Beritabanten.com — Wacana pemerintah mengenai pembukaan rekening bank bagi sekitar 200 juta penduduk Indonesia berusia 17 tahun ke atas untuk mendukung penyaluran bantuan sosial (bansos) mendapat sorotan tajam. Pengamat hukum dan politik Agustinus Eddy Kristianto (AEK) mempertanyakan apakah kebijakan tersebut semata-mata ditujukan untuk mempercepat dan mempertepat penyaluran bansos, atau memiliki konsekuensi yang lebih luas terhadap penguasaan data masyarakat dan konfigurasi politik menjelang Pemilu 2029.
Dalam tulisan yang diunggah di akun media sosialnya, 11 September 2026, AEK mengangkat tema “Tren Menyuap Pemilih”. Ia mengawali analisisnya dengan menyoroti fenomena pemberian insentif kepada masyarakat yang menurutnya mulai menjadi gejala politik global. Dari konteks tersebut, ia kemudian mengaitkannya dengan wacana pembukaan rekening BRI dan BSI secara massal bagi masyarakat berusia 17 tahun ke atas.
Menurut AEK, skema tersebut perlu dilihat lebih kritis karena terdapat persoalan mengenai besaran anggaran, sasaran penerima, kebutuhan riil masyarakat, hingga potensi pengelolaan data dalam skala sangat besar. Ia menghitung, apabila setiap rekening diisi dana mengendap Rp50 ribu untuk 200 juta orang, nilainya mencapai sekitar Rp10 triliun. Di luar dana tersebut, menurut dia, masih terdapat potensi anggaran besar untuk pembangunan infrastruktur teknologi informasi yang diperlukan dalam pemadanan data kependudukan, perbankan, dan sistem penyaluran bansos.
“Dilihat dari angkanya saja sudah tercium bau-bau proyeknya,” tulis AEK, sembari mempertanyakan siapa yang nantinya akan mendapatkan kontrak pembangunan dan integrasi sistem teknologi tersebut AEK dengan pengalaman di negara lain, termasuk India, mengenai integrasi data kependudukan dengan berbagai layanan publik dan informasi pemilih. Ia menggunakan contoh tersebut sebagai ilustrasi mengenai bagaimana integrasi data dalam skala besar dapat menimbulkan risiko apabila.
Kritik AEK tidak berhenti pada persoalan anggaran. Ia mempertanyakan apakah pembukaan hingga 200 juta rekening benar-benar menjawab persoalan unbanked population. Menurutnya, jika jumlah masyarakat yang belum memiliki rekening jauh lebih kecil dibandingkan target pembukaan rekening, maka kebijakan tersebut berpotensi menghasilkan pembukaan rekening baru bagi masyarakat yang sebenarnya telah memiliki rekening.
Dalam kerangka tersebut, AEK melihat adanya persoalan yang lebih strategis, yakni nilai ekonomi dan politik dari data masyarakat. Basis data yang menghubungkan identitas kependudukan dengan rekening bank dan status penerima bansos, menurut dia, dapat menjadi aset yang sangat sensitif apabila tidak dilindungi dengan ketat.
“Data itu adalah alat ampuh untuk pemetaan politik (voter profiling) dan kampanye tertarget (targeted campaigning),” tulisnya.
Kekhawatiran tersebut kemudian dikaitkan AEK dengan pengalaman di negara lain, termasuk India, mengenai integrasi data kependudukan dengan berbagai layanan publik dan informasi pemilih. Ia menggunakan contoh tersebut sebagai ilustrasi mengenai bagaimana integrasi data dalam skala besar dapat menimbulkan risiko apabila terjadi akses atau penggunaan data secara tidak semestinya.
Karena itu, AEK menilai frasa “17 tahun ke atas” patut mendapat perhatian. Bukan hanya karena kelompok usia tersebut mencakup masyarakat dewasa, tetapi juga karena terdapat pemilih pemula yang secara politik merupakan kelompok strategis dalam setiap pemilu. Apabila data kependudukan, perbankan, bansos, dan kemudian informasi lain dapat terhubung dalam satu ekosistem, maka terbentuklah basis data yang menurut AEK berpotensi digunakan untuk pemetaan sosial dan politik.
Namun, dugaan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Integrasi data untuk kepentingan pelayanan publik tidak dengan sendirinya membuktikan adanya agenda politik. Pemerintah tetap harus menjelaskan tujuan kebijakan, dasar hukumnya, tata kelola datanya, mekanisme pengawasan, siapa saja yang memiliki akses, serta bagaimana memastikan data warga tidak digunakan untukRI dan BSI dalam ekosistem BUMN dan pengelolaan aset negara. Menurutnya, pilihan bank pelaksana dan hubungan kelembagaan di sekitar BUMN perlu dilihat sebagai bagian dari desain keb kepentingan politik praktis.
