwan menyebut istilah tersebut merujuk pada anggota Badan Intelijen Negara (BIN).
Namun, Ridwan mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang menerima alokasi 200 kuota tersebut. Ia juga tidak mengetahui bagaimana alokasi kuota yang tercatat dengan label BIN itu kemudian direalisasikan.
Keterangan mengenai catatan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang didalami dalam persidangan untuk mengungkap proses pembagian dan pengelolaan kuota haji tambahan.
Catatan “BIN 200” Masih Didalami di Persidangan
Munculnya catatan “BIN 200” dalam laptop yang digunakan Ridwan belum serta-merta membuktikan bahwa Badan Intelijen Negara menerima atau menggunakan 200 kuota haji.
Ridwan sendiri hanya menjelaskan bahwa dirinya mengetik catatan tersebut berdasarkan arahan Abdul Muhyi. Ia tidak mengetahui pihak yang menjadi penerima alokasi maupun apakah kuota tersebut benar-benar direalisasikan.
Karena itu, keberadaan catatan tersebut masih harus dikaitkan dengan keterangan saksi lainnya serta alat bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Pembuktian mengenai siapa penerima kuota, bagaimana proses alokasinya, dan apakah kuota tersebut benar-benar digunakan menjadi bagian yang harus diungkap melalui proses persidangan.
Daftar Alokasi Kuota dalam Catatan
Adapun catatan yang diketik Ridwan memuat sejumlah nama atau kelompok beserta jumlah alokasi kuota.
Rinciannya yakni:
- Subdit sebanyak 1.500 kuota.
- Rizky Visa sebanyak 500 kuota.
- Maktour sebanyak 1.000 kuota.
- DPR sebanyak 200 kuota.
- Para Gus sebanyak 200 kuota.
- NU sebanyak 1.900 kuota.
- BIN sebanyak 200 kuota.
Ridwan menyatakan dirinya tidak mengetahui secara rinci maksud seluruh pembagian tersebut maupun bagaimana masing-masing alokasi direalisasikan.
Sidang Akan Mengungkap Penerima dan Realisasi Kuota
Keterangan mengenai catatan pembagian kuota tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta yang tengah diuji dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024.
Khusus mengenai catatan “BIN 200”, persidangan sejauh ini baru mengungkap adanya tulisan tersebut dalam catatan yang dibuat Ridwan. Belum terdapat keterangan dari saksi tersebut yang dapat memastikan siapa penerima 200 kuota dimaksud ataupun apakah alokasi tersebut benar-benar diberikan kepada pihak yang disebut dalam catatan.
Fakta tersebut selanjutnya masih akan diuji melalui keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti lain yang dihadirkan dalam persidangan. ((Red
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan