Beritabanten.com — Ada sesuatu yang menarik dari perjalanan RUU Pemilu. Di permukaan, partai-partai pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran masih berada dalam satu barisan. Mereka masih menyatakan mendukung pemerintah dan belum ada pernyataan resmi tentang pecahnya koalisi. Tetapi ketika pembicaraan mulai menyentuh aturan main Pemilu 2029, kepentingan masing-masing partai perlahan mulai terlihat. Di sinilah persoalannya menjadi menarik. Ini bukan semata-mata soal RUU Pemilu, melainkan soal siapa yang akan diuntungkan oleh aturan permainan politik yang akan berlaku pada 2029.
Memasuki awal 2026, RUU Pemilu resmi masuk Prolegnas Prioritas. Tetapi setelah itu prosesnya tidak berjalan secepat yang mungkin diharapkan. Banyak persoalan yang sangat sensitif berada di dalamnya, mulai dari presidential threshold, parliamentary threshold, sistem pemilu, daerah pemilihan, jumlah kursi, hingga berbagai konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi. Semua isu tersebut bukan sekadar persoalan teknis hukum. Di belakangnya terdapat kepentingan politik masing-masing partai.
Kemudian pada 14 April 2026, Komisi II sebenarnya sudah menjadwalkan rapat internal dengan Badan Keahlian DPR untuk mendapatkan paparan awal mengenai RUU Pemilu. Tetapi rapat tersebut mendadak ditunda. Ahmad Doli Kurnia bahkan mengaku tidak mengetahui alasan penundaan maupun kapan rapat akan dijadwalkan kembali. Sehari kemudian, Doli mengingatkan agar pembahasan tidak terlalu lama ditunda karena waktu menuju Pemilu 2029 semakin dekat. Pada saat yang sama, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pembahasan RUU Pemilu masih dikomunikasikan dengan para ketua umum partai politik. Di titik ini mulai terlihat bahwa masalahnya bukan hanya teknis di DPR, melainkan sudah masuk ke wilayah komunikasi dan keputusan politik antarpartai.
Pada 24 April 2026, persoalannya semakin menarik. Doli menyebut pembahasan RUU Pemilu pada dasarnya belum berjalan. Ketika ditanya apakah sudah terjadi perbedaan sikap antarpartai, jawabannya kurang lebih menunjukkan bahwa bagaimana mungkin perbedaan itu diketahui jika pembahasan bersama saja belum dilakukan. Pernyataan tersebut justru memberikan gambaran bahwa persoalan utamanya saat itu bukan perang terbuka antarpartai, melainkan belum bertemunya kepentingan dan belum adanya kesepakatan untuk bergerak bersama.
Memasuki Juni 2026, Komisi II masih melakukan penjaringan aspirasi. Berbagai persoalan mulai dipetakan, termasuk presidential threshold, parliamentary threshold, daerah pemilihan dan jumlah kursi. Partai-partai nonparlemen juga direncanakan ikut dimintai pandangan. Dengan demikian, bahan-bahan untuk pembahasan sebenarnya terus dikumpulkan. Tetapi keputusan politik untuk masuk ke pembahasan formal tetap belum sederhana.
Lalu masuk Agustus 2026, situasinya semakin menarik. Pada 14 Agustus, para sekretaris jenderal sejumlah partai pendukung pemerintah berkumpul dalam sebuah pertemuan yang dipimpin Sekjen Gerindra Sugiono. Sejumlah partai pendukung pemerintah hadir, sementara PDIP tidak ikut dalam pertemuan tersebut meskipun tetap menyatakan mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran. Pertemuan itu disebut berkaitan dengan penguatan komunikasi dan barisan pendukung pemerintah.
Beberapa hari kemudian, muncul pertanyaan apakah pertemuan para sekjen tersebut juga membicarakan percepatan RUU Pemilu. Pada 19 Agustus 2026, Gerindra membantah bahwa RUU Pemilu menjadi agenda pembahasan. Namun pada saat yang hampir bersamaan, dari lingkungan Komisi II muncul penjelasan bahwa komunikasi di tingkat partai memang masih berlangsung dan DPR pada prinsipnya siap membahas melalui Panja setelah ada keputusan pimpinan DPR.
Di sinilah pertanyaan politiknya menjadi menarik. Kalau seluruh partai sudah sepenuhnya berada dalam satu kepentingan, mengapa keputusan untuk memulai pembahasan masih harus menunggu begitu lama? Mengapa komunikasi antarpartai menjadi begitu penting untuk sebuah RUU yang secara kelembagaan sudah masuk Prolegnas?
Memasuki September 2026, persoalan itu semakin terlihat. Sejumlah partai masih menyatakan menunggu arahan pimpinan masing-masing. Bahkan muncul dorongan agar Presiden Prabowo ikut memberikan arah supaya pembahasan RUU Pemilu segera dimulai. Ini memperlihatkan bahwa persoalannya bukan sekadar DPR belum bekerja. Ada kepentingan politik yang sedang dihitung oleh masing-masing partai.
Dan memang, sangat wajar jika partai-partai menghitung kepentingannya. Sebab RUU Pemilu bukan undang-undang biasa. Yang sedang disusun adalah aturan permainan menuju Pemilu 2029. Siapa yang lebih mudah memperoleh kursi DPR, bagaimana suara rakyat dikonversi menjadi kursi, bagaimana pencalonan presiden dilakukan, bagaimana nasib partai kecil, bagaimana parliamentary threshold dan presidential threshold diterapkan, serta bagaimana sistem pemilu bekerja, semuanya akan menentukan posisi partai-partai politik beberapa tahun ke depan.
Karena itu, koalisi pemerintahan bisa saja sangat kompak ketika berbicara tentang dukungan terhadap Presiden. Tetapi ketika masuk ke aturan yang akan menentukan masa depan masing-masing partai, kalkulasi politik tentu berubah. Setiap partai mulai bertanya: kalau aturan ini berubah, apa keuntungan bagi kami? Kalau sistem ini diterapkan, siapa yang paling diuntungkan? Kalau mekanisme pencalonan berubah, siapa yang mempunyai ruang lebih besar menuju 2029?
Maka menurut saya, belum tepat jika dikatakan koalisi Prabowo sudah pecah. Tetapi mengatakan tidak ada persoalan juga terlalu sederhana. Yang mulai terlihat adalah retak kongsi kepentingan. Mereka masih duduk di meja yang sama, masih berada dalam pemerintahan yang sama, tetapi mulai menghitung kepentingannya sendiri-sendiri ketika berhadapan dengan aturan Pemilu 2029.
Dalam politik, perbedaan kepentingan tidak selalu langsung menjadi pertengkaran terbuka. Sering kali tahap awalnya justru berupa saling menunggu, menahan keputusan, memperbanyak komunikasi, mengukur posisi lawan, dan memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan terlalu besar. Karena itu, yang perlu diperhatikan bukan hanya pernyataan bahwa koalisi tetap solid, tetapi apa yang terjadi ketika pembahasan RUU Pemilu benar-benar masuk ke pasal-pasal yang menentukan masa depan politik mereka.
Sebab koalisi biasanya tidak pecah hanya karena satu pertengkaran. Koalisi mulai berubah ketika kepentingan para anggotanya tidak lagi bertemu pada tujuan yang sama. Dan RUU Pemilu bisa menjadi salah satu tempat paling jelas untuk melihat apakah kekompakan koalisi Prabowo benar-benar solid, atau sebenarnya sudah mulai retak dari dalam. Pemilu 2029 memang masih jauh. Tetapi pertarungannya, diam-diam, sudah mulai disusun dari sekarang. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan