Sebelum Vonis: Dugaan Penerima Dana Haji Masih Aktif di Kemenag, Keadilan Dipertanyakan

Beritabanten.com — Sebelum vonis dijatuhkan, polemik dugaan korupsi kuota haji justru memunculkan pertanyaan baru tentang keadilan. Pada Rabu, 9 September 2026, tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menyatakan keheranannya karena sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana dalam perkara tersebut masih aktif bekerja di lingkungan Kementerian Agama.

Pernyataan ini tidak berdiri sendiri. Dalam beberapa sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, keterangan saksi mulai mengarah pada adanya aliran dana kepada pihak-pihak tertentu. Namun hingga saat ini, tidak terlihat adanya langkah administratif yang tegas terhadap nama-nama yang disebut dalam persid praduga tak bersalah memang harus dijunjung tinggi. Tidak ada seorang pun yang dapat dianggap bersalahangan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah penegakan hukum berjalan setara, atau justru selektif?

Secara normatif, asas praduga tak bersalah memang harus dijunjung tinggi. Tidak ada seorang pun yang dapat dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun dalam konteks pejabat publik, asas ini tidak berdiri sendiri. Terdapat prinsip kehati-hatian dalam tata kelola pemerintahan, yang memungkinkan penonaktifan sementara untuk menjaga integritas institusi.

Di titik inilah teori keadilan menjadi relevan. John Rawls, dalam konsep “justice as fairness”, menegaskan bahwa keadilan tidak hanya diukur dari hasil akhir, tetapi juga dari proses yang adil. Jika dalam proses hukum terdapat ketimpangan perlakuan—misalnya sebagian pihak langsung diproses, sementara pihak lain yang disebut menerima aliran dana tetap aktif dalam jabatan—maka keadilan prosedural menjadi dipilan distributif, yang menekankan bahwa setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan porsinya. Dalam konteks ini, pihak yang diduga menerima keuntungan dari suatu perkara semestinya tidak berada dalam posisi aktif yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan selama prosesertanyakan.

Perspektif ini dapat diperkuat dengan pandangan Aristoteles tentang keadilan distributif, yang menekankan bahwa setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan porsinya. Dalam konteks ini, pihak yang diduga menerima keuntungan dari suatu perkara semestinya tidak berada dalam posisi aktif yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan selama proses hukum berlangsung.

Dengan demikian, persoalan ini bukan semata soal siapa yang bersalah atau tidak, melainkan bagaimana negara menjaga integritas proses hukum sejak awal. Sebab dalam negara hukum, keadilan bukan hanya soal putusan akhir, tetapi juga tentang bagaimana keadilan itu dijalankan sejak sebelum vonis dijatuhkan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com