Justru aspek perlindungan data pribadi dan pembatasan penggunaan data menjadi sangat penting. Semakin besar basis data yang dihimpun negara, semakin besar pula konsekuensi apabila terjadi kebocoran, penyalahgunaan, atau penggunaan data di luar tujuan awal. Transparansi dan mekanisme audit independen menjadi penting untuk memastikan bahwa infrastruktur digital pelayanan publik tidak berubah menjadi infrastruktur pengawasan masyarakat.
AEK juga menyoroti posisi BRI dan BSI dalam ekosistem BUMN dan pengelolaan aset negara. Menurutnya, pilihan bank pelaksana dan hubungan kelembagaan di sekitar BUMN perlu dilihat sebagai bagian dari desain kebijakan yang lebih besar. Ia bahkan mengaitkannya dengan perubahan tata kelola keuangan negara dan posisi Danantara.
Dari sinilah AEK menarik kesimpulan politik yang lebih jauh. Ia menduga bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan efisiensi bansos, tetapi berpotensi menjadi bagian dari pembangunan ekosistem ketergantungan finansial sekaligus politik.
“Saya menduga kuat ada motif politik dengan menggunakan instrumen perbankan. bank. Kebijakan tersebut dapat dibaca sebagai bagian dari transformasi hubungan antara negara, data, bantuan sosial, dan pemilih. Negara tidak hanya hadir sebagai pemberi bantuan, tetapi juga memiliki kemampuan semakin besar untuk mengetahui siapa penerima bantuan, bagaimana distrib Tak sekadar penyaluran bansos, tapi merupakan proyek membangun ekosistem ketergantungan massa secara finansial sekaligus politik,” tulisnya.
Jika hipotesis tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar pembukaan rekening bank. Kebijakan tersebut dapat dibaca sebagai bagian dari transformasi hubungan antara negara, data, bantuan sosial, dan pemilih. Negara tidak hanya hadir sebagai pemberi bantuan, tetapi juga memiliki kemampuan semakin besar untuk mengetahui siapa penerima bantuan, bagaimana distribusinya, dan bagaimana berbagai informasi masyarakat terhubung dalam sistem digital.
Tetapi sekali lagi, dugaan motif politik tersebut membutuhkan pembuktian. Tidak cukup hanya dengan menunjukkan adanya hubungan antara data kependudukan, perbankan dan bansos. Harus ada bukti mengenai penggunaan data tersebut untuk kepentingan politik, instruksi, kebijakan, atau praktik yang secara konkret mengarah pada voter profiling atau manipulasi pilihan politik.
Yang justru penting dari kritik AEK adalah pertanyaan mengenai batas kekuasaan negara atas data warga negara. Di era digital, kekuasaan tidak selalu bekerja melalui aparat atau regulasi. Kekuasaan juga dapat bekerja melalui penguasaan informasi. Siapa yang menguasai data, memiliki kemampuan untuk memahami pola masyarakat dalam skala yang sebelumnya sulit dibayangkan.
Karena itu, perdebatan mengenai 200 juta rekening seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “berapa besar anggarannya?” Pertanyaan yang akhirnya, tulisan AEK merupakan sebuah peringatan agar masyarakat tidak hanya terpaku pada kebijakan pemerintah yang terlihat di permukaan. Bansos, rekening bank, digitalisasi pelayanan, dan integrasi data dapat memiliki manfaat besar apabila dikelola lebih mendasar adalah: data apa yang dikumpulkan, siapa yang menguasai, siapa yang dapat mengakses, untuk tujuan apa data digunakan, berapa lama disimpan, dan siapa yang mengawasi penggunaannya?
Pada akhirnya, tulisan AEK merupakan sebuah peringatan agar masyarakat tidak hanya terpaku pada kebijakan pemerintah yang terlihat di permukaan. Bansos, rekening bank, digitalisasi pelayanan, dan integrasi data dapat memiliki manfaat besar apabila dikelola untuk kepentingan publik. Namun, infrastruktur yang sama juga dapat menjadi sangat berbahaya apabila digunakan untuk kepentingan kekuasaan.
“Kritiklah hal yang penting dengan serius karena ada hal dan agenda besar di baliknya yang akan sangat mempengaruhi kehidupan kita masing-masing,” demikian pesan AEK.
Terlepas dari apakah seluruh kekhawatiran tersebut nantinya terbukti atau tidak, satu hal menjadi relevan untuk dipertanyakan: ketika data 200 juta warga berada dalam satu ekosistem, siapa yang menjamin data tersebut tetap menjadi milik dan untuk kepentingan rakyat—bukan berubah menjadi instrumen kekuasaan menjelang 2029? (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan